Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta Dian Rineta mengatakan, pada jalur reguler atau zonasi PPDB 2023, CPD dipersilakan memilih tiga sekolah sesuai zonasi dan prioritas sekolah yang diinginkan. Selama proses pendaftaran CPD diberikan kesempatan mengganti pilihan sekolah sebanyak satu kali selama proses pendaftaran. Perubahan pilihan dapat dilakukan dalam rentan waktu pendaftaran yakni 13-15 Juni.
“Jadi misal dari tiga sekolah itu anak terlempar semua, kami berikan kesempatan untuk pindah ke sekolah lain yang kuotanya masih ada. Atau mengubah pilihan satu kali. Maka kami imbau nanti orang tua untuk rajin memantau peringkat anak, sekiranya sudah berada di bawah bisa pindah sekolah,” ujar dia, Kamis (8/6/2023).
Dia juga menegaskan bahwa kesempatan pindah sekolah hanya berlaku saat masih dalam waktu pendaftaran. Jika pendaftaran sudah tutup maka kesempatan untuk pindah sekolah satu kali tersebut tidak berlaku. Orang tua juga diimbau untuk memilih sekolah terdekat sesuai dengan alamat yang ada di kartu keluarga (KK) siswa yang bersangkutan.
“Maka kami imbau untuk memilih sekolah yang paling dekat dulu, dan rajin untuk memantau jurnal peringkat di website PPDB agar tidak tertinggal,” imbuhnya.
Pra pendaftaran dan verifikasi berkas PPDB untuk jenjang SD dan SMP negeri dibuka pada 12-14 Juni. Berbeda pada PPDB tahun sebelumnya, untuk verifikasi berkas CPD wajib datang ke sekolah terdekat untuk melakukan approve. Pelayanan verifikasi berkas di sekolah dilayani sesuai dengan jam kerja.
“CPD bisa datang ke sekolah terdekat pada jam kerja, membawa berkas akta dan KK asli. Kemudian sekolah akan melakukan approve data yang sudah diunggah sebelumnya,” jelasnya.
Koordinator PPDB Disdik Surakarta Abi Satoto menambahkan, bagi CPD yang tidak diterima di semua pilihan direkomendasikan menambah satu pilihan ke sekolah yang kuotanya belum terpenuhi, sesuai jalur PPDB yang dipilih. Pengumuman PPDB akan diselenggarakan pada 19 Juni. Dilanjut daftar ulang 20-21 Juni.
“Maka kami mendorong untuk memilih sekolah yang paling dekat di prioritas pilihan pertama, karena pilihan menjadi prioritas. Misal siswa A memilih SMPN 1 Surakarta di prioritas kedua, sedangkan siswa B memilih SMPN 1 Surakarta di pilihan pertama, meski jarak rumahnya sama-sama 20 meter, maka yang kemungkinan besar diterima adalah siswa B yang memilih prioritas pertama,” jelasnya. (ian/bun/dam) Editor : Damianus Bram