Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pilihan Sekolah-Usia Siswa Jadi Prioritas PPDB Jalur Zonasi

Damianus Bram • Senin, 5 Juni 2023 | 14:00 WIB
TRANSPARANSI: Posko PPDB Disdik Kota Surakarta siap melayani orang tua siswa. (SEPTIAN REFVINDA/RADAR SOLO)
TRANSPARANSI: Posko PPDB Disdik Kota Surakarta siap melayani orang tua siswa. (SEPTIAN REFVINDA/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM – Calon siswa diberi kesempatan memilih tiga sekolah pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Kota Solo. Prioritas pilihan sekolah dan usia siswa menjadi prioritas untuk jalur zonasi.

Koordinator PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta Abi Satoto menjelaskan, calon peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih tiga sekolah negeri di zonasi wilayahnya. Pilihan prioritas sekolah menjadi salah satu penentu seleksi untuk PPDB jalur zonasi selain jarak rumah.

“Misal siswa A memiliki SMPN 1 Surakarta di prioritas kedua, sedangkan siswa B memilih SMPN 1 Surakarta di pilihan pertama, meski jarak rumahnya sama-sama 20 meter. Maka yang kemungkinan besar diterima adalah siswa B yang memilih prioritas sekolah di pilihan pertama,” ujarnya, kemarin (4/6/2023).

Maka calon peserta didik disarankan untuk memilih sekolah terdekat di prioritas pertama. Pilihan siswa dalam menentukan prioritas sekolah saat PPDB juga menentukan seleksi PPDB pada jalur zonasi. Para calon peserta didik (CPD) diimbau lebih cermat dalam memilih sekolah yang akan dituju.

“Selama pendaftar di pilihan satu sudah penuh, maka calon peserta lain yang memilih sekolah di pilihan pertama yang akan didahulukan,” ungkapnya.

Kemudian jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan usia peserta didik. Berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Sedangkan untuk CPD jenjang SD jalur zonasi, seleksi dilakukan dengan prioritas pilihan, umur siswa baru kemudian jarak rumah. Nilai dan tes tidak digunakan dalam seleksi jalur zonasi. Usia minimal anak masuk SD adalah 6 atau 7 tahun.

“Kalau SMP memang pada prioritas sekolah mana yang dipilih, kalau SD lebih pada umur siswa. Jadi misal belum umurnya juga akan dipertimbangkan lagi,” ucap Abi

Abi menegaskan, jalur zonasi bertujuan untuk meratakan kualitas pendidikan. Meski diakui, jumlah sekolah di Kota Solo belum sepenuhnya merata di daerah. Namun, disdik telah berupaya untuk melakukan pemerataan sekolah di daerah yang masih blank spot.

“Seperti di Mojosongo, kami pindahkan SMPN 5 Surakarta ke sana. SMPN 3 Surakarta kami pindahkan ke Karangasem. Itu bagian dari pemerataan. Gedung juga kami bangun agar menjadi bagus,” tandasnya

Kepala Disdik Surakarta Dian Rineta juga mengimbau kepada para wali murid jika menemukan kecurangan administrasi pada PPDB agar segera melaporkan kepada disdik.

“Kecurangan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan PPDB akan ditindak lanjuti. Utamanya terkait adanya pungli saat PPDB atau yang lainnya,” ujar dia. (ian/bun/dam) Editor : Damianus Bram
#ppdb #ppdb jalur zonasi #Disdik Kota Surakarta #Pilihan Sekolah #Usia Siswa