RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).
Sebanyak 14 orang langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Operasi senyap ini menyeret pejabat teras setingkat eselon I serta menyasar proyek pengadaan yang bersumber dari pos anggaran darurat bencana.
Baca Juga: Ditolak Warga, PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Batal Bangun Saluran Baru di Tawangmangu
Lantas, bagaimana rentetan peristiwa penangkapan ini terjadi, siapa saja sosok yang diamankan, dan proyek apa yang dibidik penyidik antirasuah?
Kronologi OTT KPK 14 Orang Diciduk di Wilayah Jabodetabek
OTT dilakukan tim penyelidik KPK di sejumlah titik wilayah Jabodetabek sepanjang hari Selasa.
Operasi senyap itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga: Resmikan Jalan di Jatiroto Wonogiri, Bupati Setyo Soroti Pembangunan Jembatan
Dalam giat penindakan tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang yang terdiri dari pejabat struktural, staf internal, hingga pihak swasta rekanan.
"Konfirm telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang," ujar Budi.
Salah satu nama penting yang ikut diangkut adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Selain Sestama, lingkaran pihak yang diamankan meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pegawai dan tenaga ahli di lingkup BNPB.
Serta pihak swasta atau vendor penyedia barang dan jasa.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Ketegangan, Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SDN di Sragen Berakhir Damai
Seluruh pihak yang tertangkap tangan langsung dibawa menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani interogasi awal.
Barang Bukti Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia Emas
Tak sekadar menangkap orang, tim KPK juga menyita barang bukti bernilai fantastis dari lokasi penindakan.
Petugas mengamankan sejumlah uang tunai dan kepingan logam mulia berupa emas murni.
Baca Juga: Cek Desil Bansos Tahap 4 2026, Apakah Nama Anda Masuk Kriteria Penerima PKH dan BPNT Cair Oktober?
Berdasarkan penghitungan awal di lapangan, uang tunai yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Jumlah tersebut berpeluang bertambah seiring inventarisasi menyeluruh terhadap barang bukti lain yang turut disita penyidik.
Dugaan Sunat Proyek Pengadaan dan Dana Siap Pakai Bencana
Meski konstruksi perkara lengkapnya belum diumumkan secara gamblang, KPK memberikan sinyal kuat bahwa transaksi haram ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan BNPB.
Salah satu fokus bidikan penyelidikan adalah dugaan penyimpangan pada proyek yang memanfaatkan Dana Siap Pakai (DSP).
Sebagai informasi, DSP merupakan dana cadangan pemerintah yang dialokasikan khusus untuk penanganan darurat saat status tanggap darurat bencana berlaku di daerah.
Baca Juga: Perangi Dominasi Tengkulak, Dispertan Boyolali Gelar Pasar Lelang Cabai
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, tim penyidik langsung menggelar rapat ekspose dan gelar perkara internal pada Selasa malam.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
Detail konstruksi perkara, pasal sangkaan, serta nama-nama tersangka resmi akan diumumkan secara terbuka lewat konferensi pers.
Respons Pimpinan BNPB
Terkait OTT menjerat bawahannya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengaku belum menerima laporan detail mengenai kronologi penangkapan maupun bukti-bukti yang diamankan.
Pihaknya menyatakan akan mengecek terlebih dahulu informasi internal tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan, BNPB menghormati penuh langkah penegakan hukum yang dijalankan komisi antirasuah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, BNPB berkomitmen bersikap kooperatif, membuka akses dokumen dan data pendukung yang dibutuhkan penyidik.
"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan," kata Berton.
Editor : Syahaamah Fikria