Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Disdik Kota Surakarta Larang Sekolah Negeri Tarik Iuran

Damianus Bram • Selasa, 31 Januari 2023 | 14:20 WIB
DIJAMIN PEMERINTAH: Pembelajaran di salah satu SD negeri di Kota Solo. (SPETIAN REFVINDA/RADAR SOLO)
DIJAMIN PEMERINTAH: Pembelajaran di salah satu SD negeri di Kota Solo. (SPETIAN REFVINDA/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Sekolah di bawah kewenagan pemkot mulai dari TK hingga SMP negeri dipastikan gratis. Sekolah tidak boleh memungut apapun dari siswa karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta Dian Rineta mengatakan, sekolah negeri dan swasta memiliki kualitas pendidikan yang sama. Namun, bagi orang tua yang memiliki ekonomi kurang mampu lebih baik memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Dengan masuk sekolah negeri anak tidak lagi dipungut biaya pendidikan, karena semua biaya sudah ditanggung oleh pemerintah.

“Jadi kalau ada pungutan liar di sekolah negeri seperti uang gedung, uang sarana dan prasarananya dan lain sebagainya, yang tidak ada aturannya, segera lapor ke kami,” ujar Dian, Senin (30/1/2023).

Dian mengatakan, orang tua juga harus pandai untuk memilih sekolah anak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Mereka tidak boleh memaksakan anaknya masuk sekolah swasta bila dari segi ekonomi tidak sanggup.

“Kasihan nanti kalau nanti tidak mampu nekat masuk swasta akhirnya tidak sanggup bayar. Di sisi lain swasta memang harus seperti itu untuk biaya operasionalnya. Jadi tidak bisa disalahkan juga,” ujarnya.

Adapun sekolah swasta masih diberikan kebebasan kepada yayasan untuk menarik pembiayaan dari siswanya. Karena tidak semua kebutuhan sekolah swasta di-cover oleh pemerintah. Namun, bagi sekolah negeri itu dilarang.

“Dengan pendidikan gratis kami tidak ingin lagi mendengar adanya anak-anak kita yang putus sekolah gara-gara tidak ada biaya,” ungkapnya.

Di bagian lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah Suratno menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun. Jika ada iuran study tour atau yang lainnya sementara kami masih melarang sekolah untuk menggelar kegiatan tersebut,” tegasnya.

Komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Apalagi dalam situasi Covid-19 saat ini, orang tua siswa tidak boleh dibebani dengan biaya sekolah yang tinggi.

“Kami di wilayah cabang dinas pendidikan Jawa Tengah melarang keras adanya sumbangan orang tua dalam bentuk apapun, entah itu sukarela atau apapun. Karena ini kaitannya dengan pertanggungjawabannya nanti. Semua sudah ter-cover BOS,” imbuhnya. (ian/bun/dam)  Editor : Damianus Bram
#SD Negeri Gratis #Dinas Pendidikan Kota Surakarta #Pungli di Sekolah #sekolah gratis #Pungli #SMP Negeri Gratis