Mengacu pernyataan presiden tersebut, dapat diketahui bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pemulihan ekonomi nasional. Melalui berbagai upaya, baik di bidang kesehatan hingga ekonomi. Salah satunya adalah DD yang cukup krusial untuk memperkuat pembangunan nasional, serta pemulihan ekonomi sejak lingkup desa. Karena menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.07/2021, DD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota. Serta digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi DD dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan. Seiring peraturan mengenai penyaluran DD yang mengalami adjustment setiap tahunnya. Kendati demikian, pengelolaan DD menjadi berbeda ketika pandemi Covid-19 melanda. Total pagu DD 2021 sebesar Rp 72 triliun, yang disalurkan untuk 74.961 desa.
Alokasi tersebut meningkat 20 persen dibandingkan 2017. Serta meningkat 1,12 persen dibandingkan 2020. Peningkatan ini, merupakan dampak Covid-19. Di mana kebijakan penggunaan DD 2021 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan prioritas penggunaan DD 2020 dan 2021 menjadi lebih dinamis. Sejalan dengan prioritas nasional, untuk mendorong perbaikan perekonomian melalui penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) desa.
Selain membuat perencanaan, pemerintah memerlukan sebuah implementasi dan kinerja dalam menyalurkan anggaran tersebut. Supaya penyaluran anggaran berjalan efektif dan efisien. Dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan pemeran utama, yang diharapkan dapat menyalurkan DD tepat jumlah, tepat waktu, dan meminimalkan kesalahan. Dalam hal ini, KPPN Sragen punya tugas penting untuk menyalurkan DD bagi dua daerah. Yakni Kabupaten Sragen dan Karanganyar.
Pada 2021, DD disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Mekanismenya, sebagai berikut. Pertama, DD disalurkan secara bertahap dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Kedua, Penyaluran DD melalui pemotongan DD setiap kabupaten atau kota, serta penyaluran dana hasil pemotongan DD ke RKD.
Ketiga, pemotongan DD setiap kabupaten atau kota dan penyaluran dana hasil pemotongan DD ke RKD, dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan DD dari bupati atau walikota. Keempat, penyaluran DD dilakukan secara bertahap.
Total pagu anggaran DD 2021 Kabupaten Sragen sebesar Rp 175.365.649.000. Disalurkan untuk 196 desa. Sedangkan Kabupaten Karanganyar Rp 169.314.064.000 untuk 162 desa. Sehingga total pagu anggaran DD 2021 di dua wilayah tersebut Rp 334.679.713.000. Dan realisasi penyaluran DD 2021 di Kabupaten Sragen dan Karanganyar telah selesai 100 persen.
Sampai dengan triwulan IV 2021, KPPN Sragen selesai menyalurkan seluruh pagu DD untuk Kabupaten Sragen dan Karanganyar, dengan total 17 SP2D dan terrealisasi 100 persen. Kendati demikian, dalam implementasinya masih menjumpai beberapa kendala.
Penggunaan DD diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa (RKPD).
Dana Desa yang digunakan bagi pemulihan perekonomian desa, dapat digunakan untuk program padat karya tunai, jaring pengaman sosial berupa BLT, pemberdayaan UKM, dan sektor usaha pertanian. Termasuk program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, serta kawasan perdesaan melalui peningkatan peran BUMDes.
Kendala umum yang sering dijumpai tiap tahunnya, adalah peraturan penyaluran DD. Mekanisme dan petunjuk teknisnya selalu berubah. Perubahan tersebut mengharuskan pemerintah daerah segera menyesuaikan kondisi terkini, dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terbatas.
Sedangkan pemerintah daerah lebih sering menunggu, agar semua desa di wilayahnya dapat melengkapi seluruh dokumen persyaratan penyaluran DD terlebih dahulu, daripada mendahulukan desa yang telah memenuhi persyaratan. Akibatnya, penyaluran DD tidak efisien waktu dan merugikan bagi desa yang membutuhkan penyaluran secepatnya.
Mengatasi kendala di atas, pemerintah daerah diharapkan mengurangi waktu tunggu dalam menyerahkan persyaratan desa yang sudah lengkap ke KPPN Sragen. Agar penyaluran DD tidak terhambat. Selain itu, dengan dinamisnya peraturan, dapat diatasi dengan berbagai upaya.
Di antaranya, sosialisasi dan edukasi dari KPPN dan pemerintah daerah kepada pengelola keuangan desa secara masif dan berkelanjutan. Kemudian monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa juga diperlukan, demi kelancaran pengelolaan dan penyaluran DD. Selain itu, pendampingan terhadap desa yang mengalami kendala dalam penyaluran DD. Termasuk koordinasi antara KPPN Sragen dengan Pemkab Sragen dan Pemkab Karanganyar. (*)
Gilang, Mia, Rizka, Hanifah *)
*) Kelompok II PKL Mahasiswa PKN STAN 2019 Editor : Damianus Bram