RADARSOLO.COM - Saat mengakses portal resmi pencarian bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat kini disuguhkan dengan tampilan kolom baru bertuliskan "STATUS KPD".
Kolom ini muncul berbarengan dengan rincian data penerima manfaat setelah pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Hasil yang keluar pada kolom tersebut biasanya berupa keterangan "YA" atau "TIDAK".
Baca Juga: Cek Desil Bansos Tahap 4 2026, Apakah Nama Anda Masuk Kriteria Penerima PKH dan BPNT Cair Oktober?
Munculnya informasi baru ini tak jarang membuat sebagian warga bertanya-tanya, apakah status KPD menentukan cair atau tidaknya dana bansos?
Status KPD Apa Artinya?
Berdasarkan keterangan resmi Kemensos, KPD adalah singkatan dari Kartu Penyandang Disabilitas.
Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi warga penyandang disabilitas yang sudah masuk dalam pangkalan data pendataan sosial nasional.
Baca Juga: Agen Perlinsos Bisa Menentukan Penerima Bansos? Ini Fakta dan Batas Kewenangannya
Adanya kolom STATUS KPD pada laman Cek Bansos bertujuan untuk memberikan kejelasan transparansi data kepada masyarakat, apakah status identitas disabilitas seseorang sudah terverifikasi di sistem atau belum.
Berikut arti dari dua keterangan yang muncul di sistem:
1. Status KPD "YA"
Artinya, Kartu Penyandang Disabilitas atas nama pemilik NIK tersebut sudah tercatat resmi dalam sistem data Kemensos.
Pemilik akun dapat langsung mengunduh KPD digital melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
2. Status KPD "TIDAK"
Artinya, status KPD atas nama yang bersangkutan belum terdaftar atau belum terverifikasi dalam basis data sosial disabilitas.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 2026 Mulai Cair Kapan? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Penting untuk diketahui bahwa Status KPD hanya menunjukkan ketercatatan administrasi kartu identitas disabilitas, bukan penentu tunggal apakah seseorang otomatis menerima dana bansos atau tidak.
Kelayakan bantuan tetap memperhitungkan kriteria ekonomi dan komponen keluarga secara menyeluruh.
Langkah Cek Status KPD Mandiri via HP
Masyarakat dapat mengecek ketercatatan KPD secara mandiri tanpa harus datang ke kantor dinas sosial:
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan alamat domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan NIK KTP serta nama lengkap sesuai identitas.
- Ketikkan kode Captcha yang tersedia di layar.
- Klik Cari Data dan geser ke bagian kolom STATUS KPD.
Cara Mendaftar KPD Jika Status Masih "TIDAK"
Bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar (status "TIDAK"), pendaftaran dapat diajukan secara bertahap melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penembakan Tukang Tambal Ban di Boyolali
Berikut berkas administrasi yang perlu disiapkan sebelum melapor ke perangkat desa:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Disabilitas resmi dari Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat yang merinci kondisi kedisabilitasan pemohon.
Setelah berkas diserahkan ke pihak kalurahan/desa, petugas sosial akan memverifikasi dan memasukkan data tersebut ke dalam sistem pemutakhiran data terpadu agar status KPD dapat diperbarui menjadi "YA".
Editor : Syahaamah Fikria