PPDB jenjang SMA negeri terbagi dalam empat jalur. Di antaranya, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid, dan prestasi. Sementara PPDB SMK membuka jalur untuk seleksi calon siswa dari keluarga miskin, yatim piatu, anak panti, anak nakes, seleksi jarak terdekat, dan jalur prestasi.
Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah menuturkan, pelaksanaan PPDB dijamin transparan. Mulai proses pengajuan akun, verifikasi berkas dan aktivasi akun sebagai salah satu rangkaian dari PPDB SMA/SMK.
“Pelaksanaannya sejauh ini lancar. Memang dari pengajuan akun kemarin ada beberapa yang belum lengkap. Insya Allah tidak ada kecurangan, kami mainnya bersih semua,” ujarnya, Selasa (28/6)
Pada pendaftaran kali ini surat keterangan domisili (SKD) sudah tidak berlaku untuk jalur zonasi. Orang tua calon siswa yang pindah tugas kini bisa memanfaatkan jalur pemindahan tugas. Nantinya pihak sekolah terdekat yang akan mengecek data siswa. Sedangkan untuk jalur afirmasi, siswa wajib memenuhi syarat yang berlaku salah satunya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Jalur afirmasi itu mengakomodasi anak nakes datanya melalui dinkes, dan anak gakin di dinsos. Sedangkan anak yatim piatu itu lewat dinas pemberdayaan anak. Jadi sata siswa itu semuanya sudah link ke data dinsos dan dinkes. Jadi manipulasi data itu sudah tidak bisa lagi,” jelasnya.
Uswatun berharap pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah dapat berjalan lancar. Dia juga berpesan jika calon peserta didik maupun orang tua mengalami kesulitan saat pelaksanaan PPDB dapat mendatangi posko-posko PPDB di setiap sekolah maupun cabang dinas di setiap kabupaten atau kota.
“Kami berharap para pelaksana PPDB dapat menjaga integritas dari muli lapis bawah sampai atas-atas. Jadi anak-anak tidak ada yang merasa dirugikan dan mendapatkan sekolah semuanya,” harpanya
Sementara itu, Kepala Cabang Disdikbud Wilayah VII Jawa Tengah Suratno menjelaskan, calon peserta didik memiliki hak mendaftar dua sekolah. Syaratnya masih dalam satu zonasi. Calon siswa SMA negeri dapat mengubah pilihan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua/wali murid.
“Sedangkan untuk SMK juga sama. Calon siswa SMK negeri dapat mendaftarkan diri pada dua pilihan program keahlian di dia sekolah. Dan dapat mengubah jurusan selama masa pendaftaran,” jelasnya.
Suratno juga memastikan dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2022 tidak ada kecurangan. Pendaftaran yang menggunakan sistem online meminimalisasi kesalahan dan kecurangan data. Sebagai contoh, Suratno menyebutkan untuk jalur afirmasi yang bisa mendaftar adalah siswa yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memiliki KIP.
“Syaratnya, untuk jalur afirmasi itu untuk anak yatim piatu berdasarkan data Dinas P3AKB Provinsi Jateng. Anak panti berdasarkan data Disos Jateng, dan nakes berdasarkan data Dinkes Jateng,” urainya.
Kepala SMKN 4 Surakarta Wening Sukmanawati menuturkan, pelaksanaan PPDB di sekolahnya sudah sesuai dengan arahan dari disdikbud. Kecurangan-kecurangan saat PPDB dipastikan tidak akan terjadi selama proses PPDB berlangsung. Calon peserta didik wajib mengikuti alur pelaksanaan PPDB yang telah ditentukan.
“Sudah tidak ada sekarang nitip-nitip anak agar bisa masuk sekolah. Kami saja sebagai tenaga pendidik di sekolah, jika anak mau masuk sekolah juga harus melalui jalur PPDB. Ada juga kadang masyarakat yang protes, padahal rumahnya dekat dengan sekolah kok tidak diterima, itukan semua sistem yang mengatur, jadi memang harus cermat dalam memilih jalur dan sekolah,” tutur Wening. (ian/bun/dam) Editor : Damianus Bram