Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak? Penjelasan Aturan Baru Permendagri No. 11 Tahun 2026

Nur Pramudito • Jumat, 17 April 2026 | 12:15 WIB
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak? Penjelasan Aturan Baru Permendagri No. 11 Tahun 2026 (Dok. FREEPIK)
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak? Penjelasan Aturan Baru Permendagri No. 11 Tahun 2026 (Dok. FREEPIK)

RADARSOLO.COM - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pajak kendaraan melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026, yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat.

Kebijakan ini membawa perubahan penting, terutama bagi pemilik mobil listrik. Jika sebelumnya kendaraan listrik kerap identik dengan status bebas pajak, kini skemanya tidak lagi demikian.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tetap masuk sebagai objek pajak.

Artinya, baik kepemilikan maupun proses balik nama kendaraan listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Mobil Listrik Harga Termurah 2026 untuk 7 Penumpang, Ini 4 Pilihan MPV Ramah Keluarga!

Meski begitu, bukan berarti seluruh pemilik mobil listrik akan langsung dibebani pajak penuh.

Pemerintah pusat masih memberikan ruang insentif kepada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, bahkan hingga pembebasan pajak.

Hal ini diatur dalam pasal terkait di Permendagri No. 11 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa besaran insentif sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing daerah.

Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam di seluruh Indonesia.

Sebagai gambaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan kebijakan bebas pajak untuk kendaraan listrik melalui regulasi daerah.

Dalam aturan tersebut, PKB ditetapkan sebesar 0 persen dan BBNKB juga tidak dikenakan.

Namun, dengan hadirnya aturan baru ini, kebijakan serupa tidak otomatis berlaku secara nasional karena bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, Permendagri No. 11 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa perhitungan PKB didasarkan pada dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.

Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Menariknya, dalam aturan tersebut tidak ada perbedaan bobot antara mobil listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Artinya, dari sisi dasar perhitungan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan mobil bermesin pembakaran internal.

Kebijakan ini menandai perubahan penting: mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak, melainkan tetap dikenakan pajak dengan kemungkinan insentif yang berbeda-beda di tiap daerah.

Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku sejak 1 April 2026.(np)

 

Editor : Nur Pramudito
#KBLBB #pajak kendaraan listrik #Pajak Kendaraan #kendaraan bermotor #permendagri