Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Kepentingan Jangka Panjang

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 25 September 2024 | 13:00 WIB
Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi, dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi, dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi*)

KEPENTINGAN globalisasi menjadi salah satu acuan di balik keluarnya sejumlah regulasi dan kebijakan di semua negara, termasuk juga yang terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, beralasan jika kemudian sejumlah regulasi kebijakan juga selalu ditelaah setiap periodic dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Baik dari dalam negeri maupun juga dari luar negeri.

Kasus ini pada dasarnya mempertimbangkan kepentingan jangka panjang, bukan sekedar jangka menengah.

Apalagi kepentingan sesaat yang hanya jangka pendek.

Fakta yang ada menjadi catatan penting dibalik pencabutan dan juga penerbitan dari sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan tentunya.

Pertimbangan

Komitmen yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat maka salah satunya yang menarik dicermati adalah keluarnya regulasi dan kebijakan seperti tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Dan juga Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Terkait hal ini, tidak bisa dipungkiri bahwa polemik dari keluarnya regulasi dan kebijakan ini memicu kontroversi.

Setidaknya, argumen yang mendasarinya adalah bahwa regulasi-kebijakan ini membuka kembali keran ekspor pasir laut, meski di era pemerintahan Presiden Megawati sejak 2002 pernah dihentikan ekspornya.

Kepentingan Jangka Panjang

Oleh karena itu, pemerintah memberikan penegasan bahwa kepentingan sosial
ekonomi menjadi pertimbangan utama.

Yang secara tidak langsung menegaskan urgensi lahirnya regulasi dan kebijakan tersebut.

Kontroversi tentu tidak dapat dihindari terutama perdebatan tentang ancaman lingkungan.

Terkait ini, bahwa regulasi dan kebijakan Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut lebih menekankan kepada pertimbangan sosial ekonomi dengan fokus kemanfaatan jangka panjang.

Faktor utama yang menarik dicermati bahwa ekspor pasir laut (sedimentasi) hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Selain tentunya tidak berdampak terhadap daya dukung ekosistemnya.

Hal ini terutama mempertimbangkan ekosistem di daerah pesisir.

Termasuk juga keberadaan sejumlah terumbu karang yang pasti memberi nilai tambah dan pendapatan bagi masyarakat di pesisir.

Artinya, keluarnya regulasi dan kebijakan Permendag Nomor 20 Tahun 2024
dan juga Permendag No 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mempertimbangkan aspek sosial ekonomi.

Terutama di daerah pesisir yang berhubungan langsung dengan sedimentasi dan pasir laut
tersebut.

Ketentuan

Tidak bisa dihindari bahwa era globalisasi dan semua konsekuensi yang ditimbulkannya jelas berdampak sistemik terhadap semua sektor tanpa terkecuali.

Termasuk tentunya di sektor kelautan melalui regulasi dan kebijakan Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kasus ini secara tidak langsung menegaskan bahwa pertimbangan mendasar tidak bisa diabaikan di balik adanya regulasi dan kebijakan tertentu.

Sebab itu, pemerintah berkepentingan untuk dapat menjelaskan ke publik berkaitan dengan lahirnya regulasi dan kebijakan Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Di sisi lain, regulasi dan kebijakan ini adalah
membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sebelumnya di era pemerintahan Presiden Megawati telah dihentikan.

Artinya, regulasi dan kebijakan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan juga Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut harus dicermati dan dikaji secara tuntas, tidak hanya dipolitisasi dengan berbagai argumen yang menyesatkan. (*)

Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#ekspor #sedimentasi #kebijakan #pasir laut #UMS