Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pentingnya Pelibatan APIP dalam Mengawal Keselarasan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga terhadap RPJMN

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 23:04 WIB
Thohir Afandi, Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Bappenas
Thohir Afandi, Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Bappenas

Oleh: Thohir Afandi*) 

RENCANA Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah pada tingkat Kementerian/Lembaga (K/L).

Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Renstra K/L memiliki posisi strategis karena merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tingkat K/L.

Sesuai peran dan fungsinya, dan menjadi pedoman penyusunan dokumen rencana kerja tahunan (Renja K/L), yang kemudian diturunkan menjadi dokumen rencana anggaran tahunan (RKA K/L).

Dengan demikian, Rensta K/L yang berkualitas dan selaras dengan RPJMN menjadi salah satu kunci keberhasilan tercapainya program pembangunan nasional.

Dalam kenyataannya, keselarasan antara Renstra K/L dan RPJMN masih belum sepenuhnya optimal.

Presiden Jokowi dalam sambutannya pada pembukaan Musrenbangnas 2024 mengatakan, masih banyak program kerja pemerintah yang tidak sinkron.

Laporan hasil pengawasan, baik oleh BPK, BPKP, maupun oleh APIP Bappenas sendiri juga mengindikasikan hal senada.

Ketidakselarasan antara lain ditemukan seperti: target prioritas belum sinkron, lokasi prioritas belum sesuai, serta penugasan prioritas RPJMN belum seluruhnya diakomodasi dalam Renstra K/L.

Terdapat 4 (empat) faktor penyebab ketidakselarasan tersebut.

Pertama, belum adanya kerangka kerja logis (KKL) penurunan/cascading yang jelas atas sasaran, target, dan pihak pelaksana prioritas pembangungan.

Bappenas dalam hal ini dapat menyusun suatu pedoman teknis yang menjelaskan KKL antar level prioritas, sehingga dapat menggambarkan penjabaran proses pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Konsep cascading melalui KKL tersebut memerlukan penerjemahan yang harmonis ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pada tingkat K/L.

Kedua, ego-sektor diantara instansi regulator juga masih menjadi isu, sehingga belum tampak kolaborasi yang harmonis dalam menjalankan tata kelola, khususnya pada aspek manajemen kinerja pembangunan nasional.

Sebagai contoh, perencanaan berbasis spasial yang merupakan salah satu prinsip dalam perencanaan, belum sepenuhnya didukung oleh kesamaan persepsi diantara lembaga-lembaga terkait.

Ketiga, keterbatasan jumlah SDM Perencana di Bappenas. Dalam proses penyusunan Renstra K/L, Bappenas selaku regulator perencanaan pembangunan melakukan penelahaan untuk memastikan kebijakan K/L konsisten dengan program prioritas pembangunan dalam RPJMN.

Penelahaan dilakukan melalui Pertemuan Dua Pihak (Bilateral Meeting) dan Forum Penyesuaian antara K/L bersangkutan dan Bappenas. Agar peran penelaahan tersebut optimal, dibutuhkan kapasitas SDM perencana yang memadai, baik jumlah maupun kompetensi.

Keempat adalah belum adanya mekanisme quality assurance dalam timeline proses penyelarasan perencanaan pembangunan nasional.

Dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran tahunan (RKA K/L) terdapat kewajiban kepada setiap K/L untuk lebih dulu melaksanakan quality assurance sebelum dilakukan penelahaan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas. Praktik baik ini sepatutnya diadopsi oleh Bappenas dalam mengawal keselarasan dokumen Rensta K/L terhadap RPJMN.

Gagasan Utama

Untuk meningkatkan keselarasan antar dokumen perencanaan, perlu peran quality assurance dalam proses perencanaan.

Peran quality assurance dapat berupa kegiatan Reviu Renstra di masing-masing K/L sebelum proses penelaahan oleh Bappenas.

Peran ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing K/L sesuai peran dan fungsinya.

Penugasan APIP ini relevan dengan paradigma pengawasan termutakhir, dimana APIP didorong berperan sebagai trusted advisor. Dengan paradigma ini, APIP dituntut untuk berkontribusi nyata dan memberi nilai tambah bagi organisasi.

Rekomendasi

Pelibatan APIP dalam penyelarasan Renstra K/L terhadap RPJMN akan memberikan peran strategis baru bagi APIP dalam mengawal pembangunan nasional.

Melalui peran baru ini APIP dapat berkontribusi mengawal pembangunan sejak tahap perencanaan.

Dengan pelibatan APIP ini pula maka proses penyelasaran antar dokumen perencanaan dilakukan secara berlapis.

Untuk merealisasikan pelibatan APIP sebagai quality assurance dalam perencanaan pembangunan, diperlukan beberapa hal.

Pertama, penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi peran mandatory APIP melakukan Reviu Renstra K/L, termasuk penyediaan kebijakan teknis (Juklak/Pedoman).

Dalam jangka pendek, penugasan dapat dilakukan secara voluntary misalnya melalui Surat Edaran Menteri mengingat penyesuaian regulasi (revisi peraturan Menteri) memerlukan waktu yang panjang.

Kedua, penguatan koordinasi APIP dalam rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

APIP perlu dilibatkan dalam forum-forum koordinasi perencanaan pembangunan agar APIP dapat memahami proses bisnis dan substansi perencanaan.

Hal ini penting agar dalam menjalankan peran quality assurance APIP dapat memberikan catatan dan rekomendasi yang berkualitas.

Ketiga, peningkatan kompetensi SDM APIP. Disamping kemampuan teknis yang telah dimiliki, APIP perlu pula dibekali dengan pemahaman substantif yang memadai, khususnya terkait perencanaan pembangunan.

Karena itu, Pusbindiklatren Bappenas ke depan perlu menempatkan SDM APIP K/L sebagai target peserta dalam pelatihan-pelatihan perencanaan pembangunan.

Keempat, sebagai bagian penting dari upaya agar reviu Renstra K/L oleh APIP efektif, perlu adanya dukungan sistem informasi.

Penugasan APIP dalam mengawal Renstra K/L perlu didukung dengan penyempurnaan aplikasi KRISNA-Renstra, yang memungkinkan APIP mengakses KRISNA-Renstra sebagai tools dalam pelaksanaan tugas reviu. (*)

*) Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan Bappenas

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#apip #rencana strategis #Thohir Afandi #kementerian Lembaga