Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Parameter Integritas dalam Meraih Kepercayaan Publik

Damianus Bram • Senin, 27 Juni 2022 | 04:52 WIB
Pradika Harsanto, S.IP.,MM selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri
Pradika Harsanto, S.IP.,MM selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri
Oleh:  Pradika Harsanto, S.IP.,MM (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri)

PARAMETER merupakan tolok ukur komponen yang berguna dalam mengidentifikasi suatu sistem atau objek. Parameter integritas penyelenggara pemilu telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya.

Lembaga penegak kode etik pemilu adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Namun untuk pelanggaran kode etik di badan ad hoc (penyelenggara yang bersifat kepanitiaan) dapat diselesaikan di tingkat KPU kabupaten/kota atau di Bawaslu kabupaten/kota. Setiap penyelenggara pemilu memegang teguh prinsip moral dan etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelengarakan pemilu.

Muara dari integritas penyelenggara pemilu melahirkan wibawa kelembagaan dan kepercayaan publik (public trust) sebagai elemen utama yang mendasari legalitas administrasi publik. Terlebih lagi KPU berkewajiban untuk melayani peserta Pemilu dan masyarakat Pemilih dengan mengedepankan prinsip penyelenggaraan Pemilu yaitu mandiri dan adil. Kedua prinsip tersebut menjadikan kepercayaan publik sebagai indikator dan parameter. Tanpa kepercayaan publik, berbagai kebijakan yang diambil akan menemui masalah-masalah yang serius. Kepercayaan publik yang baik dan berkomitmen terhadap seluruh proses penyelenggaraan akan memungkinkan administrator publik untuk mendapatkan penilaian yang baik, yang diperlukan dalam proses-proses kerja KPU.

Turunan paling sederhana dari integritas adalah prinsip akuntabel. Akuntabilitas merupakan suatu bentuk prinsip yang mengajarkan mengenai transparansi kinerja serta pertanggungjawaban atas tugas maupun kewajiban yang dibebankan kepadanya. Tindakan ini menjadi suatu pilar penting untuk kemajuan organisasi, mengingat dalam suatu lembaga, para pemangku kepentingan telah mempercayakan pelayanan terlaksananya hak-hak mereka dikelola oleh para penyelengara pemilu.

Etika adalah refleksi kritis, metodis, dan sistematis tentang tingkah laku manusia yang berkaitan dengan norma-norma atau tentang tingkah laku manusia dari sudut kebaikannya. Etika juga merupakan cabang dari ilmu filsafat yang melakukan kajian kritis tentang moralitas, yaitu kebaikan atau keburukan, tindakan-tindakan manusia. Etika berkaitan dengan nilai-nilai dan kepercayaan yang sangat penting bagi individu maupun masyarakat. Hal yang dibicarakan dan dianalisis dalam etika adalah tema-tema sentral mengenai hati nurani, kebebasan, tanggung jawab, norma, hak dan kewajiban, serta nilai-nilai kebaikan. Pengertian etika dirumuskan sebagai nilai-nilai dan norma-norma moral yang dipegang oleh para penyelenggara pemilu dalam lingkungan kerja dan masyarakat untuk mengatur tingkah lakunya, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan antar manusia dalam masyarakat secara harmonis.

Terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diartikan sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Adapun tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisiensi.

Perlu pula dipahami bahwa antara sanksi pelanggaran hukum dengan sanksi pelanggaran etika adalah berbeda, karena menurut American Speech Language Hearing Assocation (ASHA) sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie dalam Erwinsyahbana (2015:14) bahwa dalam sistem sanksi etika, bentuk sanksi yang dapat diterapkan adalah reprimand atau teguran, cencure atau pernyataan atau mosi tidak percaya yang dinyatakan secara terbuka, revocation atau pencabutan status keanggotaan untuk waktu tertentu, suspension atau penangguhan keanggotaan untuk sementara waktu, withholding atau sanksi penangguhan proses registrasi keanggotaan, dan Cease and desist orders atau sebagai tambahan bentuk sanksi lain.

Dalam peraturan kode etik pemilu telah ditentukan bahwa sanksi pelanggaran kode etik pemilu terdiri dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Teori-teori tentang integritas, etika, dan kepercayaan publik telah banyak berkembang seiring kasuistik yang terjadi di mana ilmu-ilmu ini dapat diterapkan. Integritas tidak hanya harus dimiliki oleh penyelenggara, melainkan peserta pemilu dan masyarakat pemilih. Hal ini menjadi kunci sukses pelaksanaan pemilu yang berkualitas. Adanya fakta bahwa di berbagai daerah terdapat beberapa pengaduan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Pemilu yang berproses (diperiksa dan/atau diputus) oleh DKPP, menunjukan bahwa fungsi sanksi etika yang bersifat pencegahan belum berjalan optimal.

Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat pemilih merupakan aktor-aktor utama dalam mengimplementasikan nilai-nilai integritas untuk itu sudah saatnya untuk menggoptimalkan perannya untuk mencapai pemilu yang berkualitas. (*) Editor : Damianus Bram
#Parameter Integritas dalam Meraih Kepercayaan Publik #kpu wonogiri #KPU Kabupaten Wonogiri #Pradika Harsanto