PID & Transformasi Pendidikan: Cegah Bom Waktu “Rongsokan Digital”

Nur Pramudito • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 09:42 WIB
Wahyudi Sutopo, Dekan Fakultas Teknik UNS & Anggota Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI) (Dok. Pribadi)
Wahyudi Sutopo, Dekan Fakultas Teknik UNS & Anggota Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI) (Dok. Pribadi)

OLEH: Wahyudi Sutopo, Dekan Fakultas Teknik UNS & Anggota Forum Dekan Teknik Indonesia (FDTI)

RADARSOLO.COM - Suasana ruang kelas di sebuah sekolah dasar di pinggir kota mendadak berubah riuh.

Tidak ada lagi debu kapur yang mengepul atau spidol kering yang membuat guru frustasi.

Di depan kelas, sebuah layar raksasa setinggi manusia menyala terang.

Ketika sang guru menyentuh permukaannya, simulasi tata surya tiga dimensi langsung berputar, memancing decak kagum puluhan pasang mata anak-anak.

Inilah wajah baru pendidikan Indonesia yang sedang digeber secara masif oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, pemerintah meluncurkan program prioritas pengadaan Papan Interaktif Digital (PID) atau Interactive Flat Panel (IFP).

Targetnya sangat ambisius: mendistribusikan ratusan ribu unit panel pintar agar setiap sekolah memiliki minimal empat ruang kelas digital yang interaktif.

Langkah ini bukan sekadar modernisasi fisik, melainkan sebuah mandat hukum yang kuat.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan, Revitalisasi Pendidikan, dan Digitalisasi Pembelajaran, pemerintah menargetkan lompatan besar menuju era Deep Learning—sebuah paradigma pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Namun, sebagai akademisi di bidang Teknik Industri, saya melihat layar-layar indah yang menyala itu dari sudut pandang ruang kendali sistem.

Pertanyaan besar yang harus kita jawab bersama adalah: “Apakah kita membangun pendidikan berkelanjutan, atau menyiapkan “bom waktu rongsokan digital” di ruang kelas?”.

Jangan Terjebak "Gunung Es" Investasi PID

Dalam kacamata Teknik Industri, pengadaan perangkat keras canggih berskala raksasa seperti PID sering kali terjebak dalam pendekatan Tech-Push (sekadar mendorong teknologi masuk) tanpa diimbangi oleh Demand-Pull (kesiapan ekosistem).

Membeli teknologi itu ibarat melihat gunung es di tengah lautan. Bagian yang terlihat di atas permukaan air hanyalah harga beli awal (acquisition cost).

Sementara itu, bagian terbesar yang tidak terlihat dan sering kali menenggelamkan sistem berada di bawah permukaan air, yaitu biaya operasi, pemeliharaan, hingga pengelolaan pada akhir masa pakai (operating, maintenance, and end-of-life costs).

Pemerintah patut diapresiasi karena melalui strategi konsolidasi belanja negara (agregasi pengadaan nasional), harga pasar PID berhasil ditekan secara drastis dari Rp 150 juta menjadi hanya sekira Rp 26 juta per unit.

Angka ini mencakup perangkat, uji fungsi, pengemasan, pengiriman, hingga instalasi fisik di seluruh pelosok negeri.

Namun, mari kita bedah menggunakan instrumen Total Cost of Ownership (TCO) dan Life Cycle Cost (LCC).

Berdasarkan riset pemodelan biaya siklus hidup, biaya akuisisi awal Rp 26 juta itu sesungguhnya baru mencakup sekira 50 persen dari total komitmen keuangan riil sebuah aset teknologi selama 4-5 tahun masa pakai ekonomisnya.

Setengah dari total biaya tersembunyi (hidden costs) sisanya meliputi komponen krusial: lonjakan tagihan listrik sekolah, pemeliharaan fisik panel, pembaruan lisensi software pembelajaran dua arah (two-way/interactive), biaya pelatihan kompetensi guru, hingga biaya penanganan limbah elektronik (disposal cost) di akhir siklus hidupnya.

Jika satu unit PID membutuhkan total biaya siklus hidup hingga Rp 50 juta selama 4-5 tahun, maka untuk target kumulatif 839.960 unit hingga akhir 2026/2027, negara dan sekolah harus siap mengelola dana operasional pasca-pengadaan yang sangat besar.

Tanpa perencanaan LCC yang matang, dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan, anggaran Dana pendidikan sekolah justru akan tersedot habis hanya untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil pada papan tulis pintar ini.

Dampak terburuknya, PID akan mati suri karena sekolah tidak mampu membayar biaya pemeliharaan.

Integrasi Sistem PID: Teknologi dan Pengguna

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pemerintah telah menyiapkan regulasi pendukung melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Regulasi ini secara cerdas memperluas fleksibilitas pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS Reguler, Kinerja, maupun Afirmasi) agar dapat digunakan untuk dukungan operasional PID, mulai dari langganan konten multimedia interaktif hingga integrasi dengan Learning Management System (LMS) kementerian.

Namun, tantangan PID dan digitalisasi pendidikan di Indonesia bukan semata-mata pada distribusi perangkat, melainkan pada kesiapan ekosistem—guru, infrastruktur, pedagogi, konten, pemeliharaan, serta penerimaan dan adopsi teknologi (technology acceptance and adoption) —agar PID benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat pembelajaran di tengah karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Menggunakan kerangka kerja Technology Acceptance Model (TAM), sebuah inovasi hanya akan diadopsi secara masif dan melahirkan Deep Learning jika pengguna (dalam hal ini guru dan murid) merasa alat tersebut mudah digunakan (perceived ease of use) dan memberikan manfaat nyata (perceived usefulness).

Banyak sekolah saat ini telah menerima perangkat canggih, namun terkendala pada minimnya ketersediaan aplikasi dan konten lokal yang adaptif. Akibatnya, PID sering kali hanya berakhir sebagai "proyektor mahal" untuk menampilkan salinan buku teks digital secara statis.

Transformasi pendidikan menuntut pergeseran paradigma dari sekadar menggunakan alat teknologi di kelas menjadi pemanfaatan teknologi yang mampu memicu siswa berpikir kritis (critical thinking) dan mengeksplorasi pemahaman secara mandiri.

Oleh karena itu, pelatihan guru tidak boleh lagi bersifat seremonial satu atau dua hari tentang cara menekan tombol power.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis SOP Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), setiap sekolah wajib menunjuk minimal satu orang Guru atau Tenaga Kependidikan sebagai Operator Utama PID yang tersertifikasi.

Mereka harus dilatih secara mendalam tentang metode transformasi pedagogi dua arah, serta interoperabilitas teknis seperti cara mengeksplorasi, menyimpan, dan mengekspor hasil kerja interaktif siswa ke dalam format universal (PDF, IMG, SVG, atau IWB) yang tersinkronisasi di cloud disk akun pembelajaran resmi.

Pengadaan Hijau dan Keberlanjutan Fiskal

Dengan volume pengadaan yang mendekati angka satu juta unit, program PID ini memegang tanggung jawab ekologis yang luar biasa besar.

Kita tidak boleh menutup mata bahwa pemakaian perangkat elektronik massal berpotensi menciptakan bencana lingkungan baru berupa timbunan limbah elektronik (e-waste) di masa depan.

Di sinilah pentingnya penerapan prinsip Green Public Procurement (GPP) atau Pengadaan Publik Hijau sebagai paradigma baru pengadaan teknologi pendidikan.

Pemerintah harus tegas menetapkan kriteria efisiensi energi yang ketat (seperti kepatuhan daya rendah) dan pembatasan penggunaan bahan berbahaya (regulasi RoHS - Restriction of Hazardous Substances) dalam dokumen lelang teknis.

Lebih dari itu, mekanisme purna jual harus mengikat vendor pemenang dengan klausul Service Level Agreement (SLA) yang ketat berbasis sistem wilayah (Hub-and-Spoke), sekaligus kewajiban menyediakan take-back program—di mana vendor bertanggung jawab menarik dan mendaur ulang unit yang rusak atau habis masa pakainya secara aman.

Terakhir, untuk menjamin keberlanjutan digitalisasi pendidikan ini di masa depan, kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada APBN murni yang memiliki keterbatasan ruang fiskal.

Kita harus mulai melirik model pembiayaan inovatif berkelanjutan melalui Green Financing (Pembiayaan Hijau).

Pemerintah dapat menjajaki penerbitan Green Bonds atau Sukuk Hijau Pendidikan, di mana dana publik dan investor global yang dihimpun dialokasikan khusus untuk infrastruktur sekolah ramah lingkungan dan hemat energi.

Selain itu, transisi model pengadaan dari sistem beli putus menuju skema Product-as-a-Service (PaaS) atau Leasing Hijau patut dipertimbangkan.

Dalam skema PaaS, pemerintah tidak membeli aset fisik PID, melainkan menyewa fungsi interaktivitasnya dari pihak ketiga. Vendor bertanggung jawab penuh atas perawatan, pembaruan software, hingga pengelolaan siklus hidup perangkat.

Skema ini akan menjamin kepastian kinerja teknologi di kelas sekaligus memberikan perlindungan fiskal bagi anggaran negara.

Lompatan yang Terukur

Visi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan akselerasi digitalisasi pendidikan melalui Papan Interaktif Digital (PID) adalah sebuah langkah berani dan strategis yang wajib didukung.

PID berpotensi memperluas akses, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memperkecil kesenjangan pendidikan, sejalan dengan Sustainable Development Goal (SDG) 4 tentang pendidikan berkualitas dan inklusif serta SDG 9 tentang inovasi dan infrastruktur.

Namun, keberhasilan PID tidak cukup diukur dari jumlah perangkat yang terpasang. Implementasinya perlu dikawal dengan manajemen yang tepat, berbasis kebutuhan, nilai manfaat, efisiensi biaya, kesiapan pengguna, dan keberlanjutan teknologi.

Pada akhirnya, PID bukan sekadar layar digital, tetapi sarana untuk menumbuhkan rasa ingin tahu dan daya pikir peserta didik melalui tata kelola yang akuntabel, efektif, dan berkelanjutan. (*)

Editor : Nur Pramudito
Sumber : Radar Solo
Papan Interaktif Digital FDTI wahyudi sutopo Anggota Forum Dekan Teknik Indonesia Dekan Fakultas Teknik UNS