Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Keabsahan Ijazah Jokowi: Antara Proses Pengambilan Keputusan dan Pertaruhan Negara

fery ardi susanto • Rabu, 1 April 2026 | 07:45 WIB
M. Farid Wajdi, Guru Besar Ilmu Manajemen dan Direktur Pascasarjana UMS.
M. Farid Wajdi, Guru Besar Ilmu Manajemen dan Direktur Pascasarjana UMS.

OLEH: M. Farid Wajdi, Guru Besar Ilmu Manajemen dan Direktur Pascasarjana UMS

DI tengah riuh tajamnya polemik tak berkesudahan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), publik seperti dipaksa memilih satu sikap: percaya atau tidak percaya keabsahannya. Seolah-olah persoalan ini sederhana —hanya soal satu kata: asli atau palsu.

Padahal, persoalan sesungguhnya jauh lebih dalam. Ini bukan lagi sekadar soal hasil keputusan, melainkan soal bagaimana keputusan itu diambil. Di titik inilah negara sedang diuji.

Dalam teori pengambilan keputusan modern, ada satu prinsip mendasar: kualitas keputusan tidak hanya diukur dari hasilnya, tetapi dari bagaimana proses melahirkan keputusannya.

Hasil bisa benar karena kebetulan. Tetapi, proses yang benar adalah satu-satunya jaminan bahwa keputusan bisa dipercaya. Dan yang sedang dipersoalkan publik hari ini bukan sekadar “apa hasilnya nanti”, melainkan “apakah proses yang dijalankan layak dipercaya?”.

Baca Juga: Jokowi Akui Banyak Sosok yang Bangun Opini: Kelihatannya Ada Agenda Besar Politik di Balik Isu-Isu Ini

Kita menyaksikan sebuah kasus yang melibatkan banyak institusi: kampus, penyelenggara pemilu, hingga aparat penegak hukum. Secara formal, ini terlihat seperti adanya mekanisme negara sedang bekerja.

Namun dalam persepsi publik, muncul pertanyaan yang jauh lebih fundamental: Siapa yang memverifikasi? Bagaimana metode verifikasinya? Apakah prosesnya transparan? Apakah ada pihak independen?

Ketika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka dan meyakinkan, maka yang muncul bukan kepastian, melainkan kecurigaan. 

Dalam perspektif procedural justice, ini sangat jelas: publik tidak hanya menilai apa keputusan yang diambil, tetapi apakah prosesnya adil, terbuka, dan dapat diuji.  Ketika proses dianggap lemah, maka hasil —sekalipun benar— akan tetap ditolak.

Bayangkan jika pada akhirnya diputuskan bahwa ijazah tersebut asli. Secara hukum, perkara bisa selesai. Secara administratif, tidak ada persoalan. Namun apakah publik serta-merta percaya? Belum tentu.

Dalam konteks pengambilan keputusan publik, kita sering menghadapi paradoks: keputusan yang benar secara formal bisa gagal secara sosial. Mengapa? Karena prosesnya tidak mampu membangun kepercayaan.

Sebaliknya, keputusan yang dihasilkan dari proses transparan, melibatkan pihak independen, dan dapat diuji secara publik, cenderung lebih diterima —bahkan oleh pihak yang tidak diuntungkan. Inilah yang diabaikan: legitimasi tidak lahir dari hasil, tetapi dari proses yang kredibel.

Skenario lain lebih berat: jika ternyata keputusan menyatakan sebaliknya, ijazahnya palsu. Dampaknya bukan sekadar individu, tetapi keseluruhan sistem.

Kredibilitas kampus dipertanyakan, validitas proses pemilu digugat, dan integritas aparat hukum disorot. Ini bukan lagi soal kesalahan administratif, tetapi potensi krisis legitimasi negara.

Dalam teori manajemen krisis, ini disebut kegagalan early verification system. Ketika sebuah isu fundamental tidak ditangani sejak awal dengan cepat, transparan, dan meyakinkan, lalu berkembang menjadi krisis sistemik.

Namun dari semua kemungkinan, yang paling berbahaya bukan “asli” atau “palsu”. Melainkan tidak pernah dibuat keputusan benar-benar selesai. Keputusan yang menggantung menciptakan ruang spekulasi tanpa batas.

Baca Juga: Di Balik Hikmah Mudik: Menyusuri Rindu, Menemukan Kembali Jati Diri

Publik membangun kebenarannya sendiri. Setiap klarifikasi dianggap manipulasi. Setiap pernyataan resmi dicurigai.

Di titik ini, negara kehilangan fungsi dasarnya: sebagai penentu kebenaran yang dipercaya. Dalam teori governance, inilah awal dari institutional trust collapse —keruntuhan kepercayaan terhadap institusi.

Jika ditarik ke akar persoalan, kasus ini menunjukkan satu kelemahan serius: negara tidak membangun atau tidak memiliki desain proses pengambilan keputusan publik yang mampu menjawab krisis kepercayaan.

Kita melihat proses yang reaktif, bukan antisipatif; tertutup, bukan transparan; serta defensif, bukan akuntabel.

Padahal dalam praktik terbaik (best practice), kasus seperti ini harusnya ditangani dengan audit independen multi-lembaga, keterbukaan metodologi, pelibatan ahli forensik yang kredibel, serta komunikasi publik yang konsisten dan jujur.

Tanpa itu, keputusan apa pun akan selalu dipersoalkan.

Kita perlu jujur pada satu hal, bahwa negara tidak runtuh karena salah mengambil keputusan. Negara runtuh ketika rakyat percaya, bahwa keputusan diambil dengan cara yang salah.

Ijazah ini hanyalah pintu masuk. Yang sedang diuji bukan lagi dokumen, melainkan kualitas proses pengambilan keputusan publik di negeri ini. Jika negara gagal membangun proses yang kredibel, maka apapun hasilnya —benar atau salah—akan selalu diragukan.

Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa bukan lagi perdebatan tentang fakta. Tapi yang tersisa adalah suatu krisis, bahwa negara tidak lagi dipercaya rakyatnya untuk menentukan kebenaran. (*)

Editor : fery ardi susanto
#Guru Besar UMS #ijazah jokowi #opini dosen ums #ums bicara