RADARSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sejumlah dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pertimbangan putusan terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.
Menariknya, dokumen yang disebut dalam persidangan tersebut bukan berupa ijazah. MK menyebut adanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Ketiga dokumen tersebut menjadi bagian dari dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Lantas, apa sebenarnya ketiga dokumen tersebut?
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Masuk MK, Ini Duduk Perkaranya dan Jawaban KPU
1. Certificate of Attendance
Certificate of attendance menjadi salah satu dokumen yang disorot MK. Secara umum, dokumen tersebut merupakan keterangan bahwa seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran.
MK menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan bukti seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dalam persidangan, MK juga menjelaskan bahwa bukti kelulusan biasanya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan memperoleh kualifikasi tertentu.
Baca Juga: Isi Tuntutan Gugatan Ijazah Gibran di MK, Minta Diskualifikasi hingga Pilih Wapres Baru
2. Academic Records
Dokumen kedua yang disebut MK adalah academic records. Dokumen ini berkaitan dengan catatan akademik seseorang selama mengikuti pendidikan.
Catatan tersebut dapat memuat informasi mengenai mata pelajaran atau kegiatan akademik serta hasil yang diperoleh selama proses pembelajaran.
Namun, MK menilai keberadaan academic records tersebut tidak otomatis menjadi bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan.
3. Explanation of Grades
Selain itu, terdapat explanation of grades yang juga disebut dalam persidangan.
Dokumen ini berkaitan dengan penjelasan mengenai nilai atau hasil akademik yang diperoleh seseorang selama mengikuti pendidikan.
Sama seperti dua dokumen sebelumnya, MK menyatakan dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah memperoleh ijazah atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan setara SMA atau sederajat.
MK kemudian menyimpulkan bahwa dokumen yang ditemukan dalam persidangan tersebut tidak sama dengan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan.
Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan MK setelah mempelajari bukti yang diajukan para pihak dan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum