RADARSOLO.COM – Kerap dijumpai di jalanan pengendara yang melaju dengan melawan arus.
Padahal tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas. Bahkan risiko terburuknya adalah kehilangan nyawa bila terjadi kecelakaan.
Namun secara sengaja tetap dilakukan. Meremehkan risiko kecelakaan.
Ada banyak hal yang mendorong pelanggaran melawan arus.
Salah satunya adalah reaksi bikers terhadap kemacetan, sehingga mencari cara untuk keluar dari situasi tersebut. Meskipun dengan cara yang berbahaya.
Ketika ada satu biker melakukan pelanggaran lalu lintas, bikers lain cenderung meniru dengan berbagai alasan.
Meski mereka tahu hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Bahkan di beberapa daerah, melawan arus mungkin dianggap sebagai perilaku yang umum atau bahkan dapat diterima.
Sehingga sulit bagi individu untuk menolak tidak melakukannya.
Fenomena pengendara melawan arus ini juga banyak ditemukan di kawasan sekolah atau universitas. Akibat meniru contoh yang salah dari orang dewasa di sekitarnya.
Bukan hanya itu, di pasar tradisional yang ramai dengan aktivitas jual beli, pengendara motor nekat melawan arus.
Potensi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dari melawan arus adalah terjadinya tabrakan frontal dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Baca Juga: Tips Bikers Cari Aman Menghadapi Kendaraan Besar
Memicu terjadinya kecelakaan beruntun, terutama di jalan yang ramai.
Pengendara yang melawan arus juga berisiko mengalami kecelakaan tunggal akibat menghindari kendaraan lain atau karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan.
Risiko yang sangat mungkin terjadi adalah traumatik, cacat fisik, atau bahkan risiko kematian bila kebiasaan melawan arus disepelekan.
Kendaraan yang melawan arus menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3).
Regulasi tersebut menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Penting bagi bikers untuk menaati lalu lintas dan disiplin terhadap diri sendiri karena kecelakaan bisa terjadi kapanpun disaat kita secara sadar melawan arus lalu lintas,” tegas Oke Desiyanto Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah..
“Ingat, kita ini contoh buat generasi muda. Maka sebaiknya kebiasaan buruk tersebut tidak ditularkan ke anak – anak kita,” imbuhnya. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono