Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PPDB SMA/SMK Negeri Sederajat: Terlempar Zonasi, Jangan Putus Sekolah

Damianus Bram • Selasa, 4 Juli 2023 | 17:23 WIB
DICERMATI: Orang tua bersama calon peserta didik memerhatikan papan petunjuk proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru di halaman SMAN 1 Surakarta, belum lama ini. (SEPTIAN REFVINDA/RADAR SOLO)
DICERMATI: Orang tua bersama calon peserta didik memerhatikan papan petunjuk proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru di halaman SMAN 1 Surakarta, belum lama ini. (SEPTIAN REFVINDA/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM – Seluruh proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK negeri sederajat di Jawa Tengah, sudah kelar 30 Juni. Disusul pendaftaran ulang pada 3-6 Juli. Bagi calon peserta didik (CPD) yang terlempar, diimbau tidak putus sekolah. Tetap meneruskan pendidikan meski harus sekolah di swasta.

Kepala Seksi (Kasi) SMA/SLB Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah Edi Purwanto menjelaskan, daya tampung SMAK/SMK negeri sederajat di Kota Solo sangat terbatas. Tidak sebanding dengan jumlah lulusan seluruh SMP negeri dan swasta.

“Memang pasti ada beberapa yang tidak bisa tertampung di sekolah negeri. Alternatifnya, masyarakat harus menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Pada prinsip, anak jangan sampai putus sekolah,” kata Edi, kemarin (3/7/2023).

Edi menambahkan, secara kualitas pembelajaran di sekolah swasta dan negeri sama saja. Dia juga menegaskan, anak harus tetap mendapatkan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.

“Sekolah swasta-swasta saat ini banyak, dan justru ada yang lebih baik dari SMA/SMK negeri. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir menyekolahkan anaknya di sekolah swasta. Dan untuk biaya, saya kira masih terjangkau,” imbuhnya.

Sejauh ini cabdin banyaknya menerima aduan dari orang tua CPD yang terlempar dari PPDB sistem zonasi. Edi menjelaskan, titik koordinat atau jarak rumah dengan sekolah, dihitung dari alamat siswa yang dilakukan secara tersistem. Selain itu, kepadatan penduduk di sekitar sekolah, juga akan memengaruhi jarak zonasi.

“Misal, sebenarnya jarak zonasinya itu dari rumah ke sekolah 800 meter. Tetapi jika di titik 500 meter sudah banyak siswa yang mendaftar dan kuota penuh, maka otomatis langsung terlempar,” urai Edi.

Sementara itu, cabdin berharap masyarakat memahami sistem PPDB jalur zonasi. Karena terlemparnya CPD masuk sekolah negeri, bukan akhir dari segalanya. Dia mengklaim banyak orang sukses yang dulunya mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

“Karena keberhasilan seseorang tergantung dari usaha orang itu sendiri. Tidak perlu khawatir dan merasa kecewa, anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri. Karena sekolah negeri dan swasta kualitasnya sama saja,” tandasnya. (ian/fer/dam) Editor : Damianus Bram
#PPDB 2023 #PPDB SMK #ppdb #PPDB SMA