RADARSOLO.COM - Informasi mengenai gaji PPPK BGN 2025 menjadi topik yang banyak dicari publik, seiring dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) tahap 2 pada tahun 2025.
Skema penghasilan PPPK BGN mengacu pada aturan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Aturan ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang sebelumnya menjadi dasar penggajian PPPK.
Hingga 2025, pemerintah belum melakukan penyesuaian tambahan terhadap struktur gaji PPPK.
Kenaikan terakhir tercatat pada 2024 sebesar 8 persen, dan besaran tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK BGN 2025?
Karena tidak ada regulasi baru yang mengubah nominal gaji, maka pelamar PPPK BGN tahun 2025 akan menerima penghasilan sesuai skema terbaru yang ditetapkan sejak 2024.
Besaran gaji pokok PPPK BGN ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian nominal gaji sesuai Perpres 11/2024:
Golongan I sampai V
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI sampai X
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI sampai XVII
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK BGN 2025
Selain menerima gaji pokok, PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional juga berhak memperoleh berbagai tunjangan.
Di antaranya meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan keluarga, yang mengacu pada ketentuan nasional bagi pegawai PPPK.
Perlu dicatat, besaran tunjangan dapat berbeda-beda di setiap instansi, tergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Penetapan nominal tunjangan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan terkait gaji PPPK BGN 2025. Informasi ini penting diketahui oleh tenaga honorer maupun masyarakat umum yang tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK BGN tahap 2.
Dengan memahami struktur gaji sejak awal, calon pelamar dapat lebih matang dalam mempersiapkan diri serta memilih formasi yang sesuai dengan latar belakang dan kualifikasi masing-masing.(np)
Editor : Nur Pramudito