Oleh : Maulana Akbar Al Hakim*)
KEADILAN restoratif atau restorative justice adalah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indicator, yaitu nilai-nilai yang menjadi landasan dan mekanisme yang ditawarkannya.
Keadilan restoratif menekankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku atau yang dilaporkan oleh korban atau pengadu, yang akan dilakukan proses penjatuhan pidana diubah menjadi proses mediasi dimana semua pihak akan memiliki hak dan kewajiban yang seimbang dan setara.
Korban atau pengadu yang dirugikan akan mendapatkan barangnya atau kerugian yang mereka alami. Sementara pelaku atau terlapor mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa ada proses hukum yang harus dilalui, juga membutuhkan pihak lain sebagai mediator dalam pelaksanaan keadilan restoratif ini. (Sumber : canva.com).
Keadilan restorative atau restorative justice juga merupakan implementasi dari pelaksanaan hukum adat yang sudah ada sebelum hukum negara dibentuk dan diberlakukan. Dimana mufakat menjadi suatu proses penegakan yang dapat diterima oleh orang, dimana tradisional oriental masih terasa di Indonesia.
Dalam pembahasan tentang konsep/sistem penerapan restorative justice, kita harus mendobrak terlebih dahulu tentang sistem peradilan pidana sehingga konsepnya atau sistem restorative justice dapat diimplementasikan.
Keadilan bermartabat terhadap penegakan hukum di Indonesia dengan restorative justice atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan apakah dapat menimbulkan suatu terobosan hukum penegakan dan penyelesaian hukum yang tepat bagi masyarakat saat ini.
Konsep ini memberikan perlindungan terhadap pelaku dan korban tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang tidak saling merasa dirugikan karena kerugian sudah dikembalikan atau diganti sesuai dengan kesepakatan dihasilkan dari masing-masing pihak. Jika sudah didapat kesepakatan, maka ada pengertian ketidakadilan dari salah satu pihak yang berperkara. Konsep pendekatannya dari berbagai sudut, agama, budaya dan hukum itu sendiri.
Dalam satu sistem peradilan pidana adalah sangat ideal untuk mengacu kepada sistem due process of law ini. Dalam konteks idealitas ini, perlu ditekankan pentingnya peran advokat diberikan kedudukan yang lebih besar dalam memberikan pendampingan maupun memberikan pembelaan di dalam sistem peradilan pidana. Dalam sistem peradilan pidana terdapat tiga tahap penting. Pertama praajudikasi, kedua tahap ajudikasi dan ketiga adalah purnaajudikasi.
Dalam konteks praajudikasi maupun pada tahap ajudikasi akses advokat untuk mendampingi kliennya atau pencari keadilan itu belum dapat dijamin sebagaimana dijamin di dalam konstitusi khususnya Pasal 28G yang mengandaikan kesamaan, persamaan di depan hukum dan seterusnya. sistem peradilan pidana pada hakikatnya identik dengan sistem penegakan hukum pidana, atau sistem kekuasaan kehakiman di bidang hukum kriminal.
Ada empat sub sistem yang diterapkan, yakni tenaga antara kewenangan penyidikan lainnya, kewenangan penuntutan, kewenangan mengadili/memvonis dan kekuatan eksekusi/pelaksanaan pidana. Sebagai penegakan hukum pidana dalam sistem peradilan terdapat aspek penegakan hukum pidana substantif sistem, aspek sistem penegakan hukum pidana dan aspek formil menerapkan sistem penegakan hukum pidana.
Pidana adalah penderitaan yang sengaja dijatuhkan pada mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat tertentu, jadi pidana itu sendiri adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dinilai atau dianggap merugikan seseorang. Berdasarkan pendapat di atas, sistem peradilan melewati proses penyidikan di kepolisian, kejaksaan, putusan pengadilan dan eksekusi.
Dengan demikian, dalam proses penyidikan membutuhkan langkah-langkah yang harus dilalui. Antara lain pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti dan kasusnya untuk menetapkan tersangka. Dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap suatu tindak pidana.
Menurut Muljatno terjadi tindak pidana atau yang lebih dikenal dengan tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum yang larangan serta ancaman berupa pidana tertentu, bagi siapa saja yang melanggar larangan. Artinya setiap apa yang dilanggar oleh seseorang telah diatur dalam suatu larangan undang-undang orang itu dapat dihukum menurut peraturan-peraturan.
Penerapan keadilan restoratif dalam proses penyidikan tindak pidana terhadap harta benda di Polrestabes Semarang belum dapat dilaksanakan secara maksimal meskipun adat dan pihak yang berperkara telah sepakat dan tidak keberatan, karena itu aturan hukum yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan, dalam praktik penyidik dapat memberikan masukan untuk dilakukan dengan menarik informasi dari saksi yang kurang bukti dan aturan dalam pasal 184 KUHP tidak dipenuhi dan dibawanya kasus ke SP3. (*)
*) Taruna Poltekip Kemenkumham
Editor : Tri Wahyu Cahyono