Oleh : Dwi Prasetyo*)
TIDAK mudah menjadi petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).
Pekerjaan yang membutuhkan kecermatan, kesabaran dan keberanian.
Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota serta wakil walikota tahun 2024, peran strategis Pantarlih sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tahapan selanjutnya.
Sejak ditetapkan dan dilantik pada 24 Juni 2024-24 Juli 2024, Pantarlih berjibaku melaksanakan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah.
Banyak cerita yang muncul saat pantarlih mendatangi rumah-rumah warga.
Serba-serbi Coklit
Ada pantarlih yang harus berhadapan dengan anjing yang biasa menjaga rumah warga. Saking takutnya sampai memanjat pohon dan menunggu hingga anjingnya pergi.
Cerita Pantarlih lain, ia datang ke rumah warga yang penghuni merupakan lanjut usia dan sudah berkurang pendengaranya.
Diskusi cukup alot menghadapi pemilih yang berkurang pendengaranya.
Ada juga Pantarlih yang harus berkali-kali mendatangi rumah yang selalu kosong penghuninya.
Selain berbagai tantangan lapangan tersebut, yang tidak kalah rumit adalah perbedaan data lapangan dengan data kependudukan.
Perpindahan penduduk yang tidak disertai tertib administrasi membuat Pantarlih harus mencari data dukung dimana keberadaan pemilih yang sesungguhnya.
Data pemilih meninggal dunia beberapa tahun lalu masih muncul di daftar pemilih.
Beberapa cerita di atas hanyalah sekelumit tantangan Pantarlih dalam melaksanakan coklit untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Perjuangan Pantarlih dalam melaksanakan coklit patut mendapatkan apresiasi demi terwujudnya daftar pemilih tetap (DPT) yang baik.
Kelalaian dalam tertib administrasi kependudukan baik pindah keluar, pindah datang, kematian tanpa mengurus akta kematian tentu akan mempersulit Pantarlih dalam mencoklit.
KPU dalam penyusunan daftar pemilih menganut system de jure.
Artinya Pantarlih mencatat pemilih sesuai alamat tertera dalam e-KTP.
Fasilitas yang dapat digunakan apabila yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat yang telah ditentukan, maka pemilih harus mengurus pindah memilih (DPTb).
Pindah memilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 tentu berbeda dengan pindah memilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 adalah pemilihan lokal daerah.
Warga lain provinsi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di provinsi yang berbeda.
Prinsip Pendaftaran Pemilih
Di dalam pasal 2 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Pilkada Serentak terdapat 10 prinsip yang harus dipedomani dalam penyusunan daftar pemilih.
Kesepuluh prinsip tersebut yakni:
Komprehansif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi dan aksesibel.
Pertama, komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sebagaimana ketentuan PKPU no 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 pasal 4, syarat sebagai pemilih yang harus dipenuhi yakni; Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD.
Tidak sedang dicabut hak berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi prajurit TNI atau Polri
Kedua, prinsip inklusif merupakan prinsif yang mengikut sertakan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih.
Ketiga, prinsip akurat merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru.
Kelima, Prinsip terbuka merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat.
Keenam, prinsip responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih.
Ketujuh, prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih.
Kedelapan, prinsip akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih.
Kesembilan, prinsip perlindungan pribadi merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi dan pribadinya.
Kesepuluh, Prinsip aksesibel merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tugas berat Pantarlih adalah bagaimana seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih.
Tidak ada diskriminasi, tidak membedakan agama, ras, warna kulit dalam penyusunan daftar pemilih sehingga mereka bisa menggunakan haknya pada tanggal 27 November 2024.
Cekdptonline.kpu.go.id menjadi sarana mudah pemilih dalam mengakses telah terdaftar atau belum didalam daftar pemilih.
Pemilih yang belum terdaftar dapat segera melaporkan kepada KPU kabupaten/kota, PPK di tingkat kecamatan, PPS ditingkat desa maupun Pantarlih jika masih dalam masa kerja Pantarlih dari tanggal 24 Juni-24 Juli 2024. (*)
*) Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Editor : Tri Wahyu Cahyono