RADARSOLO.COM- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) 2024.
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengikuti keputusan Mendikbudristek mencabut penerapan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Ahmad Yunus mengatakan, UNS mematuhi keputusan Mendikbudristek.
"Dengan terbitnya siaran pers dari Mendikbudristek kami (UNS) otomatis mengikuti keputusan dari kementerian. Kami menunggu surat resmi dirjen dikti. Kami ikuti terus perkembangannya," beber Ahmad Yunus.
Yunus menambahkan, sejak awal UNS tidak menaikkan UKT tahun ini, hanya menambah kelompok IX. Besaran UKT kelompok I sampai VIII masih sama dengan 2023 lalu.
Yunus menegaskan, UKT kelompok IX hanya menyasar mahasiswa baru 2024. Tidak diberlakukan kepada mahasiswa baru yang diterima lewat jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) tahun ini.
"UKT kelompok IX tetap masih ada. Tapi kalau harus dihilangkan, kami hilangkan. UKT kembali lagi seperti semula, yaitu kelompok I sampai VIII," imbuhnya.
Dikatakan Yunus, Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi untuk menyusun ulang usulan mengenai besaran UKT dan iuaran pengembangan institusi (IPI).
"SK menteri (UKT) akan ditinjau kembali dan kami perguruan tinggi dimohon untuk memberikan usulan mengenai UKT dan IPI lagi. Nanti akan dikeluarkan surat rekomendasi lagi dari kementerian," paparnya.
Mengenai IPI, UNS akan menyusun ulang besaran IPI dengan tetap menerapkan batasan dari Kemendikbudristek, yaitu empat kali biaya kuliah tunggal (BKT).
Sebagai catatan, BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi (prodi) di PTN.
BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah. Sedangkan IPI dikenakan pada mahasiswa baru jalur mandiri.
"BKT masing-masing prodi berbeda. Kalau prodi kedokteran BKT mencapai Rp75 juta," paparnya.
Yunus mengakui, sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) UKT dan IPI bagi UNS masih menjadi penopang sebagian besar biaya operasional kampus. Tetapi dia tidak bisa menyebutkan rinci berapa persen.
"Tetapi kami masih usahakan terus supaya UKT dan IPI besarannya semakin kecil. Karena kami (sebagai PTNBH) diberi keleluasaan untuk mendatangkan pendapatan di luar biaya pendidikan (UKT dan IPI)," ungkapnya. (zia)
Editor : Kabun Triyatno