Oleh: Dartim Ibnu Rushd
DI tengah hiruk pikuk praktik berbangsa dan bernegara yang sedang terjadi berbagai kebocoran karena korupsi.
Ketimpangan sosial yang terlalu lebar karena ketidakadilan hukum.
Ataupun terjadinya beragam praktik niretika yang disebabkan karena akses pendidikan sulit.
Hal-hal demikian semakin menunjukkan praktik bermasyarakat (sosial-ekonomi) yang bisa dikatakan sedang tidak baik-baik saja.
Dalam kacamata sosiologi, berderma merupakan kesempatan berbagi sebagai sarana filantropi dalam aktivitas sosial.
Sebagai refleksi di bulan puasa kemarin, ternyata terdapat fakta ketimpangan yang cukup memprihatinkan.
Karena saking tingginya semangat berbagi, sampai-sampai ada tempat yang dipenuhi dengan banyak makanan dan donasi. Bahkan hingga mengarah pada perilaku mubazir.
Sebagian orang menghambur-hamburkan makanan hingga tidak termakan dan akhirnya terbuang sia-sia.
Termasuk fenomena godaan membeli beragam makanan yang sebenarnya tidak perlu juga menjadi semakin tinggi.
Namun di sisi lain kita sering menjumpai kelompok-kelompok marginal yang sampai kekurangan hanya untuk mendapatkan bahan makanan untuk hari itu.
Bahkan ada kelompok marginal yang sampai menunggu santunan donasi hanya untuk sebungkus nasi ta’jil di pinggir-pinggir jalan.
Mereka tidak mampu membeli bahan makanan yang harganya tengah melonjak. Mereka juga terkadang kesulitan hanya untuk mendapatkan donasi ta’jil dari para donatur. Ketimpangan yang cukup nyata terlihat di depan mata.
Dalam konteks zakat dan penyalurannyapun juga mungkin ditemukan hal yang sama.
Di satu sisi ada kelompok marginal yang berkekurangan karena tidak menerima zakat.
Tapi di sisi lain terjadi penimbunan zakat secara berlebihan. Sehingga tak jarang menimbulkan praktek penggelapan dana zakat oleh para pengurusnya, yang dapat disebut praktek “korupsi dana zakat”.
Fenomena ini harus menjadi bahan refleksi agar semangat berpuasa dan semangat berbagi (kususnya berzakat) tidak lagi mengarah pada perilaku boros dan mubazir di satu sisi, dan berkekurangan di sisi lain karena distribusi yang tidak merata.
Dapat diambil benang merah bahwa berderma (mencakup infak dan zakat) harus disertai tata kelola yang baik agar tepat sasaran.
Dalam penyalurannya harus tepat sasaran dan dipastikan terjadi pemerataan kepada yang benar-benar berhak menerima.
Sekaligus agar tidak terjadi penimbunan di tempat lain. Adapun dalam konteks zakat, tepat sasaran di sini berarti harus sampai pada delapan asnaf yang berhak menerima zakat.
Konsep Kemiskinan
Saat berpuasa kemarin kita berlatih merasakan penderitaan orang lain yang hidup jauh dari kata layak.
Keadaan ini biasanya dialami oleh orang-orang yang hidup dalam kemiskinan.
Mengutip pendapat Zakiyuddin Baidhawiy (2007), kemiskinan secara sosiologis adalah problem kelangkaan, ketidak-berdayaan dan ketidak-pastiaan yang dialami oleh sebagian umat manusia.
Terlebih pada masa sekarang kemiskinan dan ketertindasan telah menjadi wacana global.
Keduanya saling berkelit dan berkelindan. Menurut John Rawls misalnya, yang menyebutkan bahwa terjadinya kemiskinan disebabkan oleh faktor yang cukup krusial dan berakar dari sistem ekonomi kontemporer yang cenderung menindas.
Sering kali penyebab kenapa banyak orang menjadi miskin bukan karena mereka tidak mau bekerja.
Tetapi karena sistem yang mungkin menindas. Bukti normatifnya adalah penyebutan konsep kemiskinan di dalam Kitab suci Al-quran yang disebutkan dengan dua istilah yang berbeda.
Pertama disebut dengan istilah du’afa, artinya orang-orang yang lemah.
Artinya lemah karena keterbatasan fisik atau karena sakit.
Sedangkan istilah kedua adalah mustad’afin yang artinya adalah orang-orang yang dilemahkan (menjadi kata kerja pasif).
Mereka kuat secara fisik dan mampu bekerja tetapi kesempatan bekerja tidak memungkinkan, sehingga menjadi miskin.
Istilah pertama lebih karena faktor internal dari dalam diri seseorang karena memang kemampuan yang terbatas.
Berbeda dengan istilah kedua yang menandakan sebab terjadinya kemiskinan didominasi oleh faktor ekternal.
Misalkan, adanya penindasan atau sistem yang membelenggu. Contohnya karena kebijakan penguasa atau lemahnya kepedulian sosial.
Mengutip dari Mohamad Ali (2007), bahwa termasuk akibat adanya paradigma kultur yang salah dalam memahami konsep zakat juga dapat menimbulkan golongan yang dilemahkan itu (mustad’afin).
Seharusnya konsep zakat dapat dipandang sebagai urusan sosial ekonomi, tidak hanya sebatas spiritual keagamaan yang cenderung konservatis dan kaku.
Memahami zakat tidak hanya sebatas apa barang yang harus dizakatkan dan besaran zakat yang harus 2.5 persen.
akat harus beranjak lebih jauh daripada itu untuk agenda kemaslahan yang lebih luas dan lebih besar terkait dengan isu-isu sosial dan ekonomi keumatan sebagai agenda untuk menggerakkan zakat yang lebih progresif.
Zakat Progresif
Benang merah konsep zakat progresif ini pernah dilontarkan oleh Amien Rais (1999) ketika menyampaikan gagasan tentang zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal.
Lontaran tersebut kemudian tak pelak memancing amarah dan emosi dari sebagian ulama.
Bahkan ada yang sampai menuduhnya telah keluar dari jalur agama yang lurus.
Mengapa perlu zakat profesi? Menurut Amien Rais adalah sebagai ijtihad baru dalam zakat yang bersifat progresif ini. Prosentase zakat yang hanya 2.5 persen misalnya adalah masalah ijtihadiyah.
Tidak ada dasar normatif yang menyebut secara rinci harus sesuai besaran di atas. Satu-satunya prosentase besaran zakat adalah khumus (seperlima) dari harta rampasan perang.
Hal ini juga menunjukkan bahwa gagasan ijtihadiyah dengan konsep zakat progresif adalah untuk kemaslahan yang lebih luas terbuka lebar.
Ketika itu diwujudkan dengan perlunya zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal.
Tujuannya tentu saja adalah agar terjadi spirit keadilan sosial yang melarang harta kekayaan hanya berputar di kalangan kelompok kaya saja.
Maka dari itu, dengan konsep zakat progresif ini bisa menginspirasi pembiayaan zakat, khususnya zakat mal, yang dapat digunakan untuk ruang sosial yang lebih besar.
Misalkan adanya beasiswa pendidikan sebagai ijtihad dari kelompok sabilillah yang sedang menuntut ilmu.
Termasuk pembiayaan zakat sebagai sarana modal usaha untuk mengembangkan koperasi dan ekonomi kerakyatan bagi kaum lemah (du’afa) ataupun kelompok yang dilemahkan (mustad’afin).
Apalagi di tengah-tengah kondisi sosial keumatan saat ini, wacana zakat progresif sangat perlu diperdayakan dan dikelola dengan sebaik-baiknya.
Apalagi saat ini kita berada di bulan Syawal di mana kita telah melalui ragam aktivitas spiritual pada bulan Ramadan. Di bulan ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kualitas diri dan hubungan sosial dengan cara melanjutkan aktivitas-aktivitas spiritualitas yang humanis.
Berpuasa misalnya, di mana arti filosofisnya adalah menahan diri; tenang; atau sabar. Berpuasa tidak hanya bertujuan secara spiritual, sekedar tidak makan dan tidak minum.
Berpuasa terkait erat dengan tujuan sosial kemasyarakatan untuk senantiasa menjaga hubungan baik yang dibarengi tradisi berderma (infak dan zakat) yang terkelola dengan baik (humanis). (*)
*) Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta
Editor : Tri wahyu Cahyono