Mau Cari Kerja? Jangan Lupa Ijazah, Syaratnya Harus Jelas!

Annas Rohmanda Purbaningrum • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Ijazah menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan.
Ijazah menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan.

RADARSOLO.COM - Ijazah menjadi salah satu dokumen yang harus disiapkan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan. Bahkan, ada lowongan yang langsung mencantumkan jenjang pendidikan sebagai syarat wajib bagi calon pelamar.

Minimal SMA, D3, atau S1. Belum lagi syarat pengalaman kerja, sertifikat kompetensi, hingga kemampuan tertentu yang harus dipenuhi sebelum pelamar bisa masuk tahap berikutnya.

Bagi pencari kerja, satu persyaratan saja tidak terpenuhi bisa membuat lamaran gugur secara administratif. Mau punya kemampuan bagus, tetap saja harus memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Tok! Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Gugatan Kandas, Tapi Hakim Ungkap Fakta Tak Ada Bukti Lulus SMA

Namun, perdebatan soal dokumen pendidikan kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA. MK juga menyinggung dokumen certificate of attendance yang berbeda dengan bukti kelulusan.

Meski demikian, MK tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan perkara.

Terlepas dari putusan tersebut, persoalan ini menarik jika dibandingkan dengan realitas yang dihadapi pencari kerja sehari-hari.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Masuk MK, Ini Duduk Perkaranya dan Jawaban KPU

Coba lihat lowongan pekerjaan. Mau daftar kerja saja bisa diminta ijazah, transkrip nilai, sertifikat, dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Semuanya harus jelas dan bisa diverifikasi.

Bahkan, data Pasker ID Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan lowongan dengan pendidikan minimal SMA menjadi salah satu kelompok dengan kebutuhan tenaga kerja terbesar, mencapai 49.840 kebutuhan tenaga kerja.

Artinya, bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, pendidikan bukan sekadar formalitas di atas kertas. Status pendidikan bisa menentukan apakah seseorang bahkan boleh melanjutkan ke tahap seleksi.

Di sinilah pertanyaan soal standar dan konsistensi menjadi menarik.

Jika masyarakat diminta memenuhi persyaratan pendidikan secara jelas ketika mencari pekerjaan, tentu wajar apabila publik juga mempertanyakan bagaimana persyaratan pendidikan diterapkan dalam proses untuk menduduki jabatan publik.

Bukan berarti standar untuk melamar pekerjaan bisa begitu saja disamakan dengan syarat menjadi pejabat negara. Keduanya memiliki aturan dan mekanisme yang berbeda.

Namun, prinsip dasarnya tetap sama, dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat seharusnya dapat dijelaskan dan diverifikasi dengan terang.

Sebab bagi masyarakat, urusan ijazah bukan hal sepele. Salah dokumen, kurang satu persyaratan, atau tidak memenuhi kualifikasi pendidikan bisa membuat kesempatan kerja berhenti bahkan sebelum wawancara.

Editor : Annas Rohmanda Purbaningrum
Ijazah putusan mk gibran rakabuming raka Ijazah Gibran pekerjaan