Oleh Dr. Edy Purwo Saputro, SE, M.Si., selaku Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
WARUNG kelontong Madura atau sering disebut Maduramart, betebaran di sejumlah kota. Diketahui warung ini beroperasi 24 jam sehari. Bahkan, muncul joke bahwa warung Madura ini tetap buka meski hari kiamat sekalipun.
Di satu sisi, joke itu menarik dicermati. Tapi di sisi lain, ada peluang dan tantangan di balik jam operasional Maduramart. Bahkan, eksistensi jam operasionalnbya juga sempat diperdebatkan. Karena ada pertentangan dengan peraturan daerah (perda) tertentu.
Setidaknya, hal ini mencuat di Bali. Muasalnya terkait penegasan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) Arif Rahman, yang menyebut bahwa Maduramart tidak boleh buka 24 jam sehari. Karena berdampak terhadap persaingan dengan pelaku ekonomi atau bisnis yang lain.
Konflik kepentingan yang terjadi, tidak terlepas dari keberadaan Perda No.13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perda itu mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket, pukul 10.00-22.00 WITA pada Senin-Jumat. Serta pukul 10.00-23.00 WITA pada Sabtu-Minggu (akhir pekan).
Jika dicermati, sejatinya semua memiliki peluang dan kesempatan yang sama, yakni 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan rentang waktu 365 hari setahun. Artinya, semua boleh dan berhak memanfaatkan peluang dan kesempatan itu, untuk berusaha maksimal di semua bentuk dan jenis industri atau usahanya.
Maka pertanyaannya, apakah salah dengan jam operasional Maduramart? Tentu saja tidak. Bukankah Maduramart itu sendiri juga yang memperdagangkan barang kebutuhan keseharian untuk memenuhi keinginan konsumen?
Bukankah semua barang yang diperjualbelikan di Maduramart, juga tidak bisa terlepas dari made in dalam negeri dan produksi lokal di daerah sekitar? Bukankah semua yang diperdagangkan Maduramart memiliki mata rantai yang jelas, dengan melibatkan dan keterlibatan warga sekitar?
Artinya, mata rantai dari Maduramart yang semakin panjang, berarti mendukung operasional dari produsen di semua lini yang ada. Baik di lingkup terdekat sampai lini yang terjauh.
Fakta lain yang juga mendukung eksistensi jam operasional Maduramart adalah, realitas di era now. Aktivitas masyarakat semakin banyak, kompleks, dan beragam. Sehingga jam operasional yang bisa 24 jam, dipastikan akan sangat membantu pemenuhan semua kebutuhan dan keinginan konsumen.
Maka bisa dipastikan, bahwa eksistensi jam operasional Maduramart yang 24 jam, memberikan kemanfaatan bagi para konsumen. Baik yang berada di sekitar maupun warga lain yang melintasinya.
Realita ini menjadi peluang dan tantangan bagi pelaku ekonomi dan bisnis lainnya, untuk meniru Maduramart. Bukan justru mengebiri eksistensi operasionalnya, dengan dalih persaingan dan mengurangi profit. Artinya, tidak ada alasan memperdebatkan jam operasional Maduramart. Tapi sebaliknya, berusahalah terus memanfaatkan waktu yang ada.
Persaingan di era global memberikan peluang, kesempatan, dan tantangan bagi semua pelaku ekonomi atau bisnis untuk mendapatkan yang terbaik. Sehingga cuan dan profit bagi perbaikan kinerja dapat diraih.
Jadi, pemerintah tidak perlu melarang Maduramart. Justru sebaliknya, harus memberikan spirit bagi pelaku ekonomi atau bisnis yang lain, untuk berinovasi, membuat terobosan, dan kreatif. Sehingga memberi sisi positif bagi peningkatan kinerja. Pada akhirnya, akan memberikan cuan atau profit bagi jenis usaha yang dilakukan. Termasuk semua bentuk dan model usahanya.
Jadi, semua pelaku ekonomi atau bisnis harus belajar dari polemik jam operasional Maduramart. Sehingga memacu kinerjanya, tanpa harus mengebiri hak-hak operasional. Karena persaingan di era global semakin ketat.
Semua membutuhkan kejelian dan kecermatan, untuk mengantisipasi perubahan yang ada. Sehingga membutuhkan kreativitas dan inovasi, bagi perbaikan kinerja dengan sikap proaktif. Bukankah yang proaktif lebih baik dibanding yang reaktif, dalam menyikapi semua perubahan peluang dan tantangan? (*)
Editor : Damianus Bram