BSU 2026 Rp 900.000 Segera Cair, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Ini Kriterianya

Nur Pramudito • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:20 WIB
BSU 2026 Rp 900.000 Segera Cair, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Ini Kriterianya
BSU 2026 Rp 900.000 Segera Cair, Siapa Saja yang Berhak Menerima? Ini Kriterianya

RADARSOLO.COM - BSU 2026 Rp 900.000 kembali menjadi perhatian para pekerja setelah pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah dilanjutkan pada kuartal IV 2026.

Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan besaran Rp 300.000 per bulan, pekerja yang memenuhi ketentuan nantinya akan mendapatkan total Rp 900.000.

Lantas, siapa yang berhak menerima BSU 2026 Rp 900.000?

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terbaru yang secara khusus mengatur seluruh kriteria penerima BSU 2026. Karena itu, pekerja belum bisa memastikan status penerima hanya berdasarkan ketentuan BSU tahun sebelumnya.

Meski begitu, pemerintah memberikan gambaran bahwa ketentuan lama masih dapat menjadi salah satu pertimbangan.

Siapa yang berhak menerima BSU 2026?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pemerintah sudah memiliki pengalaman dalam menetapkan batas upah penerima BSU.

“Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian. Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan,” ujar Airlangga kepada awak media dalam acara ISF di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa batas upah masih menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pemerintah. Namun, angka dan persyaratan final untuk BSU 2026 tetap menunggu aturan resmi.

Syarat BSU 2025 bisa menjadi gambaran

Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima BSU, pekerja dapat melihat persyaratan yang digunakan pemerintah pada program tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Pemerintah juga memberikan ketentuan terkait penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pada BSU 2025, pekerja yang diprioritaskan merupakan mereka yang tidak sedang menerima PKH pada tahun berjalan.

Namun, seluruh ketentuan tersebut merupakan syarat BSU 2025, bukan aturan final untuk BSU 2026.

BSU 2026 Rp 900.000 dibayar sekaligus?

Selain persoalan siapa yang berhak menerima, mekanisme pencairan juga menjadi perhatian.

Pemerintah menyiapkan BSU 2026 untuk tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember. Setiap bulan pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan Rp 300.000.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima selama tiga bulan mencapai Rp 900.000.

Berbeda dari skema pembayaran per bulan, pemerintah merencanakan penyaluran BSU 2026 dilakukan sekaligus atau secara rapel untuk periode tiga bulan tersebut.

Jumlah penerima yang ditargetkan mencapai sekitar 13,3 juta pekerja, sedangkan anggaran yang disiapkan pemerintah hampir Rp 12 triliun.

Jangan buru-buru cek status penerima

Dengan aturan BSU 2026 yang belum diterbitkan secara lengkap, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya berhak menerima Rp 900.000 hanya karena memenuhi persyaratan BSU 2025.

Kriteria penerima, mekanisme penyaluran, hingga proses pencairan BSU 2026 masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Artinya, pertanyaan “BSU 2026 Rp 900.000 siapa yang berhak menerima?” belum memiliki jawaban final sampai aturan terbaru diterbitkan.

Untuk sementara, ketentuan BSU 2025 dapat digunakan sebagai gambaran awal. Namun, pekerja tetap perlu menunggu informasi resmi pemerintah agar tidak keliru mengenai syarat dan status penerima BSU 2026.

Editor : Nur Pramudito
cara cek BSU 2026 BSU Kemnaker BSU 2026 syarat penerima BSU Bantuan Subsidi Upah