Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Restitusi dan Keadilan bagi Korban Kejahatan

Damianus Bram • Rabu, 16 Maret 2022 | 06:20 WIB
Dr. Muchamad Iksan, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum UMS
Dr. Muchamad Iksan, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum UMS
HUKUM Indonesia bertujuan untuk memberikan kesejahteraan, perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi seluruh rakyat. Demikian pendapat dosen senior Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dimyati. Sehingga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 G ayat 1. Di mana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Akan tetapi, idealisme konstitusianal di atas pada tataran praktik hukum masih carut marut.  Angka kejahatan masih tinggi dan penegakan hukum juga belum optimal. Dimyati menyebut negara Indonesia mengalami apa yang disebut dengan ideologi poerty. Di mana secara substansial menghilangkan jiwa hakiki hukum itu sendiri. Penyebabnya, lembaga yang memiliki kewenangan membuat dan melaksanakan hukum, telah mengabaikan acuan filosofis negara kesejahteraan yang dicanangkan para foundings fathers. Terkait negara kesejahteraan bukanlah liberalisme maupun komunisme.

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, sudah dilakukan melalui kebijakan hukum pidana. Dengan melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan hukum orang. Kebijakan ini sudah diketahui bersama dalam berbagai rumusan delik. Kriminalisasi ini ada yang meneruskan kriminalisasi yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda lewat Wetbook van Strafrech (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun melalui berbagai perundang-undangan pidana di luar KUHP.

Perlindungan juga dilakukan melalui hukum pidana formil (di antaranya KUHAP serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban) dalam bentuk pemberian atau penjaminan hak-hak korban selama proses peradilan. Akan tetapi perlindungan terhadap korban sebagaimana di atas, belum mewujudkan keadilan bagi korban tindak pidana. Korban tindak pidana “dipaksa” harus puas dengan dipidananya pelaku. Tetapi kerugian korban, baik materiil maupun immateriil, belum diakomodasi menjadi bagian dari sanksi pidana untuk pemulihan kerugian bagi korban.

Gagasan Ganti Rugi sebagai Sanksi Pidana

Jika sanksi pembayaran ganti kerugian yang selama ini dikenal sebagai stelsel sanksi perdata ini, terkait dengan tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi koban, kemudian dijadikan menjadi bagian dari jenis stelsel sanksi pidana, maka menjadi jalan bagi realisasi restoratif justice dalam perkara pidana. Korban mendapatkan pemulihan dari kerugian, tanpa harus melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN).

Di sisi lain, pelaku kejahatan juga akan mendapat hukuman yang setimpal. Tidak saja hukuman badan atau lainnya. Akan tetapi juga kewajiban membayar ganti kerugian kepada korban tindak pidananya. Bisa jadi harus dari harta kekayaannya yang tidak diperoleh dari tindak pidananya itu. Hal ini bisa menjadi faktor pemberian efek jera bagi pelaku. Dan yang paling penting, sistem peradilan pidana bisa mewujudkan keadilan substantif,  khususnya bagi korban kejahatan (restoratif justice).

Mewujudkan gagasan di atas, harus melakukan rekonstruksi hukum secara fundamental dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formilnya. Rekonstruksi hukum sebagai bagian dari pembangunan hukum sangat diperlukan. Karena perlindungan terhadap korban untuk mendapatkan keadilan (restoratif justice), hanya dapat terwujud jika dimulai dengan adanya kebijakan legislatif (UU) yang mendukungnya. Barulah kita berharap, penegakan hukumnya akan mewujudkan hal itu. Terlebih bahwa, paradigma positivistik masih begitu membelenggu aparat penegak hukum Indonesia.

Gagasan rekonstruksi sanksi pidana pembayaran ganti kerugian, merupakan bagian dari gagasan pembaharuan hukum pidana. Oleh Sudarto dan Muladi (1990), diberikan patokan-patokan karakteristik sebagai berikut. Pertama, hukum pidana nasional mendatang yang dibentuk, harus memenuhi pertimbangan sosiologis, politis, praktis, dan juga dalam kerangka ideologis Indonesia.

Kedua, hukum pidana nasional mendatang tidak boleh mengabaikan aspek-aspek yang bertalian dengan kondisi manusia, alam, dan tradisi Indonesia. Ketiga, hukum pidana nasional mendatang harus dapat menyesuaikan diri dengan kecenderungan-kecenderungan universal, yang tumbuh di dalam pergaulan masyarakat beradab.

Keempat, karena sistem peradilan pidana, politik kriminal, dan politik penegakan hukum merupakan bagian dari politik sosial. Maka hukum pidana nasional mendatang harus memperhatikan aspek-aspek yang bersifat preventif. Kelima, hukum pidana nasional mendatang harus selalu tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, guna meningkatkan efektifitas fungsinya di dalam masyarakat.

Kebijakan hukum pidana positif telah memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana (kejahatan), baik melalui kebijakan dalam hukum pidana materiil (kriminalisasi) maupun formil (hak-hak korban). Akan tetapi perlindungan dimaksud, belum memberikan keadilan yang dapat memulihkan kerugian korban akibat tindak pidana itu (restorative justice atau keadilan restoratif).

Dipandang dari perspektif teori fungsi hukumnya Gustav Radbruch, hukum pidana yang ada belum dapat mewujudkan fungsi hukum, yaitu keadilan, keadilan, dan kemanfaatan, khususnya bagi korban tindak pidana. Demikian pula dari perspektif teori (tujuan) pemidanaan, khususnya teori Integrasi atau gabungan. Jenis sanksi pidana yang ada sekarang, belum dapat mewujudkan tujuan pemidanaan. Karena korban belum mendapat keadilan berupa pemuliahan dari kerugian akibat tindak pidana.

Dalam KUHP (hukum pidana umum), belum dikenal sanksi pidana pembayaran ganti kerugian. Dari perspektif teori hukum progresif, konstruksi hukum pidana yang berlaku masih dalam status quo. Belum dilakukan terobosan fundamental untuk mewujudkan keadilan bagi korban tindak pidana, dengan menjadikan sanksi pembayaran ganti kerugian oleh pelaku kepada korban sebagai sanksi pidana pokok.

Apa yang Bisa dilakukan?

Untuk pemerintah dan instansi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan), harus lebih gencar menyosialisasikan (melalui penyuluhan hukum, promosi melalui media cetak, elektronik, dan online) tentang hak-hak korban kejahatan. Khususnya hak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian melalui mekanisme penggabungan perkara (Pasal 98-101 KUHAP). Atau melalui gugatan perdata ke pengadilan untuk memulihkan kerugian korban.

Bagi pemerintah dan DPR RI dalam pembaharuan hukum pidana, seyogyanya lebih memerhatikan secara berimbang antara kepentingan negara atau masyarakat umum, pelaku tindak pidana (offender), dan korban tindak pidana (victim of crime). Baik pembaharuan hukum pidana materiil (KUHP) maupun hukum pidana formil (KUHAP).

Selain itu, dalam pembaharuan hukum pidana (KUHP), seyogyanya menambahkan sanksi pidana pokok. Berupa sanksi pembayaran ganti kerugian (restitusi), untuk memulihkan kerugian yang diderita korban tindak pidana. Sehingga hakim dapat menjatuhkan pidana secara komulatif, antara penjara, kurungan, atau denda dengan sanksi pidana pembayaran ganti kerugian. Supaya terwujud keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana. (*)

Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H. *)

*) Dosen Fakultas Hukum UMS Editor : Damianus Bram
#Dr. Muchamad Iksan #Dosen Fakultas Hukum UMS #ums bicara #Restitusi dan Keadilan bagi Korban Kejahatan