RADARSOLO.COM - Saat ini, beberapa pabrikan sepeda motor telah memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya.
Hazard lamp (lampu darurat), atau biasa dikenal dengan lampu hazard, merupakan lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah ditekan, lampu hazard akan menyala secara bersamaan.
Perihal regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, Muhammad Ali Iqbal, akan membahas mengenai kesalahan penggunaan dan waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.
Kesalahan dalam Penggunaan Lampu Hazard
Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard. Beberapa di antaranya adalah:
1. Menyalakan lampu hazard saat hujan
Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal.
Jadi, disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.
2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan
Kegiatan ini tidak perlu dilakukan karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein, itu berarti kendaraan bergerak lurus.
3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap
Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang.
Saat berada di lorong gelap, disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama.
Dengan begitu, lampu belakang merah yang ikut menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut
Pada kondisi ini, pengendara sebetulnya cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.
Cara Menggunakan Lampu Hazard yang Benar
Berikut kondisi di mana kita bisa menyalakan lampu hazard dengan aman dan tetap tidak melanggar undang-undang:
- Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
- Memberitahu dan memberi peringatan kepada kendaraan yang berada di belakang jika di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dan lain-lain.
- Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
- Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.
“Jadikan keselamatan sebagai prioritas Anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor,” ucap Iqbal.(*)
Editor : Nur PramuditoSumber : Astra Honda Motor