Dasarnya pasal 7 ayat 1 dan 3 yang menyatakan bahwa pengurus atau pembina yayasan dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau pengurus atau dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang dikelola yayasan tersebut. Namun ada satu poin yang membuat resah bagi para pelaku pendidikan.
Ada tiga poin, poin pertama berbunyi pembina atau pengurus atau pengawas yayasan dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan atau dosen atau karyawan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan. Poin kedua pembina/pengurus yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut. Poin ketiga bagi pembina atau pengurus atau pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau dosen atau pegawai perguruan tinggi wajib menyesuaikan diri sejak SE ditetapkan.
”Menurut kami SE ini rancu dan melebar tidak punya dasar hukum, khususnya yang menyebutkan dosen dan karyawan. Karena dalam undang-undang menyebut pimpinan perguruan tinggi, itu mengacu jabatan. Sedangkan dosen dan karyawan adalah profesi tidak ada hubungannya dengan jabatan struktural,” kata Dr Budiyono SE Msi, pengurus yayasan pendidikan sekaligus dosen ITB AAS Indonesia, Minggu (4/4).
Budiyono menambahkan, kebijakan Dirjen Dikti Kemendikbud tersebut sangat meresahkan, karena sebagian besar pengurus yayasan pendidikan juga merangkap sebagai dosen. Apalagi para pendiri lembaga pendidikan pasti diperkuat oleh akademisi dalam hal ini dosen.
”Dipastikan sebagian besar lembaga pendidikan awalnya didirikan oleh dosen yang kemudian membentuk yayasan pendidikan. Oke lah kalau larangan rangkap jabatan sebagai pemimpin seperti rektor, dekat atau pengurus administrasi, kita bisa menerima. Tapi kalau dosen itu bukan jabatan tapi profesi. Ini berkaitan erat dengan persyaratan akreditasi. Bila aturan ini dilakukan akan melemahkan lembaga pendidikan tinggi,” tandas Budiyono.
Atas hal tersebut, Budiyono siap melakukan kajian untuk menggugat Dirjen Dikti agar membatalkan SE tersebut.
”Kami akan melakukan sejumlah langkah. Pertama coba audiensi dengan Dirjen Dikti soal SE tersebut. Kalau tidak ada hasil, kami siap menggugat, karena kami nilai aturan tersebut lemah dan menyudutkan profesi dosen yang melemahkan perguruan tinggi kami,” tegas Budiyono didampingi Badrus Zaman.
Badrus Zaman mengaku sudah mengkaji kemungkinan melayangkan gugatan. Karena dia melihat ada sisi kelemahan SE tersebut.
”Dari kajian kami, memang larangan rangkap jabatan bagi pengurus yayasan dengan pimpinan perguruan tinggi tidak termasuk dosen dan karyawan, karena mereka bukan unsur pimpinan. Jadi lemah pijakan hukumnya. Kami siap membantu untuk mengurus gugatannya,” tandas mantan Ketua Peradi Surakarta ini. (kwl/adi) Editor : Perdana Bayu Saputra