Oleh: Jati Narendro*)
HASIL survei Lembaga Skala Survei Indonesia (SSI) menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat umum atau sebesar 63 persen menginginkan sistem pemilihan umum (Pemilu) 2024 dilakukan secara proporsional terbuka, dan hanya sekitar 4,8 persen korensponendsi dari hasil survei yang setuju terhadap sistem Pemilu 2024 diubah ke sistem proporsional tertutup.
Sisanya 32,2 persen menjawab tidak tahu/tidak jawab/rahasia. Survei ini dilakukan oleh 1.200 responden dengan multistage random sampling.
Sementara hasil survei Litbang Kompas menyatakan, 67,1 persen responden menyatakan lebih cocok memilih sendiri secara langsung calon anggota legislatif mereka. Komentar-komentar diskusi pun lantas banyak mencuat dan bermunculan di salah satu angkringan di pojokan kota langganan saya misalnya, salah seorang pembeli yang sedang berdiskusi berapi-api berbicara sambil menyatakan guyonan. "Nampaknya nanti sebagian calon legislatif akan banyak yang lemas sebelum pertandingan di Pemilu di mulai apabila di putuskan secara proprosional tertutup, apalagi yang merupakan para caleg-caleg baru,” ujarnya. Namun ini bisa mungkin –bisa juga tidak, namanya diskusi angkringan, ya sah-sah saja kan.
Sementara di pojok kota, salah satu vendor sablon yang berbicara pada saya menyeletuk cukup lucu. "Wah nanti omzet penjualanku selama masa Pemilu bakal menurun ini kalo di sistem pemilihan umum proporsional tertutup ketok (nampak) disetujui, waduh bahaya. Ini kan momen paling ditunggu para vendor ini. Kalau caleg caleg nggak kampanye, lemas nho bro awakku. Nggak payu nho mengko. Nggak gayeng broo,” ujarnya.
Robert A Dahl dalam M Ali Safaat (2011) berpendapat bahwa salah satu kegagalan demokrasi di zaman Romawi adalah dikarenakan rakyat tidak mendapatkan kesempatan yang besar untuk ikut serta di dalam majelis warga di pusat pemerintahan, karena hal tersebut sangat membutuhkan biaya besar serta waktu yang sangat lama.
Hal inilah yang kemudian akhirnya disebut sebagai demokrasi langsung yang mana rakyat secara langsung dalam sistem pengambilan keputusan pemerintah. Franz Magnis Suseno (2016) menyebutkan, demokrasi langsung tidak dapat direalisasaikan secara langsung.
Yang harus dituntut adalah bahwa pemerintahan negara harus tetap berada di dalam kontrol efelktif warga negara dan kontrol tersebut dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung melalui pemilihan dan secara tidak langsung melalui keterbukaan pemerintah, yang mana kesimpulan dari pernyataan dua ahli tersebut bahwa pemilihan umum dengan pelibatan hak warga negara secara luas adalah salah satu esensi demokrasi.
Termasuk memilih calon legislatif yang disukai dan biaya yang besar, serta waktu yang cukup lama adalah salah satu konsekuensi dari demokrasi tersebut untuk menjamin keberhasilan demokrasi dengan analogi perbandingan dengan era demokrasi zaman Romawi kuno yang gagal karena alasan mengefisiensi biaya serta waktu.
Pemilihan umum sebenarnya merupakan peristiwa yang biasa di negara-negara yang mendapatkan predikat sebagai advanced democarcy. Di kawasan Eropa dan Amerika, pemilu hanyalah sekadar peristiwa pergantian kekuasaan secara berkala yang mana tidak berpengaruh terhadap sistem sosial ekonomi yang sudah mapan.
Bahkan rakyat tidak begitu peduli terhadap pemilihan umum tersebut dikarenakan proses elektoral tersebut tidak memengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat sehari-hari. Masyarakatnya cenderung berpikir pada subtansi beyond democracy dan mereka tidak menggantungkan hidupnya pada negara (Dwipayana, 2004).
Namun hal –hal seperti kondisi di atas tersebut belum bisa terjadi pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Di Indonesia keberadaan Pemilu masih sangatlah penting yang mana artinya tidak hanya penting bagi peserta, serta penyelenggara namun juga pada pemilih.
Reformasi pada hari ini telah membawa adanya perubahan terhadap penyelenggaraan pemilu, dimana Pemilu ini pada masa sekarang dipahami sebagai arena persaingan terbuka antara peserta Pemilu, pemerintah, penyelenggara, pemantau serta lembaga pengawas Pemilu.
Pada ihwalnya dalam interaksi ini para pemilih berada pada posisi yang sejajar ataupun setara dengan elemen lainya, jika tidak harus dikatakan pada posisi yang menguntungkan. Peserta Pemilu membutuhkan adanya dukungan pemilih. Begitu juga dengan penyelenggara Pemilu yang juga berusaha meningkatkan keterlibatan pemilih dalam Pemilu. (Perludem, 2014) dan hal ini nampaknya relevan dengan sistem Pemilu proporsional terbuka yang nampaknya akan lebih memberikan kebebasan para pemilih terhadap calon legisltaif pilihan mereka, sehingga Pemilu nampak lebih gembira serta menyenangkan.
Pada umumnya sistem dari Pemilu dapat dibedakan menjadi dua tipe, yaitu sistem pemilihan organis dan sistem pemilihan mekanis, yang mana sistem pemilihan mekanis ini mencerminkan suatu pandangan yang sifatnya melihat rakyat sebagai massa individu yang sama, sedangkan sistem pemilihan organis sistem ini menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang mana hidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan genealogis. Misalnya rumah tangga keluarga dengan fungsi tertentu, semisal ekonomi dan industri, dengan lapisan-lapisan sosial (buruh, tani, cendekiawan) serta lembaga-lembaga sosial, misal universitas (Fajlurahman Jurdi, 2008).
Selanjutnya pada sistem mekanis sebenarnya dalam pelaksanaanya menggunakan dua cara, yaitu sistem perwakilan distrik/mayoritas (single member contituencies) serta proportional representation.
Gagasan-gagasan tentang pokok sistem perwakilan berimbang atau proportional representation atau yang lebih sering disebut multimember constituency adalah jumlah suara yang diperoleh golongan atau partai yang mana sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya di masayarakt (Fajlurahman Jurdi, 2008).
Pada hal ini diperlukan adanya suatu perimbangan, yaitu misalnya jumlah pemlih yang sah pada suatu Pemilu tercatat ada 1 juta orang serta jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat ditentukan sebesar 100 kursi. Pada hal ini, maka satu orang wakil rakyat membutuhkan paling sedikit 10 ribu suara. Negara sendiri dibagi pada beberapa daerah pemilihan (dapil) yang besar atau lebih besar daripada sistem distrik, dan pada setiap dapil memilih sejumlah wakil sesuai dengan banyaknya jumlah penduduk pada suatu daerah pemilihan tersebut.
Suatu sistem perwakilan yang berimbang ini sering dikombinasikan dengan prosedur-prosedur yang lain. Antara lain menggunakan sistem daftar (list system) yang mana pada sistem tiap partainya atau golongan mengajukan satu daftar calon-calon dan akhirnya si pemilih akan memilih salah satu dari berbagai daftar.
Dengan demikian si pemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu, dengan tujuan memperebutkan kursi yang sedang tersedia. Sistem perwakilan berimbang ini digunakan di berbagai negara di dunia. Antara lain Swedia, Belgia, serta Belanda (IDEA, 2016).
Dalam handbook desain sistem Pemilu (IDEA, 2016) menyebutkan, secara ringkas ada setidaknya empat bentuk keterwakilan atau reprensentasi. Yang pertama adalah representasi geografis, dimana bentuk representasi ini yang akhirnya menunjukan bahwa terdapat anggota-anggota badan legislatif yang dipilih oleh masyarakat yang mereka bertanggung jawab pada konstituen dimana mereka dipilih.
Yang kedua yaitu pembagian ideologis. Artinya terdapat partai-partai ataupun wakil independen atau bahkan kombinasi keduanya yang akan mewakili masyarakat dalam lembaga legislatif. Dan yang ketiga adalah dalam suatu negara terdapat banyak partai politik yang bahkan tidak memiliki basis sebuah basis ideologis yang direpresentasikan pada lembaga legislatif yang menggambarkan situasi politis partai.
Sebuah sistem suatu pemilu dapat dikatakan gagal atau tidak merepresentasikan kehendak suara rakyat apabila ada setengah dari dari jumlah pemilih yang memberikan suaranya pada satu partai politik. Tetapi partai tersebut nyaris dan bahkan tidak memenangkan satu kursipun pada dapil tersebut.
Sementara yang keempat yaitu konsep representasi deksriptif. Konsep ini berpandangan bahwa badan legislatif mestinya memandang merasakan, berpikir serta memandang dan bertindak dalam cara yang mencerminkan rakyat keseluruhan dan hingga batasan tertentu harus merupakan cermin bangsa, dan akhirnya dianggap cukup deskriptif apabila didalamnya terdapat inklusivitas dan keberagaman (Reynolds,206)
Ada beberapa hal yang sebenarnya pada kondisi hari ini sistem pemilihan umum proporsional terbuka lebih menarik untuk dilakukan. Utamanya bahwa melihat basis data yang dikeluarkan Kata Data. Pada Pemilu 2019, tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma”ruf melaporkan dana kampanye untuk Pilpres 2019 senilai Rp 601,3 miliar dan tim pemenangan Prabowo-Sandi menghabiskan Rp 213,2 miliar sedangkan menurut sumber data yang dikutip dari Kata Data, dana kampanye yang dihabsikan Parpol pada 2019 sebagai berikut: PDI-P menghabiskan Rp 345 miliar rupiah, Golkar Rp 307,6 miliar.
Berikutnya Nasdem Rp 259,5 miliar, Perindo 228,2 miliar, Demokrat Rp 189,7 miliar, PAN Rp 169 miliar, PKS Rp 150 miliar, PKB Rp 142,3 miliar, Gerindra Rp 134 miliar, PPP Rp 117,9 miliar, Berkarya Rp 107,2 miliar, PSI Rp 84,7 miliar, PPP Rp 76,6 miliar, Hanura 49,5 miliar, PKP Rp 6,3 miliar, dan Garuda Rp 3,5 miliar.
Sementara anggaran penyelenggaraan pemilu naik 61 persen dibandingkan 2014, yang mana anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 mencapai Rp 25,59 triliun (setkab.go.id,2019).
Merujuk (litbang.kemendagri.go.id,2018) hasil riset Direktur Prajna Research Indonesia Sofyan Herbowo, biaya minimal yang harus dihabiskan calon legislatif saat akan menghadapi pemilihan legislatif adalah sebagai berikut: Calon anggota DPR RI Rp 1 miliar–Rp 2 miliar, calon anggota DPRD provinsi Rp 500 juta–Rp 1 miliar, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota Rp 250 juta –Rp 300 juta.
Sofyan juga menyebut seorang public figure papan atas saat maju menjadi calon anggota DPR RI dari dapil Jakarta masih harus merogoh kantong Rp 2 miliar, sedangkan calon lainnya yang sama-sama maju dalam Pileg 2014 di salah satu dapil Jawa Tengah bahkan sampai menghabiskan dana Rp 5 miliar. Dana itu sebagian besar digunakan untuk memasang baliho berukuran besar.
Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang menurun, menurut ekonom senior Faisal Basri mengungkapkan, rata-rata pertumbuhan ekonomi indonesia berada pada tren penurunan dibandingkan era 1970-an. Data BPS menunjukkan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2020-2022 hanya sebesar 5 persen secara tahunan atau year on year (YoY) lebih rendah dibandingkan 2004 hingga 2018 yang sebesar 6 persen YoY dan rata-rata pertumbuhan 1976 hingga 1983 sebesar 8 persen YoY (kontan.co.id, 2023 )
Sistem pemilu proporsional terbuka sangat berpotensi mendorong perekonomian masyarakat yang sedang menurun, dan yang harus diingat bahwa dana calon legilsatif ini dari pribadi, bukan berasal dari negara. Tentu saja efeknya tidak akan menggantikan dorongan APBN dalam menggerakkan ekonomi, namun justru melangkapi dari luar APBN dan sifatnya mendorong pertumbuhan belanja ekonomi dimasyarakat.
Hal ini akan mendorong belanja yang besar di masyarakat dan tentu saja multiple impact-nya adalah langsung berpengaruh ke masyarakat. Entah pengusaha sablon, vendor baliho, gaji tim sukses, jasa angkringan dan katering, pertemuan maupun juga sewa gedung.
Menurut rilis data Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2023, DPR RI pada Pemilu 2024 menyediakan 580 kursi dari 84 Dapil yang diperebutkan, DPRD provinsi 2.372 kursi pada 301 dapil dan DPRD kabupaten 17.510 kursi dengan total 2.710 dapil. Apabila persaingan satu kursi itu adalah harus memenangkan pertarungan 10 caleg lainya, maka ada sekitar lebih dari 100 ribu caleg yang mendaftar ke KPU.
Apabila dirumuskan dengan asumsi minimal data dari Sofyan Herbowo direktur Prajna Researach Indonesia, maka total belanja konsumtif dari caleg senilai Rp 30 triliun yang akan beredar di masyarakat. Minimalnya apabila dihitung dari asumsi biaya yang dihabiskan dikalkulasi paling rendah Rp 300 juta per caleg.
Hal ini sifatnya akan tersebar rata ke seluruh tanah air melihat jumlah persebaran caleg yang merata di Indonesia dan tiap warga di daerah akan menadapatkan impact belanja dana komsuftif dari modal caleg. Hal ini akan relevan apabila dilakukan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu karena persaingan antarcalon legislatif akan lebih terbuka karena masyarakat akan langsung memilih nama caleg, dan suara terbanyak, sedangkan pada proporsional tertutup, pemilih akan memilih partai politik, penetapan calon terpilih akan berdasarkan nomor urut.
Tentu saja pemilihan sistem proporsional terbuka akan lebih sengit terbuka dan menggembirakan, sehingga tentu dana yang di belanjakan dari calon legislatif akan cenderung lebih konsumtif dan bermanfaat menggerakkan ekonomi masyarakat. Misalnya dalam pembelian media kampanye baliho, kaus, dan lain-lain ke masyarakat daripada penggunaan sistem pemilu tertutup.
Semoga perekonomian masyarakat lekas meroket dan pemilihan umum berjalan lancar dan gembira seperti kata Dwipayana bahwa di advanced democracy di Eropa pemiihan umum adalah peristiwa hal yang biasa. (*)
*) Mahasiswa Ekonomi, Penikmat Kopi Murah di Angkringan Pojok Kota Editor : Tri Wahyu Cahyono