Wakil Rektor III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, ada bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa. Di mana dana bantuan berasal dari donasi dosen dan pegawai kampus secara sukarela. Dana yang terkumpul senilai Rp 50 juta tersebut lantas dialokasikan untuk memberikan keringanan UKT mahasiswa.
"Bantuan keringanan UKT tersebut bersumber dari donasi. Sedangkan dari pusat masih menunggu peraturan Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga mahasiswa yang merasa keberatan pembayaran UKT bisa mengajukan keringanan melalui fakultas," terangnya, kemarin.
Syamsul menegaskan bahwa keringanan UKT hanya cukup untuk 125 mahasiswa. Sehingga dibagi rata di tiap fakultas dengan kuota penerima 25 siswa. Bantuan keringanan UKT itu senilai Rp 400 ribu tiap mahasiswa. Pengajuannya sudah berlangsung dari 18 Mei sampai 4 Juni.
"Setelah itu akan dilakukan seleksi penerima oleh fakuktas masing-masing. Penerima keringanan UKT akan kami umumkan pada 19 Juni. Pencairan pada 1-7 Juli," katanya.
Syamsul berharap bantuan tersebut bisa meringankan beban mahasiswa. Sekaligus upaya menjawab aspirasi mahasiswa yang belum lama ini disampaikan. Selain itu, penerima bantuan harus menggunakan uang tersebut untuk membayar UKT tahun ajar (TA) 2020-2021. Termasuk diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban sebagai bukti penggunaan.
"Intinya ini dana donasi pihak kampus untuk meringankan mahasiswa. Dan harus digunakan untuk membayar UKT. Ini kepedulian kampus di masa pandemi Covid-19," katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) mengimbau hal serupa. Bagi mahasiswa yang merasa keberatan dalam pembayaran UKT ataupun ingin mengganti kategori UKT, bisa mengajukan ke rektorat. Sehingga pihak kampus bisa mengetahui siapa saja yang perlu keringanan UKT.
"Kalau keberatan atau ingin mengganti kategori UKT bisa mengajukan ke kampus. Pasti akan diproses," katanya. (rgl/nik/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra