RADARSOLO.COM - Pemerintah memastikan sebagian pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menjadi perhatian publik, terutama terkait besaran gaji yang akan diterima para pegawai terpilih.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, yang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK SPPG telah memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi.
Dasar Hukum Pengangkatan PPPK SPPG MBG
Dadan menjelaskan, pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 17 diatur bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
“Pengangkatan PPPK hanya untuk jabatan tertentu yang memang dibutuhkan secara struktural dan fungsional,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Adapun jabatan yang memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK adalah:
- Kepala SPPG
- Ahli gizi
- Akuntan
Sementara pegawai lain dan relawan tetap berada di luar skema PPPK.
Gaji PPPK SPPG Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Terkait penghasilan, Dadan menyebut bahwa gaji PPPK SPPG mengikuti regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Di dalamnya mengatur besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Di mana PPPK di SPPG masuk dalam Golongan III, dengan gaji berada pada kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung masa kerja.
Rincian Gaji PPPK SPPG MBG Golongan III
Berikut rincian lengkap gaji PPPK SPPG Golongan III berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG):
MKG 3 tahun: Rp2.206.500
MKG 5 tahun: Rp2.276.000
MKG 7 tahun: Rp2.347.700
MKG 9 tahun: Rp2.421.600
MKG 11 tahun: Rp2.497.900
MKG 13 tahun: Rp2.576.500
MKG 15 tahun: Rp2.657.700
MKG 17 tahun: Rp2.741.400
MKG 19 tahun: Rp2.827.700
MKG 21 tahun: Rp2.916.800
MKG 23 tahun: Rp3.008.700
MKG 25 tahun: Rp3.103.400
MKG 27 tahun: Rp3.201.200
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang dapat diterima sesuai ketentuan instansi dan lokasi penugasan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria