Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pilkada dan Demokrasi

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:00 WIB
Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi
Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi*) 

RADARSOLO.COM-Pilkada Serentak 2024 berjalan sukses dan tentu ada banyak fenomena yang menarik dicermati, termasuk juga kasus yang terjadi di Solo.

Pilkada serentak tahun 2024 diikuti 1.553 pasangan calon (paslon) dengan daerah yang melaksanakannya yaitu 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, termasuk di Solo.

Karena itu, apapun hasil yang terjadi memang harus diterima, sehingga beralasan jika ada seruan bagi yang menang tidak harus jumawa (sombong) dan bagi yang kalah juga tidak harus marah.

Pesta demokrasi, termasuk Pilkada adalah konsekuensi dibalik suksesi dan regenerasi kepemimpinan, baik nasional dan atau di daerah.

Jadi, apapun hasilnya maka itulah suara rakyat yang mendukung kemenangan dan pemenangan sang kandidat untuk memimpin di daerahnya.

Demokrasi

Belajar bijak dari sejumlah pesta demokrasi, maka ada beberapa hal yang harus dikaji, misal pertama: selamatkan jiwanya.

Pilkada Serentak 2024 melibatkan jutaan pemilih dan panitia pelaksanaan, termasuk melibatkan RT dan RW.

Fakta yang terjadi tentu tidak terlepas dari ancaman kelelahan dan berita menegaskan ada sejumlah panitia meninggal akibat kelelahan.

Kasus ini berulang dari pelaksanaan pesta demokrasi lalu dan mengingatkan pesta demokrasi beberapa waktu lalu yang bersamaan pandemi.

Penting menjamin keselamatan pemilih karena suaranya menjadi penentu di pertarungan Pilkada  Serentak, 27 November 2024.

Baca Juga: Kurikulum Deep Learning dan Masa Depan Indonesia

Selain tentu penting menjaga keselamatan para panitia pelaksana pilkada.

Konfirmasi di Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan regulasi yang menjamin terhadap keamanan dan keselamatan, terutama mengacu prosedur dalam kesehatan sesuai Keppres No. 22 Tahun 2020.

Hal ini menjadi perhatian serius karena Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 yang lalu menyebar di 270 daerah dengan rincian yaitu pemilihan gubernur di 9 Provinsi, pemilihan walikota dan wakil walikota di 37 daerah.

Termasuk pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 Kabupaten. Jadi realitas kasusnya hampir sama dengan pilkada pada Rabu 27 November 2024 kemarin.

Kaji ulang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu ternyata dari 270 daerah, ada 63% yang termasuk dalam zona rawan.

Selain itu, 2 komisioner KPU juga terbukti positif dan ratusan petugas KPPS di berbagai daerah
juga dinyatakan positif.

Terkait ini, NU dan Muhammadiyah waktu itu sempat mengusulkan adanya penundaan pilkada dan Satgas Penanganan Covid-19 pernah menyatakan lebih 60% dari 309 daerah pelaksana pilkada
serentak 9 Desember 2020 ternyata termasuk zona rawan penularan.

Jadi, pengawasan dan pengamanan suara hasil pilkada harus berbanding lurus dengan upaya penyelamatan jiwa karena sejatinya ‘tidak ada suara seharga nyawa’.

Data jumlah kematian panitia pilkada di sejumlah daerah kemarin juga harus dicermati agar tidak terulang di Pilkada berikutnya.

Meski prosedur tetap dilakukan tapi potensi ancaman tidak bisa diremehkan.

Sekali lagi perlu disampaikan bahwa ‘tidak ada suara seharga nyawa’.

Kedua: pertimbangan kejenuhan publik terkait pesta demokrasi, baik pilpres, pileg dan pilkada.

Tidak bisa dipungkiri fakta jarak waktu pelaksanaan pesta demokrasi selama ini sangat pendek, sehingga situasi ini sangat rawan memicu kejenuhan publik.

Baca Juga: Pembelajaran Project Citizen, Penguatan Keterampilan Abad 21

Apalagi kaum muda milenial yang cenderung kritis sangat responsif terhadap semua informasi.

Realita ini harus dipikirkan pemerintah agar ancaman dibalik kejenuhan yaitu golput tentu dapat direduksi.

Bukankah keberhasilan dari pesta demokrasi adalah tingginya partisipasi dari pemilih?

Jadi, perlu perencanaan strategis untuk jangka panjang yang sekiranya mampu memberikan kemanfaatan bagi semua.

Yaitu pesta demokrasi dan aspek kejenuhan publik sehingga pelaksanaanya dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan berdemokrasi.

Bertaring

Ketiga: banyaknya kepala daerah hasil pilkada terjerat OTT KPK secara tidak langsung menjadi pembelajaran semua pemenang di Pilkada Serentak 2024 tidak keburu nafsu ‘balik modal’.

Memang ongkos demokrasi di republik ini mahal dan perlu kewaspadaan dalam mengambil kebijakannya.

Di sisi lain, fakta banyaknya kepala daerah pemenang pilkada yang terciduk OTT bisa menjadi sinyal buruk atas antiklimaks kepercayaan para pemilih sehingga partisipasinya menjadi kecil.

Oleh karena itu, para petarung di pilkada dan parpol pada umumnya harus cermat membidik
jagonya agar pasca menang pilkada tidak keburu nafsu mengejar setoran balik modal dengan korupsi karena KPK bertaring. (*)

*) Dosen di FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pilkada #edy purwo saputro #demokrasi #dosen #FEB UMS