RADARSOLO.COM - Pasar kendaraan bekas jenis Low Multi-Purpose Vehicle (LMPV) di Indonesia masih menempatkan Mitsubishi Xpander sebagai salah satu model favorit masyarakat.
Keseimbangan antara desain yang tetap tampak modern, kenyamanan suspensi di kelasnya, serta ruang kabin yang tergolong lapang menjadi alasan kuat mengapa unit bekasnya terus diburu.
Di tahun 2026, pasaran harga Mitsubishi Xpander bekas berada di rentang Rp150 juta hingga Rp300 juta.
Baca Juga: Mobil Hybrid atau Mobil Diesel? Ini Jawaban Mana yang Paling Irit untuk Perjalanan Jauh
Angka tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor utama seperti tahun rakitan, varian tipe, kondisi fisik mesin, riwayat perbaikan, hingga kelengkapan dokumen kepemilikan.
Bagi Anda yang berencana meminang MPV 7-pembawa penumpang ini, berikut informasi lengkap spesifikasi, keunggulan, serta perkiraan pasaran harganya.
Baca Juga: Nissan Juke vs Honda HR-V Tahun 2015, Selisih Harga Tipis, Fitur dan Kabin Jauh Berbeda
Gambaran Spesifikasi dan Keunggulan Utama Xpander
Sejak diperkenalkan pertama kali pada akhir 2017, Mitsubishi Xpander membawa standar baru pada kenyamanan MPV keluarga.
- Dapur Pacu
Mengusung mesin kode 4A91 berkapasitas 1.5L MIVEC DOHC 16-Valve (1.499 cc) yang sanggup memuntahkan tenaga 104 PS pada 6.000 RPM dan torsi puncak 141 Nm pada 4.000 RPM.
- Sistem Transmisi
Pada generasi awal (2017–2021) menggunakan opsi Manual 5-percepatan dan Otomatis (AT) 4-percepatan konvensional.
Adapun mulai versi facelift akhir 2021/2022 ke atas, sistem transmisi otomatisnya ditingkatkan menggunakan Continuously Variable Transmission (CVT) yang lebih halus dan irit bahan bakar.
- Kenyamanan Kabin
Penggunaan sistem penggerak roda depan (FWD) serta racikan suspensi shock absorber berbasis katup performa tinggi memberikan kualitas peredaman kabin yang kedap dan minim getaran (sedan-like comfort).
- Fitur Keselamatan
Pada varian menengah hingga atas (Sport dan Ultimate), sudah dilengkapi pengereman ABS+EBD, Dual SRS Airbags, Hill Start Assist (HSA), serta Active Stability Control (ASC).
Daftar Harga Mitsubishi Xpander Bekas Terbaru 2026
Berikut adalah estimasi pasaran harga unit bekas berdasarkan pantauan listing kendaraan second di wilayah perkotaan:
1. Berdasarkan Tahun Produksi
| Tahun Produksi | Perkiraan Rentang Harga Bekas |
| 2017 – 2018 | Rp150 juta – Rp200 juta |
| 2019 – 2020 | Rp185 juta – Rp220 juta |
| 2021 – 2022 | Rp195 juta – Rp260 juta |
| 2023 – 2025 | Rp205 juta – Rp300 juta |
2. Berdasarkan Tipe dan Varian
- Xpander GLX dan GLS (Tipe Entry-Level): Rp150 juta – Rp210 juta
- Xpander Exceed (Tipe Menengah): Rp170 juta – Rp230 juta
- Xpander Sport (Tipe Modern dan Sporty): Rp200 juta – Rp250 juta
- Xpander Ultimate (Tipe Tertinggi / Fitur Lengkap): Rp210 juta – Rp260 juta
- Xpander Cross (Sisi Crossover / Ground Clearance Tinggi): Rp220 juta – Rp285 juta
Catatan: Harga di atas merupakan estimasi patokan awal penawaran (listing). Harga transaksi akhir dapat berbeda tergantung kesepakatan negosiasi, kondisi riil unit, jarak tempuh (odometer), lokasi domisili, dan status pajak kendaraan.
Baca Juga: Wamendag Roro Blusukan Pasar Nusukan Solo, Cabai Rawit Tembus Rp 60 Ribu
Hal Penting Saat Memeriksa Kondisi Unit
Guna menghindari potensi kerugian akibat perbaikan besar di kemudian hari, pastikan melakukan inspeksi menyeluruh pada poin-poin berikut:
1. Sistem Penggerak Transmisi
Untuk varian CVT (keluaran 2022 ke atas), pastikan penyaluran tenaga terasa halus tanpa indikasi jedug atau gejala selip saat akselerasi.
2. Kaki-kaki dan Suspensi
Lakukan ujicoba melintasi permukaan jalan yang tidak rata untuk menguji ada tidaknya suara asing (gluduk) dari area bushing, tie rod, atau shockbreaker.
3. Pengecekan Rekam Servis (Service Record)
Prioritaskan unit yang memiliki buku servis berkala resmi untuk memastikan keaslian jarak tempuh pada odometer.
4. Indikasi Bebas Banjir dan Benturan
Periksa bagian bawah karpet interior, celah-celah mesin, serta kerapian garis panel bodi untuk memastikan kendaraan tidak memiliki riwayat terendam banjir atau tabrakan struktur utama.
5. Keabsahan Berkas
Cocokkan kelengkapan fisik nomor rangka dan nomor mesin pada blok kendaraan dengan dokumen resmi STNK, BPKB, dan faktur.
Editor : Syahaamah Fikria