Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

DPTb VS DPK di Tangan KPU RI Periode 2022-2027

Tri wahyu Cahyono • Kamis, 21 April 2022 | 21:44 WIB
Photo
Photo
Oleh: Dwi Prasetyo*)

Pemungutan suara pemilihan umum 2024 masih terbilang lama, yakni 14 Februari 2024. Namun demikian, membahas data pemilih sebagai gambaran sebelum penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum perlu disuarakan untuk mengurai problematika yang selama ini terjadi.

Pasal 1 angka (37) PKPU no 11 tahun 2018 tentang tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum menyebutkan daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan Pasal 1 angka (38) PKPU no 11 tahun 2018 tentang tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Sekilas tidak ada masalah antara DPTb dan DPK. Namun praktik di lapangan, penyelenggara di bawah dibuat pusing oleh keduanya. Permasalahan dimulai dari pasal 36 angka 3 huruf (g) yang menyebutkan pindah domisili menjadi kategori keadaan tertentu sehingga harus masuk DPTb.

Perbedaan penerimaan surat suara yang diperolehlah yang menyebabkan persoalan. Ketika didaftar di DPTb, dimungkinkan ia tidak bisa memperoleh lima surat suara secara penuh apabila tempat asal dulu ia terdaftar berbeda dapil dengan TPS dimana ia akan menggunakan hak pilihnya.

Pasca penetapan DPT setidaknya masih ada waktu delapan bulan sebelum pemungutan suara. Hal ini dilakukan karena kepentingan penentuan kebutuhan logistik yang harus segera dilakukan. Rentang waktu delapan bulan tersebut tentunya banyak terjadi perubahan data pemilih. Mulai yang alih status belum menikah menjadi menikah, meninggal dunia, pindah domisili dan seterusnya.

Perubahan data seperti ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pelayanan Komisi Pemilihan Umum terhadap pemilih. Kita menantikan bagaimana KPU periode 2022-2027 yang baru saja dilantik pada 12 April 2022 lalu dapat memberikan solusi terbaik.

Menurut hemat penulis, pemilih pindah domisili seperti ini masuk kategori DPK dikarenakan yang bersangkutan secara administrasi kependudukan sudah bukan penduduk sesuai DPT dimana ia terdaftar. Hal ini sejalan dengan pasal 4 PKPU no 8 tahun 2018 tentang tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum angka 1 dan 2 huruf (d) yang berbunyi untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: berdomisili di wilayah administratif Pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

Proses setelah penetapan DPT perlu adanya pemeliharaan DPT, sehingga pemilih yang terdaftar di kota A kemudian pindah ke kota B terhadap pemilih ini, ia di hapuskan dari kota A dan selanjutnya bisa menggunakan suara di kota B sesuai alamat KTP elektronik. Masuk DPK yang menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat. (*)

*) Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Devisi Perencanaan Data dan Informasi








Editor : Tri Wahyu Cahyono
#dpk #Pemilu 2024 #DPTB #kpu wonogiri