RADARSOLO.COM - Registrasi bansos PKH dan BPNT 2027 dapat diajukan masyarakat melalui portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di perlinsos.kemensos.go.id.
Calon penerima bantuan juga bisa meminta pendampingan melalui agen Perlinsos di kantor desa atau kelurahan maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang didaftarkan sesuai dengan identitas dan kondisi ekonomi keluarga saat ini.
Pembaruan data diperlukan agar proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial dapat menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.
Informasi mengenai registrasi ulang keluarga penerima manfaat (KPM) serta pengajuan calon penerima baru tersebut disampaikan Kemensos melalui unggahan media sosial.
Dalam unggahannya, Kemensos mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keakuratan data yang digunakan dalam proses pendaftaran.
"Perbarui data, pastikan sesuai dengan realita," tulis Kemensos dalam unggahannya.
Meski registrasi bansos 2027 dapat diajukan melalui portal Perlinsos, masyarakat perlu memahami bahwa proses pendaftaran tidak serta-merta menjamin seseorang memperoleh bantuan.
Setiap pengajuan tetap harus melalui pemeriksaan data dan proses penetapan penerima sesuai ketentuan Kemensos.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2027
Masyarakat yang ingin mengajukan diri sendiri atau anggota keluarga sebagai calon penerima bantuan dapat memulai registrasi melalui portal resmi Perlinsos di alamat berikut:
https://perlinsos.kemensos.go.id
Bagi warga yang mengalami kesulitan saat mengakses layanan daring, pendaftaran juga dapat dibantu melalui agen Perlinsos di kantor desa atau kelurahan, pendamping PKH, maupun tetangga yang bertugas sebagai agen Perlinsos.
Sebelum memulai proses registrasi bansos PKH dan BPNT 2027, ada beberapa hal yang perlu disiapkan agar pengajuan dapat dilakukan dengan lebih lancar.
Berikut sejumlah persyaratan dan kebutuhan yang perlu diperhatikan:
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
-
Nomor meteran listrik PLN sesuai data yang diminta dalam proses registrasi.
-
Verifikasi wajah untuk mendukung proses pemeriksaan identitas.
-
Pilihan program bantuan, yaitu PKH atau BPNT, sesuai kebutuhan dan kriteria yang berlaku.
-
Data keluarga yang akurat, sesuai identitas serta keadaan ekonomi terkini.
Melalui portal Perlinsos, masyarakat juga dapat mengajukan usulan untuk diri sendiri atau anggota keluarga, memeriksa status kelayakan beserta alasannya, serta menyampaikan sanggahan apabila informasi yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.
Perbedaan Status Berpotensi Layak dan Penerima Bantuan
Setelah melakukan registrasi bansos, masyarakat perlu memahami bahwa status kelayakan tidak sama dengan penetapan sebagai penerima bantuan.
Status Berpotensi Layak menunjukkan bahwa data seseorang telah diperiksa dan memenuhi kriteria awal untuk berpeluang memperoleh bantuan sosial. Namun, status ini belum menjadi jaminan bahwa bantuan PKH atau BPNT akan diterima.
Sementara itu, status Penerima Bantuan menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan oleh Kemensos sebagai penerima bantuan sosial sesuai proses yang berlaku.
Status tersebut dapat berubah mengikuti hasil pemeriksaan data dan kondisi ekonomi keluarga. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan informasi kependudukan dan keadaan keluarga selalu diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Pemahaman mengenai perbedaan kedua status ini penting agar masyarakat tidak keliru menganggap bahwa registrasi bansos 2027 secara otomatis membuat pengajuan disetujui.
Mengenal Bantuan PKH dan BPNT 2027
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
Kelompok yang menjadi sasaran PKH antara lain keluarga dengan ibu hamil, anak usia dini atau balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, serta lanjut usia, sesuai ketentuan program.
Adapun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang juga dikenal sebagai Program Sembako, bertujuan membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi.
Kedua program tersebut memiliki sasaran dan ketentuan masing-masing. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan bantuan perlu memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi keluarga serta kriteria program yang dituju.
Bagi warga yang ingin mengetahui cara daftar bansos PKH dan BPNT 2027 agar berpeluang dapat bantuan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengakses portal Perlinsos atau meminta pendampingan melalui petugas yang tersedia di desa maupun kelurahan.
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan hanya merupakan tahap awal. Keputusan akhir mengenai penerima bantuan tetap bergantung pada proses verifikasi, pemeriksaan kelayakan, dan penetapan oleh Kemensos.
Editor : Nur PramuditoSumber : perlinsos.kemensos.go.id