RADARSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat melakukan Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wapres meski dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan Ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Alasannya, tahapan Pilpres 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Gibran Rakabuming Raka sendiri telah mengucapkan sumpah dan resmi menjabat sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024.
Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir ketika membacakan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Menurut MK, permintaan untuk membatalkan atau melakukan Diskualifikasi terhadap Gibran dalam kedudukannya sebagai Wapres tidak dapat dikabulkan melalui perkara sengketa hasil Pilpres.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies, dikutip dari Antara.
MK Soroti Persoalan Ijazah Gibran
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Persyaratan pendidikan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu mengenai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun, MK membedakan antara persoalan pemenuhan syarat calon dengan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres.
Setelah pasangan calon terpilih dilantik, menurut MK, tahapan Pilpres telah selesai. Karena itu, persoalan mengenai keabsahan Ijazah dan pemenuhan syarat calon tidak lagi tepat diajukan sebagai sengketa hasil pemilu.
MK menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi kewenangan lembaga yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan menentukan keabsahan serta terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Adies.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon.
Pada akhirnya, permohonan yang diajukan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, MK tidak menjatuhkan keputusan Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres melalui perkara PHPU tersebut.
Permintaan Diskualifikasi Gibran
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus sudah dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan sebagai peserta Pilpres.
Para pemohon juga meminta MK melakukan Diskualifikasi terhadap Gibran karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon Wapres pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum dan keputusan KPU mengenai penetapan tersebut dibatalkan.
Permintaan lainnya adalah pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Para pemohon bahkan meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.
Mekanisme tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan, dengan proses pemilihan dilakukan dalam batas waktu 60 hari.
Namun, MK menyatakan seluruh permintaan tersebut tidak dapat diproses melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres yang diajukan dalam perkara ini.
Dengan demikian, meskipun persoalan Ijazah Gibran menjadi bagian penting dalam pertimbangan perkara, MK tidak dapat melakukan Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres melalui jalur PHPU karena Gibran telah dilantik dan tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Sumber : ANTARA