Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Guided Protection, Solusi Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Muslim Tengger

Niko auglandy • Senin, 25 Mei 2026 | 06:04 WIB

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Dr. Fauziah Putri Melinda SH., MH

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Dr. Fauziah Putri Melinda SH., MH
 

RADARSOLO.COM - Perkembangan hukum modern sering kali menempatkan hukum sebatas instrumen administratif dan prosedural. Hukum diukur dari terpenuhinya syarat formal, bukan dari tercapainya keadilan substantif dalam masyarakat. Dalam konteks masyarakat adat-religius seperti Muslim Tengger, pendekatan demikian justru melahirkan persoalan baru, sebab hukum negara tidak selalu mampu membaca nilai budaya, keyakinan, dan kesadaran sosial yang hidup dalam masyarakat.

Masyarakat Muslim Tengger hidup dalam ruang sosial yang dibangun di atas harmoni adat, religiusitas, dan penghormatan terhadap tradisi. Praktik perkawinan dalam masyarakat Tengger tidak hanya dipahami sebagai hubungan hukum antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, sosial, dan mistisisme budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam konteks ini, hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai yang hidup dalam masyarakat (living law).

Persoalan muncul ketika hukum negara lebih menekankan legalitas administratif dibandingkan perlindungan substantif terhadap identitas keagamaan dan integritas moral masyarakat. Fenomena perubahan identitas agama demi memenuhi syarat administratif perkawinan menunjukkan bahwa hukum masih dipahami sebatas prosedur formal. Agama yang seharusnya lahir dari kebebasan hati nurani justru direduksi menjadi instrumen administratif untuk memperoleh legalitas perkawinan.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara hukum negara, hukum adat, dan nilai religius masyarakat. Di satu sisi, negara menjamin kebebasan beragama dan hak untuk menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun, di sisi lain, lemahnya perlindungan substantif membuka ruang penyelundupan hukum melalui manipulasi identitas keagamaan demi kepentingan formalitas hukum.

Dalam perspektif hukum, kebebasan beragama dan hak untuk menikah bukanlah hak yang bersifat absolut tanpa batas. Pasal 18 ICCPR sendiri memberikan ruang pembatasan terhadap pelaksanaan kebebasan beragama demi menjaga moralitas publik, ketertiban sosial, dan perlindungan hak orang lain. Dengan demikian, kebebasan hukum harus dijalankan dalam koridor tanggung jawab moral dan integritas sosial.

Atas dasar itulah, konsep Guided Protection menjadi penting sebagai paradigma baru perlindungan hukum bagi masyarakat Muslim Tengger. Konsep ini menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman dan legalisasi administratif, tetapi juga sebagai sarana pembimbingan sosial dan etik. Hukum harus hadir untuk menjaga integritas keyakinan, kejujuran identitas hukum, dan harmoni kehidupan masyarakat adat-religius.

Perlindungan hukum berbasis Guided Protection berangkat dari kesadaran bahwa hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menciptakan kepastian prosedural, tetapi juga hukum yang mampu menjaga martabat manusia dan nilai kemanusiaan. Dalam konteks masyarakat Muslim Tengger, perlindungan hukum harus mampu mengintegrasikan hukum negara, hukum adat, dan nilai transendental yang hidup dalam masyarakat.

Paradigma tersebut memiliki relevansi dengan hukum profetik yang dikembangkan oleh Kuntowijoyo melalui nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi. Humanisasi menempatkan hukum sebagai instrumen perlindungan martabat manusia. Liberasi menempatkan hukum sebagai sarana mencegah manipulasi dan penyalahgunaan hukum. Sementara transendensi menempatkan hati nurani dan tanggung jawab spiritual sebagai fondasi moral dalam penggunaan hak dan kebebasan hukum.

Dalam konteks ini, perlindungan hukum terhadap masyarakat Muslim Tengger tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif dan administratif semata. Negara perlu menghadirkan hukum yang mampu memahami realitas sosial dan budaya masyarakat adat. Hukum harus mampu berdialog dengan nilai yang hidup dalam masyarakat agar hukum tidak kehilangan legitimasi moralnya.

Oleh karena itu, rekonstruksi hukum perkawinan, administrasi kependudukan, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi penting untuk mencegah hukum terjebak pada formalitas administratif. Hukum harus diarahkan pada perlindungan substantif yang menjaga integritas keyakinan, kejujuran identitas, dan tanggung jawab moral masyarakat.

Pada akhirnya, perlindungan hukum bagi masyarakat Muslim Tengger bukan hanya persoalan legalitas formal, tetapi persoalan menjaga harmoni sosial, martabat manusia, dan integritas moral dalam kehidupan masyarakat adat Indonesia. Di tengah arus modernisasi hukum yang semakin administratif, pendekatan hukum profetik menjadi penting agar hukum tetap berpijak pada nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesadaran moral masyarakat. (*)

Dr. Fauziah Putri Melinda SH., MH

(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik) 

 

 

 

Editor : Niko auglandy
#perlincungan #muslim tengger #hukum