Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Kesetaraan Gender dan Pendidikan Susila

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Dartim Ibnu Rushd, dosen Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dartim Ibnu Rushd, dosen Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Oleh: Dartim Ibnu Rushd*)

RADARSOLO.COM-Mengutip dari laman berita detiknews, kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi ternyata masih saja terus berulang.

Seperti yang pernah terjadi dalam satu tahun belakang ini.

Di mana pernah terjadi dua kasus yang cukup menyita perhatian publik dan warganet tentang kasus pelecehan yang turut melibatkan aktivis dunia pendidikan tinggi.

Selain karena faktor psikologis dan sosiologis, ternyata lemahnya ketegasan para penegak hukum dan etika dari pihak kampus dalam menyelesaikan kasus ini juga ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab yang sangat krusial.

Karena pelaku tidak pernah berakhir sampai di meja hijau dengan sanksi hukum, serta hanya menerima sanksi etik dan kepegawaian saja.

Bahkan, tidak jarang masih dapat dijumpai bagi para pelaku yang berposisi sebagai pengajar atau dosen yang tetap beraktivitas di kampus.

Contohnya adalah pada april lalu, Universitas Gadjah Mada (UGM) yang pernah memecat salah satu guru besarnya dari Fakultas Farmasi, berinisial EM karena terlibat dugaan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswanya.

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, pelaku terbukti sudah melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.

Pelaku terbukti melanggar kode etik dosen yang pada akhirnya harus diberhentikan dari posisinya sebagai dosen.

Kedua, adalah berita mengenai seorang mahasiswa program pendidikan dokter spesialis atau PPDS di Universitas Padjajaran Bandung berinisial PAP yang pernah diduga menjadi pelaku dalam kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung Jawa Barat.

Kronologi kejadian kekerasan seksual itu berawal dari tersangka yang meminta korban FH untuk diambil darah.

Tersangka lantas membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai tujuh yang kemudian berakhir dengan terjadinya kasus kekerasan seksual tersebut.

Ironi yang memprihatinkan adalah karena kedua kasus melibatkan para akademisi pendidikan tinggi, baik dosen atau mahasiswa, yang seharusnya betul-betul sudah sangat paham tentang etika dan norma susila sebagai kaum yang terdidik.

Dua kejadian ini harus dapat menjadi pelajaran penting bagi kita untuk lebih bersikap waspada.

Budaya Patriarki

Secara ideologis, ironi ini bermula karena masih mengakarnya kultur atau budaya patriarki di kampus Indonesia yang ditengarai juga menjadi sebab lain turut menyuburkan kejadian ini.

Mengutip dari Staf pengelolaan pengetahuan dari Yayasan Kalyanamitra, Dewi Rahmawati, ia menilai bahwa kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi akan terus berulang selama budaya di kampus masih diwarnai kultur patriarki yang intoleran.

Bahkan ia juga menyebut dalam kajian terbaru, bahwa pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak memandang strata sosial atau jabatan.

Bisa dilakukan oleh rektor, dosen, tenaga pendidik, atau bahkan mahasiswa dengan beragam modus. Korbannya pun juga tidak pandang bulu.

Tetapi faktanya, kaum perempuan adalah kalangan rentan yang sering disasar menjadi korban.

Bisa diambil benang merah penyebab dominan adalah kultur patriarki yang masih mengakar kuat sehingga menyebabkan pelecehan seksual.

Kultur ini terjadi karena ada ketidaksetaraan dalam memandang gender dan menimbulkan ketimpangan kuasa di masyarakat.

Kondisi ini biasanya sering terjadi di lingkungan tempat kerja ataupun di lingkungan pendidikan.
Di mana di dalam kedua lingkungan tersebutlah terdapat kuasa struktural yang cukup jelas.

Seperti antara atasan dengan bawahan, guru dengan murid ataupun dosen dengan mahasiswa. Bahkan antara senior dengan junior.

Misal dalam lingkungan pekerjaan, jika ada wanita yang menduduki jabatan rendah terkadang memiliki ketergantungan pada persetujuan dari atasan pria dalam proses perekrutan, retensi, ataupun promosi untuk naik jabatan.

Akibatnya dari para wanita itu cenderung mengalami penghinaan dan dapat menjadi korban pelecehan seksual. Hal ini kemungkinan juga terjadi di dalam lingkungan pendidikan.

Pencegahan Serius

Dampak secara psikologis bagi si korban adalah sering kali membuat bersifat tertutup, selalu merasa bersalah, dan meragukan dirinya sendiri setelah mengalami pelecehan seksual.

Oleh karena itu, melihat dari catatan-catatan ini dapat dijadikan sebagai pembelajaran agar semakin menguatkan etika untuk pencegahannya.

Baik itu secara pribadi dengan mengekang hasrat seksual (nafsu) yang dapat memicu terjadinya penyimpangan ataupun kekerasan seksual.

Maupun secara etika sosial dalam berinteraksi agar memiliki batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan dengan mengindahkan norma agama ataupun norma susila yang lain.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Pertama, bagi kaum muda, biasakan membudayakan diskusi atau ikut kegiatan positif terkait bahaya pelecehan dan kekerasan seksual.

Dengan melakukan sosialisasi dan pelatihan anti kekerasan seksual melalui berdiskusi, setidaknya melatih diri untuk berani mengungkap jika terjadi penyimpangan.

Kedua, mencari tahu satuan tugas yang memiliki wewenang dalam menanggapi penyimpangan seksual, seperti Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan pihak kepolisian.

Karena terjadinya penyimpangan bukan karena tidak dapat terungkap, tetapi karena minimnya informasi terkait kepada siapa harus melapor.

Ketiga, menerapkan relasi yang sehat dan setara antara pria dan wanita tanpa memandang posisi, status atau jabatan.

Karena berakar dari budaya patriarki terkadang dominan dapat menimbulkan kesenjangan gender yang berdampak pada terjadinya penyimpangan seksual.

Keempat, perlu pengawasan ketat dalam penggunaan teknologi digital di rumah pada anak.

Agar terhindar dari tontonan yang mengandung atau mengarah pada tayangan bersifat pornografi dan pornoaksi.

Mudah-mudahan hal serupa dapat dicegah melalui pendidikan susila yang tidak hanya di kampus/sekolah tapi juga di rumah dan lingkungan keluarga kita. (*)

*) Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta

Editor : Tri wahyu Cahyono
#kesetaraan gender #pendidikan #Susila #Dartim Ibnu Rushd #Prodi Pendidikan Agama Islam #UMS #dosen