Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

"Pemerintah Hemat, Pengusaha Hotel Menangis: Siapa yang Rugi?"

Andi Aris Widiyanto • Senin, 3 Maret 2025 | 23:28 WIB
Dr. Purwanto Yudhonagoro, S.E., M.Par. CHA.
Dr. Purwanto Yudhonagoro, S.E., M.Par. CHA.

Akhir-akhir ini, kita sering mendengar dan melihat di berbagai media massa nasional tentang kebijakan pemerintah terkait efisiensi APBN secara besar-besaran. Kebijakan ini mendapat beragam respon dari Masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), efisiensi adalah kemampuan untuk mencapai hasil yang maksimal dengan menggunakan sumber daya yang minimal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah konkret untuk memastikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD dimana seluruh Kementerian dan lembaga bahkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran belanja mereka hingga 90%.

Kebijakan ini bertujuan untuk tata Kelola keuangan yang lebih efektif dan efisien guna memaksimalkan manfaat bagi Masyarakat. Dari pelaksanaan efisiensi tersebut, ditargetkan hampir 306,69 triliun anggaran yang dihemat dalam seluruh mata anggaran yang ada di tahun 2025.

Hal ini pun berdampak secara tidak langsung bagi pelaku usaha yang biasa melaksanakan kerjasama dengan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan dalam satu tahun anggaran, tak terkecuali perhotelan.

Dalam setiap kegiatan yang terkait FGD, seminar, dan bahkan pertemuan tingkat daerah dan nasional selalu menggunakan jasa perhotelan baik itu untuk penginapan hingga fasilitas ruang pertemuan. Dari kegiatan-kegiatan ini lah, hotel mendapat pemasukan utamanya untuk operasional hotel, seperti penggajian karyawan, perawatan fasilitas hotel, listrik, dan lainnya.

Namun, dengan melihat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut dirasa perlu untuk ditinjau kembali bagi dunia usaha yang positif. Hal ini justru berdampak sebaliknya bagi usaha jasa perhotelan sendiri yang saat ini mulai bangkit pasca terpuruknya di era pandemi Covid-19 antara tahun 2020-2022 bisa saja kembali menangis dan merugi.

Menurut saya, organisasi perhotelan seperti PHRI (Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia) perlu menginstrusikan jajarannya di Tingkat pusat maupun daerah untuk bersilaturrahmi secara langsung baik itu dengan lembaga legislative maupun eksekutif dalam hal ini Presiden ditingkat nasional, maupun Gubernur dan Walikota/Bupati ditingkat daerah guna menyikapi kebijakan tersebut.  

Selain itu, pengusaha hotel tidak boleh tinggal diam begitu saja. Mereka sendiri pun perlu untuk memiliki strategi khusus guna tetap mengoptimalkan pemasukan usahanya.

Ada banyak hal yang mungkin bisa saja dilakukan, seperti pemberian harga khusus bagi tamu yang menginap, melakukan Kerjasama dengan institusi pemerintah terkait penggunaan fasilitas hotel dengan anggaran terbatas namun tetap mengutamakan kualitas, ataupun melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tentu saja melibatkan banyak orang dan bisa menarik tamu untuk bisa menginap pada hotel tersebut.

Bisa melalui fokus lainnya, seperti pemasaran digital, pengembangan program loyalitas pelanggan tetap, ataupun melakukan Kerjasama dengan relasi-relasi agan perjalanan yang bisa membantu untuk memperkenalkan hotel tersebut bagi pelanggan lainnya.

Pemerintah sendiri pun sebenarnya perlu menyadari jika memang efek efisiensi tersebut bisa menimbulkan efek negatif yang justru bisa merugikan dunia usaha perhotelan. Usaha yang seharusnya bisa didukung untuk perkembangannya, namun justru sebaliknya.

Saya khawatir justru akan menghambat rencana dan investasi jangka Panjang yang justru berakibat pada menurunnya rasio iklim investasi nasional. Melalui artikel ini, saya sangat berharap sekali pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan efisiensi tersebut dengan catatan-catatan khusus, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Hotel tidak bisa hanya mengandalkan pemasukannya dari satu sektor saja, seperti tamu yang menginap dengan tujuan liburan semata, tetapi perlu juga mendapat dukungan dari pemerintah seperti kegiatan-kegiatan yang menggunakan fasilitas hotel tersebut.

Mungkin alangkah baiknya juga, pemerintah bisa memberikan dukungan entah itu dalam bentuk kebijakan khusus untuk pelaksanaan kegiatan yang tetap bisa menggunakan fasilitas hotel 1-3 kali dalam satu tahun anggaran.  

Sebagai kesimpulan, kebijakan efisiensi ini tentu saja bertujuan baik bagi optimalisasi anggaran yang ada sehingga tidak ada yang mubazir dan terkesan hanya menghambur-hamburkan uang untuk kegiatan yang tidak terlalu berdampak langsung manfaatnya bagi yang menggunakan anggaran ataupun masyarakat sendiri, namun dilain sisi kebijakan ini juga perlu memberi dampak positif bagi dunia usaha yang sedang berjalan, seperti usaha jasa perhotelan.

Jangan sampai hanya karena ingin tujuan dari efiensi itu tercapai, tetapi mengorbankan dan merugikan banyak pihak yang juga justru sedang berjuang untuk mencari pemasukan kehidupannya sehari-hari melalui kegiatan-kegiatan usaha yang ada. Karena melalui mereka jugalah pemasukan negara dan daerah dalam bentuk APBN dan APBD dapat optimal setiap tahunnya. Semoga bermanfaat! (an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#efisiensi #phri #perhotelan #apbn #tata kelola keuangan #fgd #anggaran