Oleh: Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum Fakultas Agama Islam UMS
RUANG publik digital telah menjadi arena utama interaksi, pembentukan opini, dan bahkan ekspresi identitas dan persepsi publik.
Dari data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, diketahui bahwa penetrasi internet mencapai 81,72 persen, setara 235,26 juta pengguna pada 2026.
Untuk pulau Jawa, keterjangkauan koneksi internet telah 85,95 persen dan 69,74 persen untuk ujung timur seperti Maluku dan Papua.
Keterjangkauan koneksi ini berbanding terbalik dengan indeks kedewasaan digital Indonesia, yang masih terbilang rendah yakni 3,49 menurut data LSPR di 2024.
Itu berarti logika viral dan framing sangat menentukan bagaimana polarisasi sosial lahir, berkembang, dan bertahan.
Baca Juga: Dari Desa Kami Belajar Mencintai Indonesia, Refleksi Seorang Anak Desa Menyambut Bulan Kemerdekaan
Artinya, apa yang viral di media sosial sangat mempengaruhi perspesi publik tentang ekesistensi kebersamaan kita sebagai sebuah bangsa.
Di titik inilah kedaulatan digital bangsa perlu didorong, untuk melahirkan apa yang disebut Durkheim sebagai solidaritas organik.
Sementara kedaulatan digital tidak hanya tentang koneksi, tetapi juga tentang kapasitas publik untuk menentukan secara mandiri apa yang benar dan mana informasi yang perlu dipercaya.
Kegaduhan ruang publik akibat tindakan intoleransi berulang kali terjadi.
Fenomena ini sejatinya ketidakmampuan publik untuk melepaskan diri dari logika dopaminergik, khususnya ketika berhubungan dengan dimensi sakral agama orang lain.
Menurut data Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025 dari Kementerian Komunikasi dan Digital, terjadi paradoks antara indeks infrastruktur dan ekosistem yang mencapai 53,06.
Namun, pemberdayaan publik di ruang digital hanya berkisar 34,42. Sehingga pilar ini paling rapuh untuk menuju arah Indonesia Digital 2025-2029.
Pasal 28F UUD 1945 menempatkan komunikasi dan informasi sebagai hak konstitusional, agar publik mengembangkan pribadi sekaligus lingkungan sosialnya.
Dalam perspektif solidaritas mekanik Durkheim, hak tersebut akan bermasalah ketika ruang informasi justru membentuk intoleransi, karena kohesi dibangun melalui kesamaan pandangan yang dipaksakan.
Mengingat kedaulatan digital bukan sekadar kemampuan terkoneksi, tetapi kemampuan warga menggunakan informasi untuk membangun ruang sosial yang memungkinkan perbedaan tetap berkomunikasi.
Baca Juga: Kemerdekaan yang Memerdekakan: Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka
Maka rendahnya indeks capaian IMDI 2025 pada pilar pemberdayaan, menunjukkan bahwa koneksi digital berkembang lebih cepat daripada kemampuan publik menjadikan informasi sebagai modal sosial.
Dalam kacamata Durkheim, kondisi ini disebut sebagai kohesi berbasis eksklusivitas.
Sedangkan Habermas menyebutnya ruang publik yang kehilangan fungsi deliberatifnya.
Karena warga tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk menguji informasi, mendengar perspektif berbeda, dan membangun kesepahaman melalui komunikasi.
Persoalan struktural memperlihatkan bahwa pemberdayaan sebesar 34,42 tertinggal jauh dari infrastruktur dan ekosistem 53,06. Konfigurasi ruang informasi seperti ini mudah mengalami pelemahan solidaritas organik.
Ketika muncul perbedaan, mekanisme interdependensi menjadi tidak sehat dan cenderung gaduh.
Ruang publik kehilangan kualitas komunikatifnya, karena informasi tidak berkembang menjadi diskursus positif yang pada akhirnya memungkinkan warga saling memahami.
Jadi, akar utamanya sebenarnya bukan hanya kontennya, tetapi lemahnya kapasitas publik membangun hubungan sosial di tengah perbedaan.
Selama ini, langkah yang ditempuh oleh pemerintah lebih fokus pada pembatasan ruang digital dan konten.
Pembatasan memang dibutuhkan dalam rangka mengurangi sebagian risiko, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan apabila kapasitas pengguna untuk menilai dan mengolah informasi tetap lemah.
Bahkan, pendekatan yang terlalu berorientasi pada pembatasan dapat menjadikan masyarakat sekadar objek regulasi, bukan subjek yang memiliki kemampuan mengelola ruang publiknya sendiri.
Baca Juga: Saat Kesalehan Menjadi Kamuflase Kerakusan: Hembusan Waswas yang Tak Mampu Dikenali
Merujuk data IMDI 2025 tentang pilar pemberdayaan sebagai pilar terendah, maka terobosan kebijakannya penting diprioritaskan agar kapasitas pengguna mampu menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab dan produktif. IMDI sendiri disebut sebagai kompas kebijakan untuk menyusun program pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis data.
Karena itu, skor nasional 44,53 hendaknya tidak hanya dibaca sebagai keberhasilan transformasi digital, apabila kesenjangan antar-pilar masih menganga sedemikian lebarnya.
Secara kebijakan, sinyal ini seharusnya mendistribusikan urutan prioritas secara proporsional. Dari sekedar memperbanyak akses, menuju penguatan kapasitas pengguna ruang digital.
Pertanyaan etik kebijakannya bukan lagi sekadar seberapa cepat Indonesia menjadi masyarakat digital, melainkan untuk apa transformasi digital tersebut digunakan, dan manusia seperti apa yang ingin dihasilkannya.
Jika arah Indonesia digital 2029 hendak dibangun melalui masyarakat yang berdaulat secara digital, maka ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat semakin mampu menggunakan informasi secara mandiri, berkomunikasi dengan pihak yang berbeda, dan mempertahankan solidaritas sosial tanpa harus menyeragamkan identitas?
Apakah negara sedang membiayai kedaulatan digital dan toleransi di ruang publik, atau sekadar membiayai program-program atas nama kedaulatan digital dan toleransi? (*)
Editor : fery ardi susantoSumber : Radar Solo