Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Marak Pernikahan Dini, Dampak Negatif Sosial Media

Damianus Bram • Rabu, 9 November 2022 | 14:40 WIB
Dian Rineta, selaku Kepala Disdik Kota Surakarta
Dian Rineta, selaku Kepala Disdik Kota Surakarta
RADARSOLO.ID – Kasus hamil di luar nikah bagi anak usia sekolah akibat dampak negatif media sosial menjadi faktor penyumpang terbanyak terjadinya pernikahan dini. Kondisi ini juga berdampak pada pendidikan mereka terputus.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dian Rineta mengatakan, semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan. Bagi anak sekolah yang terpaksa nikah dini salah satunya karena hamil di luar nikah tetap bisa mendapatkan pendidikan dan ijazah kesetaraan. Fungsinya sama seperti ijazah dari sekolah formal.

“Tugas kami tentu mengedukasi seks bebas, menghindari bullying dan kekerasan seksual, untuk penyelesaian kasus per kasus. Tetapi secara konsep, seluruh anak itu harus sekolah,” ujarnya, Selasa (8/11).

Menurut Dian, tidak ada larangan bagi siapapun yang sudah menikah untuk sekolah. Pernikahan dini memang bukan ranah yang dikelola oleh disdik, namun dia menegaskan bahwa pernikahan bukan halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.

“Secara psikologis anak yang sudah menikah dini atau sempat putus sekolah akibat masalah lain memang sedikit sulit kembali ke sekolah. Tetapi tetap kami dampingi agar terus sekolah minimal melalui kejar paket,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta Purwanti mengatakan, meski terdapat penurunan kasus pernikahan dini di Kota Solo, namun, jumlah tersebut dinilai masih cukup banyak. Berdasarkan data DP3AP2KB terdapat 50 kasus pernikahan dini yang terjadi pada 2021 hingga Oktober 2022.

“Sekitar 50 lebih anak mengajukan pernikahan dini. Kalau dibanding tahun kemarin ada penurunan. Tahun kemarin ada 120 anak. Terkait rentang usia mulai dari 14 sampai 18. Bahkan ada yang usia 14 tahun,” ungkapnya.

Purwanti menjelaskan, terdapat berbagai faktor yang memengaruhi pernikahan dini. Baik  eksternal maupun internal. Adapun faktor eksternal, yang memengaruhi pernikahan dini yakni dari dampak negatif media sosial. Sedangkan, faktor internal karena lemahnya pengawasan orang tua.

Selain itu, faktor ekonomi orang tua. Di mana mereka terpaksa menikahkan anaknya untuk mengurangi bebannya dari sisi ekonomi. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor utama terjadinya pernikahan dini.

“Faktor yang sangat mendominasi karena memang rata-rata para pelaku pernikahan dini ini awalnya kenal lewat media sosial seperti Facebook, kemudian mereka kena bujuk rayu, untuk melakukan hal-hal yang tidak semestinya,” ungkap Purwanti.

Guna meminimalisasi terjadinya pernikahan dini, DP3AP2KB bekerja sama dengan pengadilan agama. Imbauan juga telah dilakukan dan tidak hanya menyasar ke anak-anak, melainkan juga ke orang tua dan sekolah. Sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk edukasi pencegahan pernikahan dini.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan sosialisasi dan pendidik sebaya, tapi kembali lagi di tingkatan keluarga itu bagaimana, ini yang paling penting,” tandasnya. (ian/mg19/bun)  Editor : Damianus Bram
#Siswa Nikah Dini #Dinas Pendidikan Kota Surakarta #siswa putus sekolah #pernikahan dini #Kejar Paket #hamil di luar nikah