Keberadaan tax center ini bertujuan sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
Pereamian tax center ditandai dengan penandatanganan kerja sama dan pemotongan pita secara simbolis oleh Rektor UNSA Astrid Widayani bersama Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo.
Dalam sambutannya, Rektor Astrid Widayani menyampaikan, UNSA menjadi salah satu perguruan tinggi yang sudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari kedinasan, pemerintahan, dan juga swasta.
Saat ini, UNSA tak hanya memiliki 14 program studi (prodi) yang sudah ada. Namun, juga ada dua tambahan prodi magister, yakni Ilmu Administrasi Publik dan Ilmu Hukum.
“Kami sebagai perguruan tinggi sangat menyambut baik kolaborasi dengan Kanwil DJP Jateng II. Tentu saja mahasiswa juga dapat mengikuti kegiatan dari DJP yang akan kami support," kata Astrid Widayani.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, pihaknya selalu mendorong kerja sama dengan berbagai institusi, khususnya perguruan tinggi. Sehingga akan dapat dengan mudah memberikan edukasi tentang pajak.
"Tujuannya agar para mahasiswa di perguruan tinggi dan juga masyarakat, jika nanti sudah sukses dapat memahami apa yang menjadi kewajibannya,” jelas dia.
Tentunya dengan adanya kerja sama ini, Kanwil DJP Jateng II akan siap melayani sosialisasi dalam bidang perpajakan secara mendalam. Baik terkait edukasi yang akan diberikan untuk masyarakat hingga kebutuhan tenaga praktis.
Harapannya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak sejak dini. Serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara tertib.
“Layanan pendaftran pajak juga dipermudah menggunakan NIK sehingga bisa digunakan sebagai NPWP,” tandas dia. (*/ria)
Editor : Syahaamah Fikria