RADARSOLO.COM – Bullying alias perundungan menjadi salah satu permasalahan di dunia pendidikan. Termasuk di Kota Solo.
Data yang masuk ke Yayasan Kakak, menemukan 39 persen siswa SMP pernah mengalami bullying secara verbal. Kemudian 11 persen lainnya pernah mengalami bullying secara fisik.
Direktur Yayasan Kakak Shoim Sahriyati menjelaskan, riset ini dilatarbelakangi laporan bullying, di mana 86 persen kasus terjadi di jenjang SMP. Riset menyasar lebih dari 1.000 seribu siswa di 10 SMP negeri di Kota Bengawan.
“Hasil riset menunjukkan pelakunya yang didominasi teman sebaya, termasuk kakak kelas dan guru,” ungkap Shoim, kemarin (18/1).
Shoim menambahkan, 66 persen siswa pernah mengalami kekerasan fisik. Mengakibatkan ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, dan ketidakberdayaan.
Bentuk-bentuk kekerasan verbal seperti penyebutan nama orang tua, dibentak, dikucilkan, dibanding-bandingkan, hingga dipanggil dengan nama binatang. Mayoritas dilakukan teman sebaya.
Shoim berharap riset ini menjadi dasar penyusunan pembelajaran ke depannya. Sekaligus mendorong agar pemahaman zero tolerance for bullying dapat diterapkan. Sehingga para siswa dapat menjadi konselor sebaya.
“Siswa harus menjadi pembela korban bullying. Karena siswa mengetahui mana teman yang menjadi korbannya. Ketika ada temannya yang di-bully, ya harusnya dibela. Didekati. Jangan dibiarkan,” pesannya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo Abdul Haris Alamsah mengaku menaruh perhatian besar terhadap kasus bullying yang menimpa pelajar. Dia mendorong guru untuk lebih peka terhadap perubahan sikap siswanya.
“Lebih peduli. Lebih peka ketika ada anak yang terlihat berbeda, misalnya murung. Anaknya dipanggil, didalami, pasti ada sesuatu yang terjadi. Kalaupun bukan di sekolah, mungkin mendapat bullying di rumah atau di lingkungannya,” beber Haris.
Meminimalkan praktik bullying, Haris juga mengingatkan para guru untuk terus memberikan edukasi. Terkait kekerasan seksual, Haris meminta pihak sekolah melakukan penanganan yang tepat dan berpihak kepada korban.
“Jika ada yang mengalami kekerasan seksual, penangannnya harus tepat. Korban kan tetap berhak atas pendidikannya. Kadang sekolah terlalu reaktif, jadi korban semakin dirugikan,” paparnya. (zia/fer)
Editor : Damianus Bram