Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Kesalahan Administrasi Hambat Tunjangan Profesi

Damianus Bram • Selasa, 15 November 2022 | 14:30 WIB
Abdul Haris Alamsah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta. (SEPTIAN REVINDA/RADAR SOLO)
Abdul Haris Alamsah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta. (SEPTIAN REVINDA/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Tunjangan sertifikasi guru di Kota Solo untuk triwulan ketiga bakal cair maksimal akhir bulan ini.  Saat ini masih dalam proses validasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta.

“Jadi prinsipnya sudah proses semua, tinggal pencairan. Semua guru yang menerima tunjangan sertifikasi harus sudah lolos PPG (pendidikan profesi guru). Kami targetkan akhir November ini semuanya cair. Dua pekan ini sudah mulai validasi data,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Abdul Haris Alamsah kemarin.

Menurut Haris, tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga saat ini sedang dalam proses pengumpulan dan validasi data. Sejumlah kendala yang dihadapi dalam pencairan sertifikasi guru, salah satunya tidak terpenuhinya jumlah jam mengajar dan tidak tercapainya jumlah presensi guru.

“Ini tinggal beberapa orang yang masih verifikasi data. Administrasinya harus terpenuhi dulu sebelum mencairkan tunjangan sertifikasi. Beberapa yang sering kami temui, surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) belum turun sehingga belum bisa cair,”  urainya.

Pencairan tunjangan dilakukan setiap triwulan. Sedangkan November terhitung masuk ke dalam triwulan keempat untuk pencairan berbagai tunjangan. Berdasarkan data dari dinas pendidikan untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan sebelumnya sudah dicairkan seluruhnya. Dari hasil evaluasi guru, diharapkan segera melengkapi syarat-syarat administrasi pencairan dana tunjangan sertifikasi guru.

“Di Solo kalau untuk kekurangan jumlah waktu mengajar itu jarang, karena sekolah sudah berkoordinasi dengan kami untuk dicarikan solusi. Jadi guru-guru yang sudah bersertifikasi itu memenuhi 24 jam waktu mengajarnya,” imbuhnya.

Kendala lainnya, dalam prosesnya guru dinilai kurang proaktif dalam memantau data pengajuan SKTP. Banyak guru yang hanya menunggu SKTP tanpa kroscek kembali data yang dimasukkan saat pengajuan. Banyak ditemukan, SKTP guru tidak segera turun karena adanya kesalahan dalam pengisian data dan tidak terpenuhinya beberapa persyaratan lain yang telah ditentukan. Permasalahan tersebut yang sering menghambat pencairan tunjangan profesi guru.

“Guru harus, lebih proaktif dalam memenuhi syarat-syarat administrasi sebelum waktu yang ditentukan. Sikap ini juga sebagai upaya mempercepat pencairan dana tunjangan sertifikasi guru,” ucap Haris. (ian/bun) Editor : Damianus Bram
#Dinas Pendidikan Kota Surakarta #tunjangan sertifikasi #ppg #Tunjangan Sertifikasi Guru #sertifikasi guru