Sebagai catatan, perpanjangan kontrak TKPK biasanya dilaksanakan 20 Desember. Namun hingga detik ini, perpanjangan tersebut tak kunjung ada kepastian. Seperti dialami guru TKPK Bhian Cahya, yang mengajar Bahasa Indonesia di SMPN 1 Solo.
Dia mengaku pasrah jika kebijakan penghapusan honorer diberlakukan. Sementara soal waswas dengan perpanjangan kontrak, dia tidak sendirian. Karena total ada 19 TKPK di SMPN 1 Solo juga bernasib sama.
“Sebelumnya sudah ada info dari dinas pendidikan (disdik) mengenai perpanjangan kontrak. Pegawai TKPK diminta mempersiapkan berkas-berkasnya. Kemudian dikumpulkan melalui TU (tata usaha) sekolah, setelah itu diajukan ke dinas. Ini masih menunggu panggilan dari dinas untuk tanda tangan perpanjangan di 2023,” ungkapnya, Senin (26/12).
Meski dihantui waswas, namun Bhian masih optimistis Pemkot Solo bisa memberikan solusi terbaik. Apalagi dia mendengar untuk Kota Solo TKPK akan tetap dipertahankan.
“Insya Allah aman. Ya begitulah. Semoga ada jalan terbaik untuk kami TKPK yang sudah mengabdi di sekolah,” ucap dia.
Guru Seni Budaya SMPN 13 Solo Anis Nur Karimah mengungkapkan, hanya bisa pasrah menanti keputusan tersebut. “Apa adanya saja. Kami kan di bawahnya dinas pendidikan. Kami mengikuti ketentuannya. Kalau nanti sampai diberhentikan, ya mau gimana lagi?” ujarnya.
Anis tercatat sudah mengabdi di SMPN 13 Solo sejak 2015. Dia naik status jadi TKPK sejak 2019. “ Di SMPN 13 Solo ada 15 TKPK. Ya tidak bisa membayangkan nanti kerja apa kalau honorer dihapus,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Kota Solo Abdul Haris Alamsah mengaku masih mengevaluasi perpanjangan kontrak TKPK. Dia memperkirakan perpanjangan kontrak baru akan direalisasikan Januari.
“Guru yang berstatus TKPK kami imbau untuk bersabar. Sambil menyiapkan semua berkas administrasi untuk perpanjangan kontrak. Ini sedang dievaluasi dan persiapan perpanjangan kontrak,” katanya.
Diketahui, penghapusan status pegawai honorer tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terhitung mulai 28 November 2023. (ian/fer/ria)
Editor : Syahaamah Fikria