Permasalahan ini menjadi kekhawatiran orang tua yang akan mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Mereka takut jika dianggap melanggar aturan atau dinilai berbuat curang dengan memiliki KK kurang setahun.
“Pernah dengar juga, jika KK kurang dari satu tahun tidak bisa ikut PPDB. Ada yang bilang juga tidak diperkenankan untuk ikut mendaftar. Tetapi ternyata tetap bisa,” ujar Wulandari, salah satu orang tua calon siswa yang memiliki KK kurang satu tahun.
Koordinator PPDB Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta Abi Satoto mengatakan, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi calon siswa yang baru memiliki KK atau KK kurang dari setahun. Masyarakat yang memiliki KK kurang dari satu tahun tetap bisa mendaftar dan mengikuti PPDB jalur zonasi. Registrasi atau pendaftaran akun PPDB jalur zonasi dimulai pada 3-6 Juli.
“Kami memang tidak bisa kemudian mengecek alasan orang tua memiliki KK baru. Namun, yang jelas KK baru maupun lama tetap dipersilakan untuk mendaftar ke PPDB jalur zonasi mulai 3 Juli nanti,” ujarnya.
Abi menyebutkan, sebagian besar orang tua sudah paham, terkait konsekuensi modus titip KK untuk sistem zonasi. Sesuai dengan ketentuan PPDB 2023, jalur zonasi mensyaratkan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. PPDB jalur zonasi, dilakukan dengan perhitungan jarak alamat rumah sesuai di KK, bukan jarak domisili dengan sekolah.
“Perlu digarisbawahiuntuk sistem zonasi ini yang diperhitungkan yaitu jarak sekolah dengan alamat di KK. Kadang masyarakat juga beranggapan masih ada sekolah favorit dan lainnya sehingga ingin masuk ke situ dengan cara-cara yang salah. Salah satunya triknya dengan pemindahan KK. Tapi sekarang kami rasa sudah tidak ada,” ucapnya.
Meski demikian, disdik tidak memiliki wewenang untuk mengetahui apa saja alasan masyarakat pindah KK. Sosialisasi PPDB juga telah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang masih merasa ragu atau bingung diimbau agar bisa mendatangi posko PPDB di sekolah maupun kantor disdik.
“Tahun sebelumnya juga sudah banyak kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan KK terkait sistem zonasi,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Surakarta Abdul Haris Alamsah menyampaikan, semua calon siswa boleh mendaftarkan diri mereka mengikuti PPDB asalkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau lebih memahami juknis dan teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi. Mengingat jalur zonasi merupakan jalur paling umum yang banyak diikuti. Termasuk menyiapkan semua berkas yang ada, salah satunya KK yang menjadi hal penting saat mengikuti PPDB jalur zonasi.
“Kami tidak bisa mengecek barunya KK itu karena pindah atau perubahan KK,” ucapnya. (ian/bun/dam) Editor : Damianus Bram