Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Cegah Stunting Sejak Pra-Nikah: Saatnya Serius Dampingi Calon Pengantin

Niko auglandy • Rabu, 21 Mei 2025 | 16:55 WIB
Dosen Prodi Kesmas FIK UMS Kusuma Estu Werdani, S.K.M., M.Kes.
Dosen Prodi Kesmas FIK UMS Kusuma Estu Werdani, S.K.M., M.Kes.

 

Oleh: Kusum Estu Werdani, S.K.M., M.Kes*)

RADARSOLO.COM - Pemerintah menyelenggarakan program percepatan penurunan stunting di Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektoral.

Di dalam kebijakan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan adanya beberapa kelompok esensial yang membutuhkan intervensi intensif dari pemerintah, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca-salin, dan ibu dengan anak usia 0-2 tahun (baduta).

Urgensi program penurunan stunting ini menuntut pemerintah untuk membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan pendampingan terhadap kelompok-kelompok sasaran tersebut.

Menurut Panduan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga dari BKKBN, pemerintah harus membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri atas tiga orang, yaitu tenaga kesehatan (bidan/tenaga kesehatan lain), kader keluarga berencana (KB), dan kader pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK). Setiap tim memiliki tugas mendampingi 140 keluarga.

Calon pengantin merupakan salah satu kelompok sasaran yang masih membutuhkan perhatian lebih dalam upaya penurunan stunting.

Terutama karena berada dalam masa pra-konsepsi, yaitu 3-12 bulan sebelum terjadinya pembuahan.

Masa ini sangat krusial untuk mempersiapkan fisik dan mental pasangan sebelum kehamilan.

Intervensi gizi yang tepat pada periode ini, seperti pengoptimalan indeks massa tubuh dan pemenuhan cadangan mikronutrien, berperan penting dalam meningkatkan kesiapan calon ibu.

Namun demikian, dibandingkan dengan kelompok sasaran lainnya, layanan pendampingan bagi calon pengantin masih belum optimal.

Layanan antenatal care bagi ibu hamil, layanan neonatal care bagi ibu pascasalin dan bayi baru lahir, serta layanan posyandu untuk balita, sudah lebih mapan dan komprehensif karena telah berlangsung lebih lama.

Layanan pendampingan bagi calon pengantin di Indonesia baru mulai digalakkan setelah pemerintah menetapkan kelompok ini sebagai salah satu kunci dalam percepatan penurunan stunting.

Beberapa riset menunjukkan implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan.

Pertama, adanya keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitator. Di salah satu desa di Kabupaten Semarang, misalnya, hanya 58,8 persen pendamping keluarga yang menunjukkan peran positif dalam mendampingi catin untuk mencegah stunting.

Kedua, partisipasi dari calon pengantin yang masih rendah, yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang pentingnya mencegah stunting sejak pra-nikah.

Ketiga, keterbatasan akses teknologi turut menjadi kendala.

Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil) yang seharusnya menjadi alat bantu pendampingan belum optimal penggunaannya karena akses internet yang terbatas, server yang tidak stabil, serta kurangnya pelatihan bagi pengguna, khususnya di wilayah terpencil.

Hambatan keempat adalah lemahnya koordinasi antarlembaga, seperti antara BKKBN, Kementerian Agama, dan dinas kesehatan, yang kerap menghadirkan tumpang tindih program dan kurangnya sinkronisasi data.

Terakhir, keterbatasan materi dan modul pendampingan yang belum mencakup seluruh aspek penting dalam pencegahan stunting sehingga menyulitkan pendamping dalam mengedukasi secara menyeluruh kepada calon pengantin.

Implementasi program pendampingan calon pengantin ini semakin dibutuhkan karena faktanya risiko calon pengantin untuk melahirkan bayi stunting juga semakin tinggi.

Seperti data skrining yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta melalui laman Satukansolo, dari tahun 2023 hingga 2025, menunjukkan bahwa dari 2.192 calon pengantin yang didampingi terdapat 1.883 calon pengantin yang berisiko (85,90 persen).

Jumlah calon pengantin berisiko juga tersebar di seluruh wilayah kecamatan dengan persentase paling tinggi di Kecamatan Banjarsari (32,66 persen) dan paling rendah di Kecamatan Serengan (8,18 persen).

Jenis risiko secara berurutan dari jumlah tertinggi ke terendah antara lain merokok (823 kasus), laki-laki berusia Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja TPK sangat dibutuhkan guna mengetahui kelebihan dan hambatan yang dihadapi selama melakukan pendampingan.

Apabila mencermati tugas TPK dalam program penurunan stunting memang sangatlah besar.

Mereka perlu secara intensif memerhatikan dan mendampingi, baik calon pengantin maupun kelompok sasaran lainnya.

Setiap kelompok sasaran ini memiliki karakteristik pendampingan yang berbeda-beda.

Apalagi jika ada kelompok yang terindikasi memiliki risiko tinggi terhadap stunting, maka TPK perlu melakukan pendampingan yang intensif.

Padahal, mereka juga sudah memiliki tanggung jawab tugas harian yang harus dikerjakan, seperti memberikan layanan kesehatan bagi tenaga kesehatan di puskesmas dan penyelenggaraan posyandu atau posbindu bagi kader kesehatan.

Monitoring dan evaluasi yang baik harus memenuhi indikator SMART (specific, measurable, achievable, relevant, time-bound).

Sayangnya, panduan yang dikeluarkan oleh BKKN belum merinci indikator monev secara lengkap dan terukur.

Indikator yang saat ini ada masih bersifat umum, seperti ketersediaan tim pendamping keluarga, ketersediaan sarana dan prasarana, serta terlaksananya rapat koordinasi TPK dan Tim Percepatan Penurunan Stunting, tanpa target kuantitatif yang jelas.

leh karena itu, diperlukan pembaruan indikator agar lebih konkret dan dapat digunakan sebagai alat perbaikan program.

Beberapa indikator SMART yang bisa ditetapkan antara lain: jumlah kunjungan rumah TPK per-bulan, jumlah keluarga sasaran yang didampingi, persentase ibu hamil yang memperoleh edukasi gizi, persentase anak usia 0-59 bulan yang dipantau pertumbuhannya, serta ketepatan waktu pelaporan TPK.

Selain penyusunan indikator yang tepat, monev terhadap kinerja TPK perlu dilakukan secara berkala – minimal tiap triwulan atau semester – agar pemerintah memiliki data yang akurat untuk penyusunan rencana aksi perbaikan.

Pemanfaatan teknologi digital pun menjadi hal penting untuk menunjang efektivitas monev, dengan memastikan bahwa anggota TPK memiliki keterampilan dalam menggunakan aplikasi digital dan perangkat smartphone secara optimal. (*)

Dosen Prodi Kesmas FIK UMS

Editor : Niko auglandy
#Masyarakat #stunting #teknologi #UMS