Ijazah merupakan dokumen penting yang menunjukkan seseorang telah tamat menempuh bangku sekolah maupun perguruan tinggi. Namun sayangnya, terkadang orang kurang berhati-hati dalam menyimpan ijazah atau terkena musibah. Akibatnya, ijazah menjadi rusak, bahkan hilang.
Ijazah pun tidak dapat diganti dengan yang baru. Sekolah atau kampus hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) sebagai dokumen pernyataan yang dihargai sama dengan ijazah.
“Kami sering itu panen ijazah saat akan pemilihan dewan atau waktu masuk pendaftaran seleksi tentara. Itu sering sekali ada laporan masuk yang minta SKPI, karena dinas tidak berhak untuk mengeluarkan ijazah kembali,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dian Rineta, Kamis (30/3/2023).
Mengurus ijazah yang hilang tidak bisa dilakukan secara online. Proses pengurusan perlu dilakukan secara tatap muka. Mulai dari mengurus persyaratan, hingga memasukkannya ke sekolah. Legalisir dan SKPI merupakan, salah satu layanan yang diberikan oleh dinas pendidikan. Dinas telah memiliki blangko khusus bagi masyarakat yang akan mengurus kehilangan ijazahnya.
“Dari diskusi pelayanan publik kemarin ada masukan untuk dilakukan peningkatan pelayan tersebut dengan digitalisasi. Segera mungkin akan kami realisasikan di pelayanan kami di Dinas Pendidikan Surakarta,” ungkapnya.
Dian menjelaskan khusus untuk pelayanan ijazah harus menggunakan tanda tangan basah di atas materai. Maka tidak dapat diubah menjadi digitalisasi terkait proses tersebut, namun demikian beberapa pelayanan sudah dilakukan secara digital untuk memudahkan masyarakat.
“Jadi yang di atas materai memang harus datang langsung. Sedangkan untuk efisiensi waktunya akan kami lakukan penjadwalan dengan digitalisasi, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu berjam-jam di dinas,” bebernya.
Kabid PAUD dan PNF Disdik Kota Surakarta Galuh Murya Widawati menyebutkan, peningkatan mutu pelayanan adalah derajat memberikan pelayanan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi tepat guna dalam pengembangan pelayanan.
“Secara sederhana pengurusan legalisir dan ijazah hilang untuk masyarakat saat ini tidak lagi ribet dan sulit. Kami di dinas siap memberikan pelayanan yang maksimal untuk membantu masyarakat,” ucapnya. (ian/nik/dam) Editor : Damianus Bram