Bentuk dari pelecehan ini beragam kasusnya, seperti pem-bully-an, hingga kekerasan seksual dalam bentuk revenge porn.
Revenge porn adalah penyebaran materi pribadi dan vulgar, baik itu foto-foto atau video, milik orang lain tanpa seizin mereka dan dengan tujuan untuk membuat malu atau penderitaan. Banyak kasus muncul dari penyebaran yang dilakukan mantan pasangan atau seseorang yang dekat dengan korban dengan tujuan untuk menakut-nakuti atau mengancam.
“Efeknya ini sangat berbahaya pada anak. Jelas akan malu dan larinya menjatuhkan psikologis anak. Dia (korban, Red) bisa putus sekolah karena rasa malunya. Pemerintah lewat disdik, ayo wake up untuk menangani hal ini dengan adanya satgas khusus,” ungkap Pengamat Pendidikan dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta Oktiana Handini, kemarin (11/6/2023).
Dosen fakultas Keguruan Unisri Surakarta tersebut menilai sex education juga sangat penting untuk diberikan pada siswa, mulai dari sekolah dasar (SD). Hal tersebut melihat saat ini siswa kelas V SD sudah masuk masa remaja, sehingga perlu diedukasi agar tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada pelecehan seksual. Harapannya edukasi ini bisa untuk perlindungan pada dirinya.
“Dulu guru laki-laki membelai rambut siswa perempuan biasa saja, tapi jika itu saat ini dilakukan bisa mengarah pada pelecehan seksual. Karena itu sudah bagian dari sentuhan, dan jika anak tidak suka itu bisa mengarah pada pelecehan seksual,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, pelecehan seksual tidak hanya dilakukan “secara vulgar”. Namun jika sudah timbul rasa tidak suka pada perlakukan tertentu. Ini sudah masuk dalam perilaku pelecehan seksual juga, sehingga pihaknya mendorong para guru untuk lebih memahami kondisi psikologi dan perkembangan peserta didiknya.
“Kami selaku civitas akademik saat ini sedang konsen terhadap hal tersebut, khususnya yang bersinggung terhadap perkembangan peserta didik dari masa peralihan dari kanak-kanak ke remaja atau dewasa,” ungkapnya.
Masa peralihan siswa dari SD ke SMP diperlukan strategi penanganan secara psikologis dan kesiapan sangat diperlukan. Maka perlu ada satgas di lingkungan sekolah maupun masyarakat yang menangani hal tersebut.
“Kalau di sekolah bisa dibentuk dari komponen-komponen yang ada di sekolah. Mulai dari komite sekolah, orang tua siswa, maupun alumni. Sedangkan di masyarakat bisa dengan organisasi terkait, seperti sekolah ramah anak dan kota layak anak,” ucapnya.
Dengan adanya satgas tersebut, tentu dapat melindungi dan memberikan konten positif agar tidak terjadi perundungan maupun kekerasan seksual.
“Harapnnya dengan adanya satgas ini juga bisa terbentuk juga di sekolah-sekolah dan di masyarakat. Sehingga anak-anak bisa secara penuh terlindung dari tindakan-tindakan yang mengarah pada hal-hal yang tidak semestinya,” tandasnya. (ian/nik/dam) Editor : Damianus Bram