Magister Hukum Fakultas Hukum UMS, Oleh: Umar Januardi, SH
RADARSOLO.COM - Sistem perizinan usaha kini serba digital.
Melalui Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, izin diharapkan lahir cepat, rapi, dan seragam.
Negara ingin efisiensi. Investor ingin kepastian. Birokrasi ingin dipangkas.
Namun di lapangan, khususnya di Solo, realitas berbicara lain.
Berita Solopos berjudul “Satpol PP Tutup 7 Bar di Solo, Kawasan Gatsu Kini Steril dari Outlet Miras” menjadi bukti paling terang bahwa izin yang sah secara administratif tidak selalu sejalan dengan ketertiban sosial dan substansi hukum di daerah.
Tujuh bar dan outlet miras di kawasan Gatot Subroto (Gatsu) ditutup Satpol PP karena tidak memiliki izin lengkap, sebagian hanya mengantongi izin dasar, namun menjual minuman beralkohol di luar kategori yang diizinkan.
Kawasan yang sebelumnya dipenuhi outlet miras akhirnya “disterilkan”.
Pertanyaannya sederhana, tapi menggigit: kalau izin sudah berbasis sistem nasional, mengapa penertiban tetap harus dilakukan secara manual oleh daerah?
Izin Cepat, Masalah Menyusul
Dalam logika OSS, selama pelaku usaha memenuhi syarat administratif dan klasifikasi risiko tertentu, izin dapat terbit.
Sistem ini tidak dirancang untuk membaca kegelisahan warga, perubahan fungsi lingkungan, atau dinamika sosial di suatu kawasan.
Kasus penutupan 7 bar di Solo, menunjukkan celah besar itu. Izin boleh ada, tapi praktik di lapangan melampaui batas izin.
Ketika dampak sosial muncul, pemerintah daerah dan Satpol PP-lah yang harus turun tangan.
Dengan kata lain, OSS melahirkan izin di hulu, sementara daerah menanggung residu konflik di hilir.
Satpol PP sebagai Penutup Bab, Bukan Pembuka Kebijakan
Penutupan bar di kawasan Gatsu bukan peristiwa tunggal. Ini adalah pola.
Di banyak daerah, termasuk Rembang, Solo, dan Yogyakarta, konflik usaha miras dan karaoke selalu berakhir sama: warga protes, aparat turun, Satpol PP menutup.
Ironisnya, pemerintah daerah kerap tidak memiliki ruang yang cukup di tahap awal perizinan untuk mencegah masalah. Mereka baru “berwenang penuh” ketika situasi sudah panas.
Satpol PP akhirnya berfungsi seperti editor terakhir yang mengoreksi naskah izin yang sudah terlanjur terbit. Bedanya, koreksi ini dilakukan dengan segel, bukan tanda merah.
Otonomi Daerah yang Menyempit
Padahal konstitusi memberi mandat tegas.
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Bahkan Pasal 18 ayat (5) menegaskan otonomi seluas-luasnya, kecuali yang ditarik ke pusat.
Dalam kerangka UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perizinan adalah instrumen pengendalian. Ia bukan sekadar layanan, tetapi alat menjaga ketertiban umum, lingkungan, dan nilai sosial.
Namun dalam praktik OSS, kewenangan daerah sering kali direduksi menjadi administratif. Daerah menginput, pusat menentukan standar, sistem menerbitkan izin. Ketika izin bermasalah, daerah diminta menertibkan.
Ini bukan penguatan otonomi. Ini sentralisasi yang tidak mau mengaku sentralisasi.
Ketika UU Cipta Kerja Berhadapan dengan UU Pemda
Secara normatif, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa daerah berwenang mengelola urusan pemerintahan konkuren, termasuk perizinan yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan lokal. Perizinan adalah instrumen pengendalian, bukan sekadar administrasi.
Namun, dalam praktik OSS pasca UU Cipta Kerja, kewenangan daerah cenderung direduksi menjadi pelaksana teknis. Standar, klasifikasi risiko, dan keputusan kunci ditentukan pusat. Daerah baru bergerak ketika konflik muncul.
Padahal, Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.”
Pertanyaannya: apakah perizinan usaha karaoke dan miras secara otomatis harus ditarik ke pusat, meskipun dampaknya sepenuhnya ditanggung daerah?
Equality Before the Law: Sama di Sistem, Tidak Sama di Jalan
Sistem OSS sering dibela dengan dalih equality before the law. Semua pelaku usaha diperlakukan sama, semua lewat sistem yang sama. Tetapi keadilan tidak berhenti di dashboard digital.
Kasus 7 bar di Solo menunjukkan paradoks itu. Pelaku usaha bisa beroperasi cukup lama dengan izin parsial, sementara dampak sosial ditanggung warga sekitar. Ketika akhirnya ditutup, pelaku usaha merasa “sudah berizin”, warga merasa “terlambat ditertibkan”.
Kesetaraan hukum yang sejati seharusnya tidak hanya seragam di sistem, tetapi setara dalam dampak dan perlindungan bagi masyarakat.
Daerah sebagai Pemadam Kebakaran Nasional
Model ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang tidak sehat.
Mereka diminta mendukung investasi, tetapi juga diminta menjaga ketertiban. Mereka tidak sepenuhnya menentukan izin, tetapi harus bertanggung jawab atas akibatnya.
Dalam bahasa satir:
OSS menyalakan kompor, daerah diminta memadamkan api.
Jika pola ini terus dibiarkan, otonomi daerah akan menyusut menjadi tugas penertiban belaka. Bukan lagi pemberi kebijakan, melainkan penutup masalah.
Menata Ulang, Bukan Menolak
Tulisan ini bukan ajakan menolak OSS. Digitalisasi dan efisiensi tetap penting. Tetapi kasus penutupan 7 bar di Solo harus dibaca sebagai peringatan keras.
Perizinan dengan dampak sosial tinggi seperti miras dan karaoke:
1. Harus melibatkan penilaian substantif daerah sejak awal, bukan hanya di tahap penertiban.
2. Harus sinkron dengan perda, RTRW, dan kondisi sosial lokal, bukan sekadar klasifikasi risiko nasional.
3. Harus jelas pertanggungjawabannya: siapa memberi izin, siapa mengawasi, dan siapa bertanggung jawab ketika konflik muncul.
Penutup
Berita tentang penutupan 7 bar di Solo bukan sekadar laporan penertiban.
Ia adalah potret ketegangan antara sistem perizinan nasional dan realitas pemerintahan daerah.
Selama izin lahir di sistem tetapi ditolak realitas, selama daerah baru berwenang ketika warga marah, maka OSS belum sepenuhnya menyelesaikan masalah ia hanya memindahkannya.
Efisiensi penting. Tetapi dalam negara yang menjunjung otonomi daerah, kecepatan tidak boleh mengalahkan keadilan dan kewenangan lokal. (**)
Editor : Laila Zakiya