Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Rincian Gaji PPPK di SPPG Program MBG, Jabatan Apa Saja yang Akan Diangkat?

Syahaamah Fikria • Rabu, 14 Januari 2026 | 19:28 WIB
Petugas sedang mempersiapkan menu MBG di SPPG Laweyan. (M Ihsan/Radar Solo)
Petugas sedang mempersiapkan menu MBG di SPPG Laweyan. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Pemerintah memastikan sebagian pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait besaran gaji yang akan diterima para pegawai terpilih.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, yang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK SPPG telah memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi.

Dasar Hukum Pengangkatan PPPK SPPG MBG

Dadan menjelaskan, pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam Pasal 17 diatur bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

“Pengangkatan PPPK hanya untuk jabatan tertentu yang memang dibutuhkan secara struktural dan fungsional,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Adapun jabatan yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK adalah:

Sementara pegawai lain dan relawan tetap berada di luar skema PPPK.

Gaji PPPK SPPG Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Terkait penghasilan, Dadan menyebut bahwa gaji PPPK SPPG mengikuti regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Di dalamnya mengatur besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Di mana PPPK di SPPG masuk dalam Golongan III, dengan gaji berada pada kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung masa kerja.

Rincian Gaji PPPK SPPG MBG Golongan III

Berikut rincian lengkap gaji PPPK SPPG Golongan III berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG):

MKG 3 tahun: Rp2.206.500

MKG 5 tahun: Rp2.276.000

MKG 7 tahun: Rp2.347.700

MKG 9 tahun: Rp2.421.600

MKG 11 tahun: Rp2.497.900

MKG 13 tahun: Rp2.576.500

MKG 15 tahun: Rp2.657.700

MKG 17 tahun: Rp2.741.400

MKG 19 tahun: Rp2.827.700

MKG 21 tahun: Rp2.916.800

MKG 23 tahun: Rp3.008.700

MKG 25 tahun: Rp3.103.400

MKG 27 tahun: Rp3.201.200

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang dapat diterima sesuai ketentuan instansi dan lokasi penugasan. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pppk #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #SPPG #Gaji PPPK SPPG Golongan III #Mbg #PPPK BGN #BGN