RADARSOLO.COM - Resmi berlaku April 2026, pemerintah akhirnya mengakhiri kebijakan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.
Melalui aturan baru, pemilik kendaraan berbasis baterai kini harus bersiap menghadapi perubahan biaya kepemilikan, terutama untuk pajak mobil listrik yang tak lagi Rp 0.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar terbaru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Baca Juga: Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak? Penjelasan Aturan Baru Permendagri No. 11 Tahun 2026
Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan pengecualian penuh dari pajak.
Artinya, baik mobil maupun motor listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB, baik saat dimiliki maupun ketika terjadi proses balik nama.
Insentif Tetap Ada, Tapi Tidak Seragam
Meski pajak mobil listrik tak lagi Rp 0, pemerintah tetap membuka ruang insentif.
Namun, skema keringanan tersebut kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026, yang memberikan fleksibilitas kepada masing-masing daerah untuk menentukan besaran pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik.
Dengan adanya aturan baru yang resmi berlaku April 2026 ini, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional. Setiap daerah bisa memiliki tarif dan insentif yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempertahankan insentif penuh melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, dengan tarif PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB.
Namun, kebijakan tersebut tidak wajib diikuti oleh daerah lain di Indonesia.
Skema Pajak Tetap Mengacu NJKB dan Koefisien
Dalam implementasinya, perhitungan pajak kendaraan masih mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan serta potensi kerusakan jalan.
Menariknya, dalam regulasi terbaru tidak ada perbedaan bobot antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Sebagai ilustrasi, mobil listrik seperti BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050—angka yang sama dengan kendaraan konvensional seperti Daihatsu Xenia.
Hal ini menegaskan bahwa dalam aturan baru, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dalam dasar pengenaan pajak.
Berlaku Nasional, Tapi Kebijakan Fleksibel
Aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan resmi berlaku April 2026, tepatnya sejak 1 April.
Dengan demikian, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih jeli dalam menghitung total biaya kepemilikan.
Pasalnya, meski pajak mobil listrik tak lagi Rp 0, besaran yang harus dibayar bisa berbeda tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Di sisi lain, pemerintah daerah kini memiliki peluang untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui insentif yang kompetitif, sehingga transisi ke kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan.
Editor : Nur Pramudito